Kajatisu Berharap Kasus Oknum Bupati Nias Bisa Selesai di Masa Tugasnya
Medan – Kajatisu G Marbun SH berharap beberapa kasus besar yang proses penanganannya sudah lama tapi belum tuntas, akan bisa selesai di masa kepemimpinannya sebagai Kajatisu, yaitu kasus dugaan korupsi melibatkan oknum Bupati Nias BBB SH dan kasus melibatkan mantan Dirut PTPN III Drs AH. Kasus ini tergolong kasus besar karena menarik perhatian sebagaimana dilansir media massa. Juga termasuk di dalamnya kasus melibatkan oknum Bupati Asahan terkait pengalihan tanah eks RS Panti Nirmala.
“Saya sendiri berkeinginan dan berharap di masa tugas dan kepemimpinan saya ini kasus itu (kasus Bupati Nias dan kasus mantan Dirut PTPN III) bisa selesai. Tapi, apakah mau ditindak-lanjuti atau ada mekanisme dan petunjuk-petunjuk lain mengenai kasus itu, sampai sekarang kami belum tau. Yang jelas kasus-kasus itu posisinya berada di Kejagung. Dan tgl 24 Juli ini, kami kembali akan mengekspose (menggelar) kasus itu di Kejagung. Mudah-mudahan ada keputusan dari pimpinan Kejagung nantinya,†ungkap Kajatisu G Marbun SH, Selasa (22/7) di Lt 2 Ruang Rapat Kajatisu Jl Jend AH Nasution Medan, usai Upacara HUT HBA ke-48 di Lapangan Kebun Bunga Medan. Ia menjelaskan itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang sejauhmana perkembangan kasus-kasus besar itu hingga saat ini.
Disampaikannya, ada keterlambatan penyelesaian kasus itu karena pergantian pimpinan—Jampidsus Kejagung. Sebab yang baru harus membaca berkas itu lagi. Dan ini merupakan mekanisme bukan hal baru. Sebagaimana diberitakan, sebelumnya Kajatisu menginformasikan, bulan lalu kasus oknum Bupati Nias terkait dugaan korupsi pelaksanaan dana PSDA Kab Nias itu telah digelar di Kejagung, sehubungan dengan adanya usul SP-3 (penghentian penyidikan perkara) dari Kejatisu dengan alasan tidak ditemukan kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP. Penanganan kasus itu sendiri sudah beberapa tahun, padahal untuk pemeriksaan Bupati Nias sebagai tersangka tahun lalu dimasa Adpisus Kejatisu B Fahmi SH MH sudah ada ijin Presiden RI.
Kajatisu yang didampingi Wakajatisu Dimas Sukadis SH, Aspidsus Agoes Djaya SH, Asintel HM Yusni SH, Aswas JW Purba SH, Kasi UHEKSI Henri Silitonga SH, Kasi Penuntutan Lambok Sidabutar SH, Kasi Penyidikan M Manihuruk SH dan Humas Edi Irsan K Tarigan SH juga menginformasikan, dalam penanganan kasus korupsi di tahun 2008 sudah mengalami peningkatan dibanding 2007. Namun diakui masih ada Kejari dan Kacabjari yang belum memenuhi target “531†di antaranya Kejari Binjai, Kabanjahe, Madina, Cabjari P Brandan dan Cabjari Pangururan. Tapi Kajatisu berharap target “531†(Kejati=5 kasus korupsi, Kejari 3 kasus dan Cabjari 1 kasus) bisa tercapai hingga Desember 2008. â€Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan atau pesanan tetapi berdasarkan hukum. Silakan masyarakat yang menilai, jangan karena kinerja belum maksimal lantas kami dituding tidak kerja sama sekali. Membuktikan korupsi tidak seperti membalikkan tangan,†kata Marbun sembari mengatakan, selama 2007 hingga Juli 2008, Kejatisu dan kejari sudah menangani 52 kasus korupsi. Sedang sesuai target “531â€, setahun harus ada 78 perkara korupsi.
Mengenai “jaksa nakalâ€, Aswas Kejatisu JW Purba menginformasikan selama 2007/2008 menerima 81 laporan pengaduan.Yang sudah selesai diperiksa 53 terdiri dari 18 kasus dijatuhi hukuman disiplin dan 35 tidak terbukti. Dari 18 itu, hukuman berat 4 orang yaitu penurunan pangkat dan jabatan dan hukuman sedang 14 orang yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji. Sedangkan 28 laporan lagi masih dalam proses pemeriksaan di bagian pengawasan. (SIB, 23/07/08)