Dephub Atur Perhitungan Dasar Fuel Surcharge
Apakah Anda pernah kaget ketika membeli tiket pesawat yang diiklankan cuma beberapa puluh ribu namun kemudian ketika membayar bisa menjadi dua hingga tiga ratusan ribu? Nah, salah satu komponen yang membuat tarif tiket tersebut melambung adalah biaya tambahan untuk bahan bakar pesawat atau yang dikenal dengan istilah fuel surcharge. Biasanya, kenaikan biaya itu terutama disesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada naiknya harga avtur (bahan bakar pesawat). Tetapi, ternyata seringkali harga BBM dunia turun, tapi biaya tambahan tetap tidak turun. Saat ini, Dephub juga sedang mempersiapkan aturannya agar maskapai tidak semena-mena dalam menaikkan fuel surcharge.
JAKARTA — Mencegah pemberlakuan biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge) secara semena-mena oleh operator penerbangan, Dephub menyusun standarisasi perhitungan perhitungan. Selain itu, setiap maskapai, terutama yang terbang reguler diwajibkan melaporkan setiap perubahan biaya tambahan tersebut.
“Sekitar dua minggu lalu kami membicarakan pengaturan standarisasi acuan perhitungan bersama maskapai-maskapai. Itu untuk mencegah mereka sewenang-wenang terhadap konsumen,” ujar Direktur Angkutan Udara (Dit Angud) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Departemen Perhubungan (Dephub) di Jakarta, Rabu (27/2).
Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Udara Djoko Murjatmodjo mengatakan, dengan kesapakatan tersebut, maskapai diwajibkan melaporkan setiap perubahan fuel surcharge. “Sampai saat ini, sudah ada tujuh maskapai yang sudah melapor. Yaitu, Garuda, Mandala, Riau Airline, Express Airline, Trigana dan Merpati,” jelas dia.
Djoko mengungkapkan, rencananya pengaturan tersebut akan ditetapkan melalui usulan revisi KM 9/2002 tentang tarif angkutan udara. Rumusan standarisasi, kata dia, mengacu pada rumusan internasional yang berlaku tentang perhitungan fuel surcharge. “Rumusnya adalah harga minyak setelah pajak dikurangi harga dasar avtur yang dipergunakan pada waktu hitung tarif. Kemudian dikalikan rata-rata konsumsi avtur per kilometer,” kata dia. Dengan rumusan standar tersebut, maskapai akan menghitung besaran berdasarkan lama penerbangan, ukuran, tipe dan usia mesin pesawat.
Tri menjelaskan, dengan standarisasi dan kewajiban melapor tersebut, maskapai dapat dipantau konsistensinya dalam menaikkan dan menurunkan fuel surcharge sesuai perkembangan harga bahan bakar minyak dunia. “Maskapai bisa ditegur berdasarkan pelaporan tersebut,” jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah berbicara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan tidak mempersoalkan pengaturan standarisasi itu. Sebab, pengaturan itu mengenai mekanisme atau formula dan bukan menentukan besaran fuel surcharge.
Selama ini, maskapai menaikkan fuel surcharge dengan mengacu kenaikkan harga BBM dunia. Namun, beberapa kali harga BBM sempat turun namun fuel surcharge tidak juga turun. (etisnehe)