Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Diminta Tentukan Sikap Terkait Kasus PSDA
Gunungsitoli, (Analisa)
Terkait dengan belum jelasnya status hukum tentang kasus PSDA tahun 2001 Kabupaten Nias. Kalangan praktisi hukum, politisi, aktivis LSM di Kabupaten Nias meminta pihak Kejaksaan segera menentukan sikap dalam kasus itu, hingga ada kepastian hukum dalam kasus itu.
Praktisi hukum Sehati Halawa, SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, mengatakan seharusnya pihak kejaksaan menetukan sikap, kalau perkara itu tidak cukup bukti sebagai tindak pidana, pihak kejaksaan harus berani menghentikan penyidikan.
Hal senada juga diungkapkan, Armansyah Harefa,SE kepada wartawan di Gunungsitoli.
“Dalam upaya penegakkan supremasi hukum dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) diminta pihak Kejaksaan segera mengambil keputusan yang tegas terkait kasus dugaan korupsi dana PSDA tahun 2001 Kabupaten Nias, hingga ada kepastian hukumnya,†tegas Armansyah.
Ia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus PSDA tahun 2001 Kabupaten Nias dimulai tahun 2004 lalu, sementara itu pada proses penyidikan, Bupati Nias yang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah saksi dengan sangat koperatif telah diperiksa hingga beberapa kali baik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Memastikan ada unsur tindak pidana korupsi pada kasus itu, pihak Kejaksaan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK untuk mengaudit penggunaan dana PSDA, namun setelah diteliti secara cermat oleh kedua lembaga resmi pemerintah itu, hasilnya tidak ditemukan kerugian negara.
Armansyah Harefa, SH yang juga anggota DPRD Kabupaten Nias menyatakan, akibat tidak ada kepastian hukum atas kasus itu, dipastikan kinerja Bupati Nias selaku pemimpin pemerintahan tidak maksimal, tentunya hal ini berdampak pada masyarakat Nias sendiri.
Selain itu, kata Armansyah, kondisi itu menjadi ajang pembunuhan karir politik dan karakter terhadap Bupati Nias oleh sejumlah rivalitas politik yang tentunya belum mengenal betul tentang kasus itu.
Sementara itu Aliansi Nias Baru (ANB) terdiri dari LSM Nias Corruption Wacht (NCW), LBH Nisindo, LSM LP-KRan, LSM Perlahan, LSM GPPN dan sejumlah tokoh pemuda Nias mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mengusulkan SP-3 terkait kasus PSDA Kabupaten Nias kepada Kejaksaan Agung, agar kasus ini tidak “tergantungâ€.
Beberapa Aliansi Nias Baru itu minta Kejaksaan Agung segera mengambil keputusan yang tegas.
“Jika ditemukan unsur dan bukti kuat tindak pidana korupsi diminta segera dilimpahkan ke proses peradilan, jika tidak diminta pihak Kejaksaan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) atas kasus itu dan merehabilitasi nama baik Bupati Nias,†tegas Adrianus Zebua, salah satu koordinator Aliansi Nias Baru. (kap) (Analisa, 11 Desember 2007)