Keterlambatan Penerbangan — Pemberian Kompensansi Ditargetkan Berlaku April 2008

Thursday, February 28, 2008
By susuwongi

Anda pernah kesal dengan keterlambatan penerbangan dan tidak mendapatkan kompensasi apa pun? Atau, apakah Anda membaca mengenai menangnya David Tobing yang menggugat Lion & Wings Air karena keterlambatan penerbangan? Bila iya, berita berikut ini adalah persiapan pengaturan oleh Departemen Perhubungan (Dephub) terkait hak-hak penumpang penerbangan. Saya bersama teman-teman dari sejumlah media kemarin mem-follow up-nya kepada pejabat terkait di Dephub. Semoga ini mengedukasi kita semua terkait penerbangan.

———-

JAKARTA – Rencana Departemen Perhubungan (Dephub) memberlakukan aturan terkait kewajiban operator penerbangan memberikan kompensasi atas keterlambatan penerbangan, ditargetkan terimplementasi pada April 2008. Dengan aturan tersebut, konsumen penerbangan dapat mengajukan gugatan atas setiap keterlambatan yang terjadi akibat alasan teknis dan komersial.

“Rencananya dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri. Saat ini sedang dipersiapkan dan selanjutnya akan dipaparkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk selanjutnya ke Biro Hukum dan Menteri Perhubungan. Diharapkan pada April sudah bisa diberlakukan. Ini akan menjadi jaminan perlindungan terhadap konsumen penerbangan,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Tri S Sunoko di Jakarta, Rabu (27/2)

Menurut Tri, sebenarnya pemberian kompensasi tersebut sudah ada dalam standar operasi dan prosedur (SOP maskapai namun seringkali tidak dilaksanakan. Dia mengatakan, aturan tersebut akan dimasukkan pada revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Dalam Negeri Hemi Pamurahardjo mengatakan, pemberian kompensasi Tri hanya diwajibkan bila alasan keterlambatan bersifat teknis dan komersial. Faktor teknis itu diantaranya kondisi atau kerusakan pesawat. Faktor komersil misalnya karena pesawat lama ngetem di bandara.

Sedangkan keterlambatan karena faktor cuaca dan penyebab yang sifatnya force majeur tidak wajib memberi kompensasi. Demikian juga kalau alasannya operasional seperti seringkali diumumkan di dalam pesawat tetap akan diwajibkan memberikan kompensasi. “Nanti catatan (log) operasional pesawat akan diperiksa oleh petugas Administratur Bandara apakah benar demikian, harus ada alasannya. Juga bisa dikenakan tuntutan kompensasi,” jelas dia. Alasan operasional tersebut biasanya terkait maskapai seperti keterlambatan kru, groundhandling yang lama, juga penumpukan penumpang karena cuaca buruk.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, alasan teknik masih jadi salah satu penyebab keterlambatan operasi pesawat pada sebagian maskapai niaga berjadwal. Mandala Airlines misalnya, faktor teknik menyumbang 36,61 persen penyebab keterlambatan.

Hemi mengungkapkan, maskapai telah diajak untuk membicarakan aturan baru tersebut. Dia mengungkapkan, pada umumnya maskapai mendukungnya terutama maskapai yang ketetapatan waktu terbangnya (on time performance­/OTP) baik. Tetapi, kata dia, maskapai juga mempersoalkan masalah kesiapan infrastruktur bandara yang berkontribusi pada keterlambatan. “Tetapi, dalam aturan itu, nanti maskapai bisa menuntut pengelola bandara atas kerugian yang dialaminya karena keterlambatan yang diakibatkan teknis bandara. Tetapi untuk hak konsumen, maskapailah yang dituntut,” tukas dia.

Dia memaparkan, rekapitulasi penyebab keterlambatan yang didata dari 12 maskapai antara Juni-November 2007, menunjukkan masalah teknis sebagai penyebab dominan, rata-rata 30,61%. Disusul oleh faktor operasional sebesar 15,7%, faktor bandara sebesar 10,45% dan faktor lain-lain sebesar 11,96%. Sedangkas akses ke bandara hanya menyumbang keterlambatan sebesar 4%. Faktor lain adalah faktor station handling, sistem, groundhandling, slot time, akses ke bandara, air traffic control (ATC), cuaca, return to base (RTB), dan jam operasi. (etisnehe)

Persentase Faktor Teknis pada keterlambatan Penerbangan

Maskapai

Jumlah Delay Penerbangan

%

Garuda Indonesia

1.539

16,96

Merpati

1.290

24,57

Mandala

365

36,61

Lion & Wings Air

1.711

28,61

Trigana

44

18,33

Express

4

20

Riau

101

5,83

Sriwijaya

486

16,56

Indonesia Air Asia

2.468

59,84

Batavia

2.384

51,17

Adam Air

1.885

36,96

 

Sumber: Dit Angud Ditjen Hubud Dephub, 27 Pebruari 2008. Data berdasarkan rekapitulasi keterlambatan antara Juni-November 2007. Diolah Investor Daily

 

 

 

 

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2008
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829