Kasus PSDA Melibatkan Oknum Bupati Nias akan Digelar di Kejagung
Medan (SIB)
Dua dari tiga kasus besar yang pernah ditangani Kejatisu, kasus dana PSDA dengan tersangka oknum Bupati Nias BBB SH dan kasus dugaan korupsi dana Obligasi dengan tersangka mantan Dirut PTPN III Drs AH,disebut sebut akan digelar di Kejagung awal pekan depan. Namun sumber di Kejatisu, Kamis (12/6), selain belum bisa memastikan hari “H” gelar kasus, juga belum mengetahui apakah tujuan gelar kasus itu terkait dengan usul penghentikan penyidikan (SP-3) yang pernah diajukan Kejatisu, yang sampai saat ini belum ada tanggapan.
Kajatisu melalui Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis(12/6), mengaku mendengar adanya informasi tentang rencana gelar kasus dugaan korupsi dana proyek PSDA dengan tersangka BBB SH dan kasus dana Obligasi dengan tersangka mantan Dirut PTPN III Drs AH di Kejagung, namun belum mendapat kabar resmi serta kapan pastinya. ”Saya akan ceking nanti, soalnya rencana gelar kasus itu disebut-sebut di Kejagung bukan di Kejatisu,” katanya. Sementara itu sumber lain menyebutkan, Kejatisu telah mempersiapkan beberapa orang Jaksa untuk mengikuti gelar kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, sebelum masa Kajatisu G Marbun SH kasus itu pernah diusulkan ke Kejagung untuk SP-3 (dihentikan penyidikannya) dengan alasan karena ditemukan kerugian negara. Kasus PSDA berikut tersangka oknum Bupati Nias BBB SH yang waktu itu didampingi HMK Aldian Pinem SH, diperiksa tim Jaksa di Pidsus Kejatisu pada masa Aspidsus B Fahmi SH MH. Dan untuk pemeriksaan itu menurut Aspidsus ada ijin Presiden sesuai aturan yang berlaku. Belakangan diusulkan SP-3 karena dari keterangan BPKP ke Kejatisu,dalam pelaksanaan proyek PSDA itu tidak ditemukan kerugian negara.
Pada kesempatan itu Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH juga mengklarifikasi pemberitaan Hr SIB halaman I tgl 27 Mei 2008 dengan judul,”Kajari Gunungsitoli:Kejagung Tolak Kasus PSDH yang melibatkan Bupati Nias di SP-3″. Klarifikasi ini menurut Edi Irsan sehubungan adanya surat dari Kajari Gunungsitoli Dade Ruskandar SH ditujukan ke Kajatisu yang menyatakan, tidak ada menyebutkan “Kejagung menolak kasus PSDH yang melibatkan Bupati Nias di SP-3” sebagaimana diberitakan koran tersebut. Yang benar, menyangkut usul dari Kejatisu ke Kejagung agar kasus PSDH melibatkan Bupati Nias di SP-3 karena tidak ditemukan kerugian negara, sampai saat ini belum ada tanggapan,” kata Humas Kejatisu.
Sementara itu untuk kasus pengalihan tanah eks RS Panti Nirmala yang melibatkan oknum Bupati Asahan H Rs yang juga diusulkan untuk diterbitkan SP-3, menurut Aspidsus Kejatisu Agoes Djaya SH sudah ada tanggapan dari Kejagung RI yang intinya menyarankan agar dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan tambahan dari BPN dan BPKP. (M-2/g) (SIB 13/06/08)