Medan – Kasus dugaan penyimpangan keuangan dalam penggunaan dana proyek PSDA melibatkan oknum Bupati Nias BBB SH, telah digelar kembali di bagian Pidsus Kejagung 24 Juli 2008 lalu, sehubungan usul SP-3 dari Kejatisu dengan alasan karena dalam pelaksanaan proyek PSDA di Kab Nias, tidak ditemukan kerugian negara sesuai keterangan BPKP atas permintaan penyidik Kejatisu tahun lampau.
Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tariran SH MHum yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/8), membenarkan kalau kasus dugaan korupsi melibatkan oknum Bupati Nias itu sudah digelar lagi di Kejagung pekan lalu, dihadiri Aspidsus Kejatisu Agoes Djaya SH dan beberapa jaksa dari Kejatisu.
Ketika ditanya wartawan mengenai hasil atau kesimpulan gelar kasus itu, Humas Kejatisu mengaku belum mendapat informasi resmi. Dikonfirmasi seputar isu berkembang tentang Kejagung menolak usul penghentian penyidikan perkara (SP-3) dari Kejagung setelah perkara digelar, Humas Kejatisu mengaku belum mendengarnya.
Kalau informasi soal penolakan usul SP-3 belum dengar, apakah sebaliknya usul SP-3 sudah dikabulkan dengan menerbitkan SP-3, tanya wartawan. Dengan tegas Humas Kejatisu juga mengaku belum mendengarnya. Informasi apa yang sudah didengar Humas seputar perkembangan penanganan kasus itu setelah digelar di Kejagung, tanya wartawan lagi. Sambil berdiri mau jalan meninggalkan ruangannya dengan alasan dipanggil mau menghadap Asintel di ruang sebelah, Humas Kejatisu menjawab singkat â€Saya tanya pak Kajatiâ€.
Kajatisu: Ada Tambahan Teknis
Sementara itu, Kajatisu G Marbun SH yang dicegat wartawan begitu turun dari mobil sambil jalan menuju tangga ke Lt 2, membenarkan kasus melibatkan oknum Bupati Nias BBB SH sudah digelar lagi di Kejagung pekan lalu, sehubungan usul SP-3 dari Kejatisu sebelum kepemimpinannya tahun lalu. Tapi setelah kasus itu digelar, diperlukan tambahan-tambahan teknis. Namun tidak merinci tambahan tambahan teknis dimaksud, apakah untuk menguatkan usul SP-3 atau sebaliknya terkait penolakan SP-3.
Bagaimana hasil gelar kasus oknum Bupati Nias di Kejagung Jakarta Pak,tanya wartawan. â€Sudah sudah sudah kita ekspos (gelar) di sana (di Kejagung), ada tambahan-tambahan teknis. Kita tunggu aja petunjuk Kejagung,†ujar G Marbun dengan suara pelan tanpa berhenti melainkan jalan terus menuju ruang kerjanya. Ada informasi usul SP-3 ditolak Pak, kejar wartawan lagi. Kajatisu G Marbun tidak berkomentar banyak, kecuali kembali menginformasikan kalau kasus sudah diekspose. â€Ada tambahan tambahan teknis.Nanti-nanti aja, kita tunggu aja,†ucap Kajatisu dan sudah sampai di depan pintu kamar kerjanya, lalu langsung masuk disusul ajudan menutupkan pintu cepat-cepat, membiarkan wartawan di luar.
Sebagaimana diberitakan SIB, (23/7-2008 Hal 1), Kajatisu G Marbun dalam keterangan pers dalam rangka HUT HBA (Hari Bhakti Adhyaksa/Kejaksaan) tgl 22 Juli2 008 lalu di ruang rapat Kajatisu Lt 2, menegaskan kalau ia ingin menuntaskan dalam arti adanya kepastian hukum menyangkut beberapa kasus yang sudah lama ditangani seperti kasus oknum Bupati Nias, kasus mantan Dirut PTPN III Drs AH,dan kasus oknum Bupati Asahan H Rs. Menurutnya, kepastian hukum suatu perkara tidak mesti sampai ke pengadilan tetapi SP-3 juga untuk kepastian hukum. (SIB – 08-08-2008)
Leave a Comment