Tender Proyek PPK Kelistrikan Nias Diduga Sarat KKN

Wednesday, September 26, 2007
By nias

Gunungsitoli, WASPADA Online

Pelaksanaan proses pelelangan dan penetapan pemenang tender proyek BRR Nias pada PPK Peningkatan Kualitas Jasa Ketenagalistrikan diduga kuat terjadi penyelewengan dan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Maju Abadi Jaya Utama, Hadi Wirawan Muslim, ST kepada Waspada, Minggu (23/9). Dugaan penyelewengan proses pelelangan pada PPK Peningkatan Kualitas Jasa Ketenagalistrikan juga telah dilaporkan secara tertulis kepada Kepala BRR Regional VI Nias dengan nomor surat 251/Maju/IX/2007.

Hadi Wirawan Muslim, ST dalam surat pengaduannya menyebutkan pada pelelangan 3 paket proyek pada PPK Ketenagalistrikan Nias masing-masing paket 08, 09 dan paket 10 sesuai klausul dokumen lelang menyatakan evaluasi penawaran dilaksanakan pada tanggal 14-18 Agustus. Sedangkan usulan calon pemenang lelang, penetapan pemenang lelang dan pengumuman pemenang llang pada tanggal 29 Agustus 2007.

Dalam pelaksanaan pelelangan 3 (tiga) paket proyek tersebut banyak terjadi penyelewengan prosedur pelelangan dan pelanggaran Keppres No.80 tahun 2003 dan terindikasi KKN antara lain panitia tidak bersedia memberikan BAPP kepada saksi atau peserta lelang yang hadir dalam pembukaan penawaran.

Dari hasil evaluasi dokumen penawaran yang masuk untuk 3 paket proyek dimaksud, panitia hanya menetapkan pemenang tender untuk paket 10 yakni PT Mangun Coy sesuai pengumuman penetapan pemenang No: 05. PanPel.Um/889705-Lis/IX/2007 tertanggal 10 September 2007.

Sedangkan 2 paket lainnya tidak ada pemenang atau ditender ulang. Namun sangat disesalkan pada pengumuman pemenang lelang untuk paket 10 panitia menyembunyikan atau tidak menempelkan pengumuman pemenang pada papan informasi Kantor PPK Ketenagalistrikan sehingga rekanan lainnya termasuk PT Maju Abadi Jaya Utama tidak mengetahui. Hal ini diduga disengaja panitia agar peserta lelang lainnya tidak mengajukan sanggahan atas pengumuman penetapan pemenang lelang pada paket 10 tersebut.

Pada penetapan PT Mangun Coy sebagai pemenang lelang paket 10 untuk rehabilitasi penggantian tiang jardis HUTM. Tiang travo distribusi, konstruksi HUTM dan HUTR numpang mulai dari Desa Moawo depan PLTD sampai Dusun III Desa Olora Gunungsitoli Utara, panitia melakukan pelanggaran dimana harga penawaran PT Mangun Coy lebih tinggi 110 persen dari penawaran PT Maju Abadi Jaya Utama atau terjadinya korupsi merit point.

Panitia juga memenangkan PT Mangun Coy yang mempunyai kekurang administrasi dan teknis yang sangat fatal sesuai yang telah diamanatkan dalam Keppres No 80 Tahun 2003 antara lain tidak adanya dukungan keuangan dari Bank, tidak ada brosur serta tidak ada spec teknik untuk kabel/konduktor.

Dalam penetapan calon pemenang PT Mangun Coy, panitia terindikasi telah terjadi pengaturan bersama (kolusi) dan persengkongkolan diantara peserta lelang (PT Mangun Coy, PT Panorama Esdon Lestari, PT Ardo Citra Mandiri dan PT Mackela) dimana ke empat badan usaha tersebut mengajukan persyaratan administrasi (2 lembar referensi Bank yang sama dan sama-sama tidak melampirkan Dukungan Keuangan Bank serta terdapat kesalahan yang sama dengan brosur, spec teknik dari perusahaan yang sama juga.

Disebutkan dari fakta-fakta tersebut Direktur Utama PT Maju Abadi Jaya Utama meminta Kepala BRR Regional VI Nias, KPA Infrastruktur dan Permukiman untuk segera membatalkan pengumuman penetapan pemenang tender paket 10 pada PPK Peningkatan Kulaitas Jasa Ketenagalistrikan Nias karena terindikasi KKN.

Hadi Wirawan juga menegaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan pengaduan kepada pihak penegak hokum terkait dugaan penyelewengan proses pelelangan dimaksud karena telah merugikan keuangan Negara. (a35)

Sumber: Waspada, 25 September 2007

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

September 2007
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930