Lima Daerah Pemekaran Baru di Sumut Tanpa Pemimpin

Thursday, December 18, 2008
By susuwongi

MEDAN, KAMIS – Meski telah diundangkan sejak lima bulan silam, lima daerah otonom baru hasil pemekaran di Provinsi Sumatera Utara, yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, masih belum memiliki pemimpin. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunda penunjukan Penjabat Bupati di kelima daerah baru tersebut.

Menurut Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bukit Tambunan, belum ditunjuknya Penjabat Bupati unt uk lima daerah pemekaran baru ini karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang sistem pemerintahan daerah masih memberikan waktu hingga enam bulan bagi Gubernur menunjuk Penjabat Bupati di daerah pemekaran.

“Sekarang ini kan masih lima bulan. Masih ada waktu satu bulan untuk menunjuk Penjabat Bupati. Paling lambat awal tahun nanti sudah ada Penjabat Bupati untuk lima daerah ini,” katanya.

Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias.

Bukit mengatakan, ketiadaan pemimpin di daerah otonom baru tersebut bukan masalah besar. “Kami tetap memantau segala persiapan administrasi untuk pembentukan daerah otonom baru. Segala sesuatunya masih kami persiapkan, termasuk memilih Penjabat Bupati yang cocok di daerah-daerah tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, meski Gubernur Sumut belum menunjuk Penjabat Bupati, proses pembentukan daerah otonom baru tidak terganggu. Mekanisme dan proses pembentukan daerah otonom baru dan daerah induknya tetap berjalan sebagai mana mestinya. “Kalau untuk membentuk DPRD, kan tinggal memilih anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan di wilayah administratif kabupaten baru itu,” katanya.

Wewenang penunjukan Penjabat Bupati di daerah otonom baru ada pada Gubernur. Menurut Bukit, Gubernur Sumut akan diberikan tiga alternatif Penjabat Bupati untuk masing-masing daerah otonom. “Yang penting kualifikasi Penjabat Bupati tersebut harus dipenuhi, antara lain dia merupakan pejabat Eselon IIB dan punya wawasan yang cukup soal daerah yang akan dipimpinnya,” kata Bukit.

Dia menolak jika dianggap Gubernur Sumut mengulur waktu untuk menunjuk Penjabat Bupati karena kepentingan pemilu 2009.”Justru itu, Penjabat Bupati yang dipilih nanti harus bisa bersikap netral, terutama menghadapi pemilu 2009. Dia tidak boleh memihak dan melindungi kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” katanya.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Kalender Berita

December 2008
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031