Kasus Proyek Air Minum di Lolowau Nias Masih Diproses Kejaksaan
Nias (SIB)
Pengaduan warga Hilifadolo, Lolowau yang melaporkan Ketua TPK (tim pengelola kegiatan) TH tentang proyek air minum melalui surat tgl 14 Juni 2007 masih dalam proses penyelidikan di Intel Kejari (kejaksaan negeri) Gunungsitoli.
Demikian Kajari (kepala kejaksaan negeri) Gunungsitoli, Dade Iskandar yang ditemui SIB di ruang kerjanya Senin (24/9).
Ditanya lebih lanjut, apakah pengadu bisa memperoleh hasil pengusutan yang dilakukan. Dade mengatakan pengadu akan diberi tahu hasil penyelidikan yang dilakukan apakah dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. Tetapi ia tidak dapat memberitahu kapan hasil pengusutan diberitahu karena banyak tugas dikerjakan.
Taosisi Nduru selaku tim penulis usulan yang juga turut menandatangani pengaduan tersebut kepada SIB mengatakan, para pelapor sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan, namun belum diperoleh hasil pengusutan yang dilakukan kejaksaan.
Menurut pengadu, mereka merasa dirugikan karena proyek air bersih TA (tahun anggaran) 2006 tidak sesuai dengan bestek. Antara lain dalam bestek pipa yang harus digunakan INSAR AW tetapi yang digunakan INSAR AV. Menurut mereka pipa tersebut sudah banyak yang rusak karena mutu tidak baik.
Demikian juga sumber air dalam bestek sumber air yang digunakan harus dari 4 (empat) sumber air tetapi pelaksanaannya hanya dari 2 (dua) sumber air. Akibatnya jika tidak ada hujan 3 (tiga) hari berturut-turut maka air tidak mengalir ke bak. Sehingga harapan warga untuk memperoleh air setiap hari tidak terwujud.
Demikian juga dana Rp 108 juta dilaporkan sudah habis, padahal menurut perhitungan sekretaris masih tersisa Rp 25 juta. (OLS/t)
Sumber: SIB, 27 September 2007