Pemekaran Wilayah Kepulauan Nias Berbasis Öri
Oleh: Noniawati Telaumbanua dan Restu Jaya Duha
Tema Pemekaran Wilayah Kepulauan Nias Berbasis Öri ini dituliskan sebagai tanggapan atas diskusi Bapak/Ibu pada artikel sebelumnya dengan judul Öri Sebuah Refleksi Budaya Nias.
Bapak/Ibu yang berpartisipasi dalam diskusi tersebut sebagai berikut:
1. Yth. Bapak/Ibu Pemerhati,
2. Yth. Bapak/Ibu Peminat,
3. Yth. Bapak/Ibu Oni Harefa,
4. Yth. Bapak/Ibu Laso,
5. Yth. Bapak Fatoni Z.
Diskusi ini semakin memperkaya khasanah pengetahuan kita tentang Budaya Nias, khususnya tentang Öri. Semoga tanggapan ini dapat menjadi bahan diskusi hangat.
Pertama,
Buku Prospektif dan Wacana Pemekaran Kabupaten Nias Menuju Pembentukan Propinsi Tanö Niha oleh Restu Jaya Duha dan Noniawati Telaumbanua (2002 & 2004-cetak lux), dalam segala keterbatasan pengetahuan penulis, disusun mulai dari tahun 2000 sebagai aksi meresponi pemberlakuan otonomi daerah di NKRI untuk persiapan pemekaran Kabupaten Nias dan ditulis untuk menyusun sebuah perencanaan pemekaran Kabupaten Nias sebagai kabupaten induk di Kepulauan Nias. Penelitian ini merupakan ide alternatif penulis bagi persiapan Kepulauan Nias untuk menuju pembentukan Propinsi Tanö Niha dalam kurun waktu perencanaan 25 tahun ke depan. Salah satu pendekatan yang dilihat oleh penulis sebagai sebuah kekuatan pemekaran adalah apabila seandainya pemekaran di Tanö Niha berbasiskan öri yaitu struktur organisasi pemerintahan di wilayah suku Ono Niha. Bila pemekaran ini berbasis sistem Öri, maka rancangan pemekaran desa ke kecamatan lalu ke kabupaten dengan pendekatan tersebut akan memperlihatkan sebuah pola atau patron seperti apa kemungkinan pemekaran di Kabupaten Nias. Pola ini penting sebagai sebuah refleksi terutama dalam mewadahi keanekaragaman yang ada dalam struktur dan nilai kemasyarakatan „Ono Niha“ bila dipandang dari sisi öri ini.
Dalam buku yang telah disusun tersebut, jelas telah tertulis bahwa pendekatan dari sisi „fabanuasa“ untuk kasus Kepulauan Nias diajukan sebagai bahan pertimbangan dan bukan untuk memicu atau memaksa menghidupkan Öri (Duha & Telaumbanua 2004: 62-65). Hal yang paling ditekankan di dalam buku ini, bahwa Ono Niha sejak dahulu telah memiliki sistem kepemimpinan per wilayah yang sebenarnya pada intinya dipatuhi oleh semua warga sekalipun bila dalam permasalahan. Kemudian dikaji keadaan atau kondisi terkini di lapangan saat itu, baik secara kuantitafi maupun secara kualitatif, dan dengan bersamaan penulis mengidentifikasi keinginan dan kemauan masyarakat bila seandainya desanya/kecamatannya dan pemekaran kabupaten dilaksanakan.
Belajar dari pengalaman di lapangan dan sesuai dengan trend yang berkembang yaitu pemekaran yang berbasis budaya setempat dan bukan mempraktekkan pola di luar konteks setempat yang kemungkinan malah memperlemah struktur masyarakat setempat pula, maka penulis pada saat penelitian melihat kans fundamental pemekaran wilayah dari sistem öri ini.
Pendekatan untuk penguatan struktur dengan menekankan nilai positif sistem intern kepemimpinan wilayah masyarakat „Ono Niha“ yang dikenal dan dianut, inilah yang ditulis di dalam buku ini.
Ada beberapa literatur yang pernah mempublikasikan tentang öri, dalam hal ini kami penulis memakainya sebagai pembanding, dimana penulis telah langsung meneliti di lapangan dan mendapati banyak input dan fakta yang sangat menarik dan semuanya saling melengkapi, karena setiap buku yang pernah ditulis mengenai öri di Tanö Niha baru beberapa saja yang memuat öri tertentu dan dalam keterbatasan tertentu.
Inilah keinginan penulis untuk terus menelusuri mengenai jumlah öri ini, fakta mekanisme perkembangannya disepanjang kurun sejarah Tanö Niha, namanya, batasan wilayah dan karakteristik yang ada didalamnya, namun karena keterbatasan penulis dari segi waktu dan tenaga, maka penulis tidak menuliskan semua hal di atas di dalam buku ini tentang seperti bagaimana kepemimpinan Tuhenöri di masa lampau dan hal lain yang bersifat struktural. Namun dokumen tentang ini masih tersimpan dan sangat menarik bila suatu waktu dituliskan lebih lengkap, karena bila „Ono Niha“ sendiri yang menuliskan tentang “sistem suksesi kepemimpinan a la Ono Niha†dan fakta sepanajng sejarah, maka makna pemahamannya jauh lebih mendalam dari pada bila diteliti dan di tulis oleh yang bukan Ono Niha. Dalam hal ini penulis sangat berterima kasih dan menghargai setinggi-tingginya atas kebesaran jiwa para orang tua yang telah bersedia sebagai narasumber, telah bersedia membagikan rahasia sejarah yang sangat luar biasa menarik, yang telah turut berapresiasi dan mengekspresikan fakta serta mengemukakan situasi Tanö Niha, dimana beliau-beliau pun tidak ketinggalan memberi pendapatnya mengenai perkembangan Ono Niha di masa mendatang.
