Pelapor Dugaan Pungli V Daeli Minta Perlindungan Hukum KPK
Nias (SIB)
Y Daeli alias Ama Sona warga Jl. Diponegoro 363 Gunungsitoli Nias minta perlindungan hukum dari KPK (komisi pemberantasan korupsi) atas tindakan penyidik Polres Nias dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari (kejaksaan negeri) Gunungsitoli karena menjadikan dianya tersangka /terdakwa sehubungan dengan laporannya ke KPK perihal Pungli (pungutan liar) Satlantas Polres Nias. Atas laporan itu dia diadili di PN (pengadilan negeri) Gunungsitoli dengan dakwaan penghinaan sebagaimana pasal 310 ayat 2 KUHP.
Menurut Y Daeli sampai ia dijadikan terdakwa, laporanya tentang Pungli yang dituduhnya dilakukan AKP Mulyono belum pernah disidik.
Atas peristiwa yang dialaminya, ia menduga terjadi mafia peradilan antara penyidik, penuntut dan hakim, agar masyarakat tak berani melaporkan aparat hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, penyalagunaan wewenang. Jika hal ini dibiarkan maka masyarakat yang berani melaporkan yang indikasi korupsi yang dilakukan petugas hukum dan akhirnya, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa akan tetap tumbuh subur pada aparat petugas hukum, kata Y Daeli.
Disebutkan, PP No. 71/2000 Bab II Pasal 6 ayat 1 yaitu KPK wajib melindungi identitas pelapor dan jika diperlukan atas permintaan pelapor, KPK atau petugas hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya (PP No. 71/2000 Bab II Pasal 6 ayat 2).
Dalam suratnya ke KPK tanggal 19 Juli 2007 dengan rendah hati ia memohon perlindungan hukum dari KPK atas tindakan penyidik Polres Nias, jaksa penuntut umum Kejari Gunungsitoli dan hakim PN Gunungsitoli. Ia menduga mereka bekerjasama menghentikan langkah masyrakat yang ikut berperan memberantas korupsi.
“Bukan rahasia umum di negara ini, banyak hakim yang nakal dan tidak memihak kepada kebenaran yang cenderung menyidangkan perkara demi kepentingan pribadi dan tidak beretiket baik untuk memperbaiki penegakan hukum di negeri ini bahkan mereka tidak segan-segan menghukum orang yang tidak bersalah demi kepentingan pribadi,†sebutnya.
Di akhir suratnya dia berharap kiranya laporan dan pengaduannya ke KPK tanggal 19 April 2006 Nomor 20/ CV. BV. 2006 perihal Pungli segera diproses.
Suratnya juga ditembuskan antara lain pada Presiden RI , ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Kapus Provost, Div. Propam Polri. (OLS/k)
Sumber: SIB, 29 Juli 2007
maju trus a. sona, gak usah takut berkoban utk kebaikan pulau nias. semoga yesus menyertaimu
Ini cuma salah satu contoh kebusukan dan kebobrokan aparat hukum di Indonesia. Mengapa…? karena pada waktu menjadi aparat hukum itulah mereka telah mengeluarkan uang sogok puluhan bahkan ratusan juta rupiah agar bisa jadi penegak hukum. Makanya udah jadi penegak hukum begitulah yg terjadi. APAKAH KITA HARUS MELAKUKAN REVOLUSI UNTUK MENGUSIR SEMUA APARAT HUKUM DI NIAS, atau maukah mereka kejadian penyerbuan ke Polres Nias beberapa tahun silam terulang kembali ? Semoga Tuhan segera mengkiamatkan dunia ini.
rasanya geli aja pas denger yang beginian.ada 1 orang masyarakat sipil/biasa yg mencoba membongkar borok koruptor kancil di jalanan.
selain salut buat pelapor..saya juga salut kepada para penegak hukum yang justru tdk menanggapi laporannya (pelapor).justru dia dianggap melakukan penghinaan kepada pelaku pemerasan di jalanan.saya usul,kalau bisa lengkap dengan bukti-buktinya mas/bang/atau lae/ga’a…
kalau perlu pasang kamera tersembunyi..supaya pas oknum tersebut memeras..dia sdh ketangkap kamera.dan nanti filenya jangan lapor ke polisi atau ke KPK (kejauhan..dari jakarta..kegedean ongkos.jauh2 dari jakarta..hanya buat periksa gituan..kan ngga seimbang dengan pendapatan..atau ongkos yang dikeluarkan..hehehehehe)
nanti rekamannya kita kirim ke TV yang menanyangkan acara lucu2…hehehehe..atau kita buat acara baru di salah satu stasiun TV..
judulnya..acara lucu2an para pemeras masyarakat…
dan nanti bisa ditonton oleh..warga taman safari..hehehehe
jangan dianggap serius bang..faya2gu baleeeeeeeeeeeeeee….
(bah.inggrisnya..becanda lhooooooo..)
tapi salut buat pak daeli nih..bpk2 daeli yang lain mau bantu mado ngga…?
bantu dong..kacian..
salam kami dari ora kapu…(niha mbanua..)