Bupati Nias Diperintahkan Hakim PTUN Medan Menunda Pelaksanaan Keputusannya
Medan (SIB)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (9/6) mengeluarkan penetapan, memerintahkan Bupati Nias (Tergugat) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Nias No:540/010/K/2006 Tentang pencabutan atas keputusan Bupati Nias No :540/4762/K/2006 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekspolorasi Batubara kepada CV Niska di Kec Gunungsitoli Aloo’a Kab Nias tgl 31 Januari 2008 dan Keputusan Bupati Nias No: 540/4300/K/2007 tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum tgl 12 Juli 2007 kepada PT Rohas Lestari sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penetapan ini dinyatakan majelis hakim diketuai H Zainul Abidin Madjid SH dengan anggota Sutiyono SH MH dan Puji Rahayu SH melalui putusan sela pada persidangan, Senin (9/6) di PTUN Jl Listrik Medan dengan dihadiri Direktur CV NISKA Amiziduhu Mendrofa SH MH didampingi pengacaranya Yose Lase SH dan kuasa Tergugat (Bupati Nias) Samson Zai SH serta pihak intervenient (pihak ketiga).â€Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PTUN untuk menyampaikan salinan penetapan itu kepada para pihak agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,†ujar Yose Lase SH yang alumn i FH US XII Medan itu usai sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan, apabila keputusan Bupati Nias yang menjadi objek sengketa TUN tetap dilaksanakan. Antara lain, penggugat telah melakukan ekspolorasi, pengeboran dan kehilangan pekerjaan bagi enam orang tenaga ahli dan enam orang tenaga lokal yang bekerja selama ini, hingga kerugian penggugat ditaksir Rp 3 miliar. Di sisi lain majelis menilai tidak terdapat adanya kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan tetap dilaksanakannya keputusan Bupati Nias yang menjadi objek sengketa.
Sebelumnya Bupati Nias saat ini dijabat Binahati B Baeha SH, digugat Amiziduhu Mendrofa SH MH selaku Direktur CV Niska di PTUN Medan, dituding menerbitkan keputusan yang bertentangan dengan hukum terkait pengalihan atau memberikan lokasi atau lahan Kuasa Pertambangan (KP) ekspolorasi batubara CV Niska di Alo’oa Nias kepada PT Rohas Lestari.Perbuatan itu menurut Amiziduhu Mendrofa SH MHUm dalam gugatan yang terdaftar di kepaniteraan PTUN Medan dengan register No.24/G/ 2008/PTUN0-Mdn tgl 17 April 2008,bertentangan dengan hukum terutama PP No 32/1969 yang dirobah dengan PP No 75/2001 tentang ketentuan pokok pertambangan.
“Permohonan Perpanjangan KP atas nama CV Niska telah memenuhi syarat sesuai telaahan yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab Nias. Perusahaan saya juga telah menyetor Iuran Tetap sampai 2008 Rp 10 juta serta jaminan kesungguhan Rp 100 juta. Tapi tanpa sepengetahuan saya, Bupati mengeluarkan SK No: 540/010/K/2008 tgl 31 Januari 2008 tentang pencabutan atas keputusan Bupati Nias No 540/4782/K/2006 tentang pemberian kuasa pertambangan ekspolorasi batubara kepada CV Niska di Alo’oa Nias. Padahal saya sudah terlebih dahulu mendapatkan KP Penyelidikan Umum dan KP Ekspolorasi Batubara, Bupati Nias malah menerbitkan SK dan memberikan KP saya ke pihak lain yang lokasi arealnya juga didalam koordinat areal yang diberikan kepada PT Rohas Lestari,†ujar Mendrofa.
Ia memohon agar PTUN membatalkan dan mencabut SK Bupati Nias No 540/010/2008 tentang pencabutan atas keputusan Bupati Nias No 540/4762/2006 tentang pemberian kuasa pertambangan ekspolorasi batubara kepada CV Niska di Alo’oa Nias tgl 31 Januari 2008 serta membatalkan dan mencabut SK Bupati Nias No 340/4300/K/2007 tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum tgl 12 Juli 2007 kepada PT Rohas Lestari.(M-2/d) (SIB, 10 Juni 2008)
harap berhati hati terhadap Amiziduhu Mendrofa SH mafia penipu besar dan sudah banyak merugikan org lain di nias ataupun daerah lain seperti jambi. dia bertujuan memenangkan proses hukum untuk meraih keuntungan!!! siapapun yg membaca harap berhati hati !!!