Anggota DPRD SU Minta KPK Usut Kasus Pembebasan Tanah Kantor Bupati Nisel
Medan (SIB) – Anggota DPRD Sumut minta KPK untuk mengusut dan menelusuri kasus pembebasan tanah kantor Bupati Nisel maupun pembebasan tanah untuk landasan bandara Silambo, karena diduga sebagian besar aliran dana sebesar Rp40 milyar dari APBD Nisel dan BRR itu tidak jelas atau tidak transparan.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Sumut asal dapem (daerah pemilihan) Nias dan Nisel Aliozishoki Fau SPd kepada wartawan, Kamis (24/7) di gedung dewan terkait dengan kasus pembebasan tanah kantor Bupati Nisel sempat menjadi polemik di daerah tersebut.
Aliozishoki mengungkapkan, pembebasan tanah untuk kantor Bupati Nisel seluas 33 Ha di daerah Aloa Besa Orahili Fau Kecamatan Teluk Dalam sebesar Rp20 milyar masing-masing dari APBD Nisel Rp10 milyar dan dari BRR Rp10 milyar.
Menurut Bupati Nisel Fahuwusa Laila SH, lanjut Aliozisokhi dari Partai Demokrat ini, dana pembebasan atau ganti-rugi tanah untuk kantor Bupati Nisel sebesar Rp20 milyar itu sudah diserahkan melalui tiga orang perwakilan pemilik tanah atau mediator warga pemilik tanah masing-masing F Manao, R Haria dan Ir.Fau.
Sementara pemilik tanah 33 Ha untuk kantor Bupati Nisel itu, kata Alio, Tatuhoi Manao memiliki tanah seluas 5 Ha hanya menerima ganti rugi sebesar Rp5 juta, Martinus Fau memiliki tanah seluas 12 Ha menerima Rp12 juta dan Boro Haria memiliki tanah seluas 16 Ha hanya menerima Rp14 juta, sehingga total ganti rugi tanah 33 Ha tersebut hanya Rp31 juta.
Alio mengindikasi, masalah pembebasan yang sama terhadap landasan bandara Silambo di Desa Botohilitano sebesar Rp20 milyar (Rp20 milyar dari APBD dan Rp20 milyar dari BRR) juga diduga terjadi kasus yang sama dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Bupati Nisel. “Diyakini pembebasan tanah 2 proyek pembangunan itu ditaksir tidak sampai Rp100 juta termasuk biaya survey, sementara anggaran yang diberikan Rp40 milyar,†ujar Alio.
Karena itu, Alio minta penegak hukum khususnya KPK untuk mengusut tuntas dan menelusuri aliran dana ganti rugi yang tidak transparan, apakah dana Rp20 milyar itu diberikan langsung kepada ketiga mediator 3 orang pemilik tanah kantor Bupati Nisel atau alirannya yang tidak jelas.
“Padahal, Pemkab Nias tahu bahwa daerah Orahili yang dijadikan kantor Bupati Nisel merupakan tanah ulayat. Untuk jual-beli atau ganti rugi tanah tersebut, tidak bisa diwakilkan kepada 3 orang. Secara hukum tanah 33 Ha itu tidak bisa dimiliki 3 orang sebagai perwakilan atau mediator, tapi semua warga Orahili termasuk saya,†tegasnya.
Ternyata, tambah Fau, setelah dicek di lapangan, sejumlah pejabat teras termasuk Sekwilcam Teluk Dalam memiliki areal di sana puluhan hektar. Karena itu, diminta KPK untuk turun tangan guna menghindari terjadinya penanganan yang tidak serius dari pihak penegak hukum di Nias, karena oknum Bupati Nisel mantan Kajari. (M10/e) (SIB, 25/07/08)
Pak Alio, saya mau tanya nich, kok susah amat menyidik, dan muntaskan kasus korupsi di Nias Selatan? apa karena semua terkait di dalamnya, baik DPRDnya dan Bupatinya. Bagaimana Bupati tidak korupsi, sementara anggota DPRDnya Buta Huruf semua, berwatak preman semua, tak mengerti apa yang mau dilaksanakan, tak tentu pula kearah mana nias selatan mau dibawa.