Ketua DPP HIPNI Desak Komisi Yudisial Awasi Ketat Proses Peradilan di Nias
Gunungsitoli (SIB)
Ketua DPP HIPNI (Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Nias Indonesia) Petrus S Gulo, SE, mendesak Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Nias, dan diminta untuk melakukan penelitian ulang terhadap semua putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diduga sarat KKN.
Petrus sangat menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan menjatuhkan hukuman yang sangat ringan kepada para koruptor dan pelaku tindak pidana yang lain di Nias. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya tuntutan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Petrus mengatakan kepada SIB di Gunungsitoli, Rabu (28/11), menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli kepada koruptor. Saurtadat Sipayung dan Panti Hartono, yang terbukti telah merugikan negara Rp 422.802.000 dan melawan hukum yang dijatuhkan hukuman hanya 1 tahun dan 4 bulan penjara, itupun dikurangi masa tahanan.
Dalam persidangan sebelumnya juga Jaksa menuntut agar kedua terpidana dihukum 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan. Lebih lanjut Petrus menjelaskan bahwa gerakan korupsi dan tindak pidana lain di Nias tidak berkurang, tetapi tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Masyarakat tidak takut melakukan kejahatan lagi, karena tuntutan dan putusan hukum diprediksi bisa diatur di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap beberapa tindak pidana di Nias sangat tidak memenuhi unsur keadilan, banyak yang lepas, dan kalau terjeratpun selalu dengan hukuman ringan dipotong masa tahanan. Sehingga banyak terdakwa setelah hukuman diputus langsung bebas.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli harus menjadi kunci penegakan hukum di Nias. Sekalipun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hanya menuntut ringan para terdakwa, tetapi Hakimlah yang memutuskan, setelah mempertimbangkan semua aspek hukum.
Dan yang paling uniknya, ada beberapa orang terdakwa yang telah dijatuhkan hukuman masih bebas berkeliaran di Nias, malah ada yang masih aktif sebagai PNS. Memang ada upaya hukum setelah keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tetapi sebaiknya terdakwa harus ditahan, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana kejahatan lagi.
Sangat dikhawatirkan ke depan masyarakat Nias tidak takut lagi korupsi dan melakukan tindak pidana yang lain. Masyarakat tidak takut masuk penjara lebih 1 tahun asalkan mendapat kesempatan korupsi Rp 500 juta.
Masyarakat Nias sangat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk kepada para koruptor yang menggerogoti uang negara, demi terciptanya suasana yang kondusif.
Cerita ini bukan omong kosong, tapi merupakan pemandangan di peradilan Nias, yang sangat jarang disoroti publik. Pers, LSM, dan lembaga kontrol sosial yang lain di Nias selama ini hanya terfokus untuk mengungkap tindak pidana korupsi di Nias, tetapi mereka lalai memantau proses peradilan yang merupakan proses pembuktian hukum yang mengikat.
Sehubungan dengan itu Petrus mendesak Komisi Yudisial dan aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk mengawasi ketat proses pengadilan di Nias dan melakukan penelitian ulang terhadap berbagai putusan yang tidak memenuhi unsur keadilan masyarakat. (OLS/f) (SIB, 30 Nov. 2007)