Mendagri Mardiyanto: Dihapus, Pilgub Langsung

Sunday, February 15, 2009
By susuwongi

[BUKITTINGGI] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, pemerintah akan menghapus mekanisme pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung. Keputusan pemerintah itu setelah mengevaluasi pelaksanaan 24 kali pilgub selama kurun 2005-2008, yang pada kenyataannya menyedot biaya sangat besar, dan berpotensi menyuburkan politik uang.

“Terutama setelah kita menyelesaikan pilgub Jatim. Kalau kita melihat ke belakang, ternyata biayanya tinggi sekali, di antaranya lebih dari Rp 830 miliar untuk pilgub Jatim. Masyarakat sudah memberi respons, dan kami pun meresponsnya juga secara positif,” ujarnya, di sela-sela rapat kerja gubernur, bupati, wali kota, dan camat se-Sumatera Barat, di Bukittinggi, Sabtu (14/2).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan, pemerintah tengah mempelajari aturan yang memungkinkan mekanisme pilgub dibedakan dari pemilihan bupati dan wali kota. “Pelaksanaan pilgub sudah kita evaluasi, agar kepentingan masyarakat semua dan kepentingan demokrasi terwadahi. Tetapi di sisi lain, kepentingan efisiensi anggaran juga terwadahi. Saya kira kalau anggaran sebuah pilgub sudah hampir Rp 1 triliun, itu sudah setara anggaran untuk pendidikan.Nilainya yang sangat tinggi,” katanya.

Dipilih DPRD

Perubahan mekanisme pilgub tersebut, nantinya diakomodasi dengan mengamendemen ketentuan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Terkait hal itu, anggota tim revisi UU 32/2004 Sadu Wasistiono memaparkan, usul pemerintah adalah pilgub diawali seleksi para kandidat calon gubernur oleh DPRD di tiap-tiap provinsi. “Penyaringan calon tentu disesuaikan dengan visi dan misi daerah yang bersangkutan,” jelasnya.

Proses selanjutnya, nama-nama yang terseleksi diajukan ke pemerintah pusat. “Oleh pemerintah pusat diseleksi, dan hasilnya sekurang-kurangnya tiga nama dikembalikan lagi ke DPRD bersangkutan untuk dipilih berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Nama yang terpilih nantinya dilantik presiden,” sambung Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut, di Bandung, Jumat (13/2).

Dia menegaskan, mekanisme itu baru sebatas usul yang diajukan dalam rangka revisi UU 32/2004. “Revisi ini masih kita lengkapi. Nanti kalau sudah selesai baru diserahkan kepada menteri,” katanya.

Menurut Sadu, selama ini peran gubernur, yang seharusnya menjadi wakil pemerintah pusat di daerah serta kepala daerah otonom, masih belum berjalan seimbang. “Masih lebih menonjol peran gubernur sebagai kepala daerah otonom. Padahal ini negara kesatuan bukan negara federal,” katanya.

Dia menambahkan, mekanisme pilgub seperti itu dapat lebih menyejahterakan rakyat, dibandingkan dengan pemilihan secara langsung seperti yang berjalan sekarang ini. “Alih-alih mewujudkan demokrasi, sistem pemilihan langsung malah melupakan tujuan dari demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Cegah Konstelasi Politik

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fajrul Falakh menilai, pilgub oleh DPRD ataupun presiden bisa saja dilakukan, namun harus dipagari dengan perangkat hukum untuk menghindari konstelasi elit politik lokal.

Dengan demikian, ketika mekanisme itu diterapkan, konsensus elit politik lokal yang selama ini merajai perpolitikan, tidak menutup peluang calon independen untuk ikut dipilih.

“Kalau ini tidak dilakukan, akan terjadi proses pemunduran demokrasi. Semua dimonopoli partai dan elitnya saja,” tegasnya, Sabtu pagi.

Fajrul juga mengingatkan, besarnya potensi politik uang apabila gubernur dipilih DPRD, seiring pertautan kepentingan antara calon gubernur dan pemilihnya (DPRD).

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Syarif Hasan menyambut baik wacana penghapusan pilgub secara langsung. Selain karena biaya pilgub sangat mahal, langkah itu bisa diarahkan untuk lebih menyinergikan tugas-tugas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. “Itu wacana yang sangat bagus, fraksi kami mendukung keinginan tersebut,” katanya.

Sebaliknya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR Tjahjo Kumolo mengingatkan, bahwa demokrasi memerlukan biaya yang tinggi untuk menopang aktivitas politik yang panjang. “Ini risiko dari amanat UU 32/2004, bahwa masyarakat yang mempunyai hak pilih, menggunakan haknya tiap lima tahun, mulai dari pemilihan anggota legislatif, gubernur, bupati/wali kota, hingga pemilihan presiden,” tandasnya.

Dia menyarankan, mengevaluasi UU 32/2004 jangan dilakukan parsial, hanya karena kepentingan pemerintah pusat. “Pemikiran Mendagri tentang hal ini sah-sah saja, tetapi harus didialogkan kembali dengan semua pihak, khususnya dengan legislatif serta elemen demokrasi lainnya,” ujarnya. [153/ASR/J-11]

Sumber: Suara Pembaruan

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2009
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728