Medan (SIB)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (9/6) mengeluarkan penetapan, memerintahkan Bupati Nias (Tergugat) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Nias No:540/010/K/2006 Tentang pencabutan atas keputusan Bupati Nias No :540/4762/K/2006 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekspolorasi Batubara kepada CV Niska di Kec Gunungsitoli Aloo’a Kab Nias tgl 31 Januari 2008 dan Keputusan Bupati Nias No: 540/4300/K/2007 tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum tgl 12 Juli 2007 kepada PT Rohas Lestari sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (more…)