KPPU Medan Agendakan Pemanggilan Kembali Pemkab Nias Minggu Depan
Medan (SIB)
KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia) Medan minggu depan akan mengendakan kembali pemanggilan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias yakni unit kerja bagian umum Setda Kabupaten Nias untuk klarifikasi kembali terkait penunjukan langsung (PL) pengadaan kenderaan dinas di Kabupaten Nias. “Karena minggu ini KPPU Medan banyak jadual sidang di pengadilan Medan, serta perkara-perkara kebaratan yang lain,†kata Kepala KPPU RI Perwakilan Medan Verry Iskandar kepada SIB di kantor KPPU Medan Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/11) usai mengikuti sidang ketiga perkara kebaratan putusan KPPU tentang pembangunan gedung pengadilan negeri Padangsidempuan dengan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Medan.
Dia mengatakan, klarifikasi dan bukti terkait PL ini sangat penting bagi KPPU mengapa Pemkab Nias melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah proyek pengadaan kenderaan di Nias karena itu dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999. Dimana dalam UU No.5/1999 itu melarang semua praktek monopoli maupun praktek persaingan usaha tidak sehat di seluruh wilayah Indonesia.
Dia juga mengatakan, sampai saat ini laporan tentang PL pengadaan mobil dinas di Pemkab Nias masih dalam tahap klarifikasi laporan dan ini sudah dikordinasikan dengan pihak pusat. “Terkait jawaban Pemkab Nias yang mengatakan PL dilakukan karena dalam keadaan khusus dan tertentu dengan harga yang murah sehingga tidak merugikan pemerintah, itu masih kita pertanyakan sampai saat ini. Makanya sampai kini kita masih tahap klarifikasi dan mengumpulkan dokumen PL ini dengan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Pemkab Nias nanti,†katanya.
Sidang Ketiga Ditunda
Sementara itu, Verry juga menjelaskan, terkait sidang ketiga perkara putusan KPPU terhadap tender pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan dengan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Medan ditunda hingga 4 Desember 2007.
Terkait penundaan ini, kata dia, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2005 tentang tata cara kebaratan terhadap keputusan KPPU di pengadilan negeri maka harus menunggu ketika ada pihak lain yang mengajukan kebaratan.
“Dalam hal ini kita peroleh informasi bahwa sebetulnya pada 20 Nopember 2007 telah kita peroleh informasi kebaratan terhadap putusan ini, tapi resminya belum. Jadi ada informsi berupa informal bahwa telah ada kebaratan dari Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang didaftarkan oleh panitia tender lelang di sana, kemudian kita usulkan kepada majelis hakim agar diperoleh kejelasan informasi terlebih dahulu dan kita setuju saja terhadap arahan yang disampaikan majelis hakim bahwa sidang akan dilakukan sampai dengan Selasa (4/11) depan,†terangnya.
Jadi, kata dia, pihaknya tinggal menunggu saja karena KPPU pada prinsipnya hanya memberi penjelasan. “Yang diperiksa majelis hakim dalam perkara ini adalah putusan KPPU dan berkas perkara. Jadi KPPU pada prinsipnya tetap berpendapat bahwa sesuai dengan putusan yang telah diputuskan pada 31 Agustus 2007 tentang tender ini,†ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa majelis komisi yang terdiri dari M Nawir Messi (Ketua), Anna Maria Tri Anggraini dan Ahmad Ramadhan Siregar (masing-masing sebagai anggota), memutuskan bahwa SS ketua panitia pengadaan barang/program peningkatan kinerja peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya PN Padangsidempuan, CV MJM dan PT MKI telah melanggar ketentuan pasal 22 UU No. 5/1999 sehingga kedua pelaku usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. “Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada Jumut (31/8) di Gedung KPPU Jl. Ir Juanda No.36 Jakarta Pusat,†kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, Majelis Komisi menemukan hal-hal yang dinilai perlu untuk dikemukakan dalam putusannya, yaitu : bahwa ketua tender tidak memiliki pengetahuan untuk menyelenggarakan tender dan tidak dapat menjelaskan kronologis tender, dan dalam menjelankan tugasnya dibantu oleh anggota yang seharusnya juga bertanggungjawab terhadap proses tender. Sehingga terdapat selisih penawaran sebesar Rp 394.617.000 antara penawaran harga terlapor II (CV MJM) sebagai pemenang tender, dengan penawaran harga PT ATP sebagai penawar terendah dalam tender. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain memutuskan menghukum terlapor II dan terlapor III (PT MKI) membayar denda Rp 1 miliar dan harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, KPPU juga lanjut dia, menghukum BN SE sebagai Direktur terlapor II maupun perusahaan-perusahaan yang terealisasi terlapor II, tidak boleh mengikuti tender di seluruh instansi pemerintah di Sumut selama dua tahun. (M-35/g) (SIB, 28 Nov. 2007)