Ha… Ada Provinsi Sumatera Tenggara di Sumut?
MEDAN, SENIN- Pemerintah Sumatera Utara, Senin (12/1), menerima usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang digagas lima kabupaten di wilayah selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, Sumut sebagai provinsi induk wajib untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan administrasi serta persyaratan lainnya.
“Penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan syarat pembentukan sebuah provinsi baru sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan untuk keperluan rekomendasi,” kata Gubernur Sumut H Syamsul Arifin usai menerima perwakilan lima daerah penggagas Provinsi Sumatera Tenggara di Medan, Senin (12/1).
Kelima daerah yang mengusulkan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara itu adalah Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, provinsi berkewajiban menampung, mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk meneruskan aspirasi masyarakat yang ingin membentuk Provinsi Sumatera Tenggara kepada pemerintah pusat,” kata gubernur.
Hadir pada kesempatan itu Sekda Provinsi Sumut RE Nainggolan, Asisten Tata Pemerintahan Hasiholan Silaen, Bupati Mandailing Natal Amru H Daulay, Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan, Sekda Padang Sidimpuan Samardan Hasibuan, Wakil Bupati Padang Lawas Utara H Riskon Hasibuan, dan Sekda Padang Lawas Syahrul M Harahap.
Menurut Syamsul, rekomendasi yang akan dikeluarkan pihaknya nanti dipastikan sudah melalui tahapan dan seleksi atas kelengkapan administrasi dan syarat bagi pembentukan provinsi baru itu. “Jadi, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara tidak ada masalah, dan sah-sah saja asalkan usulannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hingga kini tercatat sudah ada tiga usulan pembentukan provinsi baru di Sumut. Selain Provinsi Sumatera Tenggara, juga ada usulan pembentukan Provinsi Tapanuli dan Provinsi Tapanuli Barat.
Khusus usulan Provinsi Tapanuli, prosesnya kini sudah dalam tahapan evaluasi di Departemen Dalam Negeri, sementara dua usulan lainnya masih dalam proses di tingkat lokal yang meliputi tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dan syarat pembentukan oleh pemprov dan DPRD Sumut.
Sumber: Kompas