Paripurna DPR-RI, 10 Fraksi DPR-RI Setujui Usul Provinsi Tapanuli

Thursday, September 13, 2007
By nias

*Pembahasan Diserahkan ke Komisi II DPR-RI

Jakarta (SIB)
Sepuluh Fraksi yang ada di DPR RI secara bulat menyetujui usul 28 RUU pembentukan daerah otonom baru, termasuk di dalamnya usul pemekaran Propinsi Tapanuli yang akan dipisah dari propinsi induk Sumatera Utara, untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Persetujuan semua Fraksi itu disampaikan melalui pandangan Fraksi dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Suryoguritno, Selasa ( 11/9) di ruang rapat Paripurna DPR RI Senayan Jakarta.

Selain pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi dan anggota DPR RI dari lintas Fraksi, Rapat Paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang pembentukan 26 Kabupaten/Kota, 1 Propinsi dan 1 RUU tentang perubahan ibukota itu, juga dihadiri panitia pemekaran, LSM dan tokoh masyarakat pendukung pembentukan daerah otonom baru. Di antaranya, panitia pemekaran Kab Nias Barat, Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kab Labuhan Batu Barat dan Labuhan Batu Selatan. Dari Panitia Pemekaran Propinsi Tapanuli hadir Ir GM Chandra Panggabean (Ketua) dan Budiman Nadapdap (Wakil Ketua).

Panitia pemekaran dan tokoh masyarakat yang hadir menyaksikan Sidang Paripurna menyambut gembira keputusan yang menyetujui usul 28 RUU pemekaran, karena dinilai hal itu merupakan aspirasi masyarakat yang datang dari bawah dan sangat dinanti-nantikan.

Ketua Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli Ir GM Chandra Panggabean didampingi Budiman Nadapdap menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR RI, yang senantiasa cukup tanggap dan peka terhadap aspirasi dan hati nurani masyarakat.

Dia juga meminta agar semua elemen masyarakat di daerah Sumut bersatu padu dan satu hati untuk mempersiapkan diri dan menyambut baik disetujuinya pembentukan Propinsi Tapanuli. “Panitia pemekaran tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan masyarakat,” katanya.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi-fraksi merekomendasikan 13 RUU pemekaran langsung disampaikan kepada pemerintah untuk dibuatkan Amanat Presiden (Ampres), sedangkan 15 RUU masih akan dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, di antaranya usul Provinsi Tapanuli, Kota Berastagi, Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat. Pembahasan dan verifikasinya diserahkan ke Komisi II DPR-RI dan diharapkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan juru bicaranya Anwar Yunus secara tegas menyampaikan dukungan terhadap 28 RUU pemekaran. “Demokrat tidak keberatan atas RUU usul pemekaran. Yang terpenting segala persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-undang sudah dipenuhi,” ujar Anwar Yunus.

Pandangan yang hampir sama juga disampaikan Fraksi lain, seperti PDI-P, PDS bahkan FKS. Tidak satupun Fraksi yang menolak usul 28 RUU pemekaran atas usul inisiatif DPR RI itu.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Wakil Ketua DPR Sutardjo Suryoguritno selaku pimpinan Sidang Paripurna, mengetuk palu pertanda sidang ditutup, sekaligus secara bulat mengambil keputusan menyetujui usul pemekaran 13 RUU langsung diteruskan ke Pemerintah untuk dibuatkan Ampres, sedangkan 15 RUU lainnya diserahkan ke Komisi II untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

Menanggapi keputusan itu, anggota DPR-RI yang juga ketua DPP Partai Demokrat Bidang OKK Drh Allen Marbun ketika dimintai komentarnya mengatakan kesepakatan fraksi untuk meneruskan pembahasan RUU usul inisiatif pemekaran itu sangat tepat. Menurutnya, pemekaran akan mampu mempercepat laju pertumbuhan pembangunan dan memperpendek rentang kendali.

“Khusus untuk usul Provinsi Tapanuli, secara umum seluruh fraksi menyetujuinya untuk diserahkan ke Komisi II DPR-RI. Tinggal kita harapkan panitia segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Allen. (Jos/Jl/t)

Sumber: SIB, 12 September 2007

One Response to “Paripurna DPR-RI, 10 Fraksi DPR-RI Setujui Usul Provinsi Tapanuli”

Leave a Reply

Kalender Berita

September 2007
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930