Banyak Penyimpangan Operasi — Dephub Grounded Total AdamAir
JAKARTA — Departemen Perhubungan (Dephub) memutuskan melarang maskapai AdamAir melakukan operasi penerbangan (grounded) mulai pukul 00.00 malam ini. Hal itu didasarkan pada penilaian khusus yang dilakukan kepada maskapai itu, termasuk pada kejadian di Bandara Hang Nadim, Batam. “Berdasarkan temuan-temuan yang berpotensi membahayakan keselamatan maka spesifikasi operasi (operation specification) AdamAir dengan ini dinyatakan dicabut dan dilarang beroperasi selama tiga bulan sejak tgl 19 maret pukul 00.00 wib,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno di Jakarta, Selasa (18/03). Dengan itu, seluruh pesawatnya tidak diizinkan diterbangkan.
Menurut Budhi, pencabutan operation specification tersebut jauh lebih berat dari sekedar pembekuan karena tidak melalui pemberian peringatan sampai tiga kali seperti biasanya. Surat keputusan bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008 tanggal 18 Maret 2008 itu akan berlaku selama tiga bulan.
AdamAir diizinkan mengoperasikan kembali pesawatnya bila telah melakukan perbaikan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub. “Tetapi, pabila dalam janga waktu tiga bulan sejak penghentian operasi itu tidak ada perbaikan yang dilakukan maka Air Operator Certificate (AOC)-nya akan dicabut,†tegas Budhi.
Dalam enam bulan kemudian, bila tidak lagi mengajukan izin operasi, akan diberikan peringatan sampai tiga kali. Setelah itu, Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dicabut. “Dengan pencabutan SIUP, maka AdamAir dianggap sudah tidak ada,†kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan.
Dia juga menegaskan, keputusan melarang operasi AdamAir tidak berdasarkan desakan pihak manapun, termasuk masalah internal yang saat ini terjadi di AdamAir. “Semua ini murni berdasarkan hasil penelitian,†tegas dia.
Dia menuturkan, pencabutan operation specification maskapai dengan AOC 121-036 itu karena Ditjen Hubud menemukan terjadi banyak penyimpangan pada operasional penerbangan AdamAir. Diantaranya, beberapa kegiatan operasional penerbangan tidak dilakukan berdasarkan manual perusahaan, beberapa pelatihan SDM tidak dilaksanakan sesuai dengan program training perusahaan, dan beberapa program perawatan tidak dilakukan sesuai dengan manual perawatan perusahaan.
Khusus pada kejadian di Bandara Hang Nadim, jelas Budhi, pihaknya menemukan indikasi lack of training yang dibuktikan dengan tidak tahunya pilot dan copilot mengenai tindakan pada kondisi darurat. “Mereka tidak tahu melakukan apa. Padahal, pada kondisi seperti itu, dalam dua menit sudah harus mengevakuasi pesawat. Kalau ini terjadi lagi, akan sangat berbahaya,†kata dia.
Dia mengatakan, pengumuman penilaian terhadap AdamAir ini seharusnya akan diikutsertakan pada penilaian tiga bulanan untuk kategorisasi tingkat compliance maskapai. Namun, karena kasus AdamAir ini dinilai luar biasa, maka hari ini pihaknya memutuskan menjelaskan sikapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama AdamAir Adam Aditya Suherman mengatakan tidak terkejut dengan keputusan Dephub tersebut. Sebab, kata dia, sejak semalam pihaknya telah memutuskan menghentikan operasi AdaAir hari ini karena Pertamina tidak mau lagi memberikan avtur. “Penerbangan yang masih ada hari ini merupakan penerbangan terakhir,†kata dia. Dia mengatakan, dalam pertemuan semalam dengan Dephub, pihaknya juga sudah menjelaskan dampak kemelut internal maskapainya dengan pada moral karyawan.
Ditanya mengenai masa depan AdamAir pasca pelarangan terbang tersebut, Adam mengatakan akan mempertanyakannya kepada pemegang saham apakah akan mempertahankannya atau tidak. Dia juga mengakui banyak pihak yang melakukan pendekatan untuk menyuntikkan modal. Namun, kata dia, hal itu sulit dilakukan karena sampai saat ini GTS dan BSP secara hukum masih berstatus sebagai pemegang saham yang sah.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya memprioritaskan pemenuhan hak-hak karyawan dan pengembalian uang (refund) penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya. Sedangkan pembayaran utang kepada pihak lessor (pihak yang menyewakan pesawat), dan kepada pihak terkait lainnya akan menunggu sikap para pemegang saham. (neh)
Temuan lain yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub:
1. Company Check Pilot (CCP) AdamAir tidak menjalankan fungsi pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada calon instruktur sesuai dengan standar operating procedure (SOP) Boeing B 737 clasic dan series. Karena itu, pengecekan kecakapan pilot (proficiency check pilot) untuk instruktur dan CCP AdamAir diambil alih dan dilaksanakan oleh Inspektur Operasi DSKU hingga saat ini dimana hal itu tidak pernah diberlakukan untuk operator lain. Hal itu merujuk pada surat DSKU/2750/PPK/2006 tgl 29 November 2006.
2. Pelaksanaan proficiency check ditemukan dan dilakukan oleh pilot yang tidak memiliki wewenang atau otorisasi company check pilot (CCP).
3. Pilot tidak langsung melaksanakan procedure emergency evakuasi sebagaimana tertera di dalam SOP B737 series pada saat terjadi accident (tidak ada perintah evakuasi).
4. Pelaksanaan perawatan pesawat udara yang dilaksanakan Departemen Teknik tidak dilakukan sesuai dengan Company Maintenance Manual dan Maintenance Program, antara lain:
a. Ditemukan pesawat di-release (checklist ditandatangani) tanpa dilakukan      pemeriksaan terlebih dahulu, yaitu pada PK_KKJ dan PK KKR di Yogyakarta (hasil rampcheck pada Desember 2007 dan Januari 2008).
b. Pelaksanaan perawatan tidak menggunakan checklist yang ada. Contohnya pesawat terbang dengan kondisi access panel booster pump tidak ada (temuan 27 Januari 2008), screw pada access panel banyak yang tidak lengkap dan cover light di nose wheel well tidak ada (temuan 30 November 2007).
5. Quality assurance departement tidak menjalankan fungsi sesuai tugasnya sebagaimana mestinya atau sering diintervensi oleh departemen lain, yan tidak terkait dengan safety dan quality. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa komponen yang tidak memiliki dokumen kelaikan (airworthiness document) atau banyak kejadian yang menyebabkan pesawat udara melakukan pendaratan darurat dan kembali ke base (RTB/apron).
6. Engineering section tidak menjalankan fungsinya dan tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian kerusakan berulang-ulang tidak dianalisa dan tidak ada tindakan perbaikan secara tuntas, sehingga kerusakan yang berulang-ulang tersebut tidak timbul kembali.
7. Komponen yang diperlukan sebagai pemenuhan terhadap kelaikan udara pesawat udara tidak tersedia, sehingga banyak ditemukan perpanjangan masa berlaku suatu masa perbaikan komponen (extend hold item list)
8. Engineer yang menangani kerusakan (trouble shooting) kurang memiliki kemampuan dalam perbaikan trouble shooting secara tuntas sehingga tidak timbul kerusakan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya secara berulang landing gear vibration, engine parameter fluctuate dan Innertial Reference System (IRS—salah satu alat navigasi). (Etis Nehe)