Salah satu cara menemukan batas wilayah untuk persiapan pemekaran Kabupaten Nias dalam konteks persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah NKRI adalah dengan meneliti konteks yang dipahami dan diterima di wilayah Tanö Niha.
Yang pasti adalah, Ono Niha telah memiliki ciri khas dalam sistem berdemokrasi dan sistem penataan wilayah tersendiri. Inilah yang dipakai sebagai salah satu pendekatan utama dalam merancang pemekaran wilayah di dalam buku “Prospektif dan Wacana Pemekaran Kabupaten Nias Menuju Pembentukan Propinsi Tanö Nihaâ€.
Selanjutnya dengan berbasis pada Öri ini, maka dikaji dan dianalisa kelayakan beberapa desa menjadi kecamatan, kecamatan menjadi kabupaten, diproyeksikan kapan terpenuhinya persyaratan dalam peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah NKRI. Dalam penelitian antara tahun 2000-2002, didapati bahwa ada (sebuah) desa dari segi jumlah penduduk dan luas desanya saja memang telah memenuhi syarat untuk bisa dimekarkan menjadi sebuah kecamatan, namun dari jumlah desa (minimal 4 desa) tidak terpenuhi, sehingga salah satu saran penulis adalah desa ini memekarkan diri atau bergabung dengan desa tetangga. Di lain contoh, ada beberapa desa yang dahulunya satu öri ternyata dari sisi jumlah penduduk pun masih belum memenuhi persyaratan ini, sehingga penulis sarankan bergabung dengan desa dari Öri lainnya. Contoh lainnya lagi ada beberapa desa yang saat berlakunya sistem pemerintahan Öri tergabung dalam sebuah Öri, namun setelah ditelusuri di lapangan sebagian desa telah bergabung dengan kecamatan yang berbeda, pada kondisi ini penulis idekan untuk pemekaran kecamatan baru bila persyaratan memungkinkan.
Pendekatan Öri yang berlaku di dalam wilayah desa inilah sebagai salah satu pertimbangan untuk merancang kemungkinan batasan wilayah yang akan dimekarkan kelak. Pendekatan Öri ini sangat menarik untuk ditelusuri karena pada dasarnya öri yang berbatasan memiliki ikatan dan pertalian persaudaraan yang diharapkan lebih mempermudah proses perjuangan pemekaran.
Kedua: Diskusi,
1. Yth. Bapak/Ibu Pemerhati (https://niasonline.net/, 15 Juni 2007)
Yth Bapak/Ibu Pemerhati, maaf baru dapat penulis merespon diskusi di situs ini.
Penulis senang bahwa Bapak/Ibu Pemerhati dan juga Penulis sendiri dapat diperkaya dalam diskusi ini.
Yth. Bapak Ibu/Pemerhati berpendapat (Pi.) : “Substansi†yang saya maksudkan adalah: inti, pokok, watak sesungguhnya dari penghidupan kembali sistem pe-öri-an itu di Nias. Kalau hanya mengganti nama kecamatan menjadi ori dan kampung menjadi banua tidak menyentuh substansi: yaitu pengalihan sistem pemerintahan yang sekarang ke sistem pemerintahan adat yang dulu itu. Perubahan itu tentu akan membawa berbagai konsekuensi, bukan hanya konsekuensi perubahan nama. Nah, apakah Bapak mengkaji berbagai konsekuensi perubahan sistem itu dalam buku Bapak ?
Penulis mencermati (P): Mengenai berbagai konsekuensi perubahan sistem yang Bapak/Ibu Pemerhati maksud belum dikaji, sesuai penjelasan kami di atas, karena penelitian ini tidak ditujukan untuk menghidupkan Öri kembali, melainkan melihat pemekaran bila berbasis Öri. Karena Öri itulah elemen „pengatur wilayah“ yang tersedia dan berperan dalam budaya Ono Niha.
Pi. : Satu lagi, judul artikel Bapak adalah: Ori Sebuah Refleksi Budaya Nias ? Apa sebenarnya yang Bapak maksudkan ? Ori sudah lama “dibekukan†pemerintah, tetapi pengaruh budaya Nias masih kita rasakan sampai sekarang. Artinya “kematian†ori ternyata tidak juga merefleksikan kematian budaya Nias.
P : Ya, tentu budaya Nias memiliki aspek bukan hanya öri saja. Budaya ini akan tetap hidup dan berkembang selama suku Ono Niha ada.
2. Yth. Bapak/Ibu Peminat (https://niasonline.net/25 Juli 2007)
Yth. Bapak/Ibu Peminat, penulis senang dan berterima kasih atas kesediaan menginformasikan beberapa hal dalam diskusi ini.
Yth. Bapak/Ibu Peminat mengatakan (Pa.) : Menarik sekali diskusi ini.
P : Terima kasih tanggapannya bahwa diskusi ini menarik. Penulis merasakan hal yang sama ketika penelitian dilakukan di lapangan.
Pa. : Saya ingin menyumbang informasi, semoga ada manfaat. Ada sebangsa gelang yang terbuat dari loyang yang terdapat pada jungur babi hutan. Selagi gelang itu masih ada di badannya, babi hutan itu kebal terhadap senjata (pisau, tombak, panah). Babi hutan itu baru dapat dibunuh bila gelang itu dilepasnya saat dia berkubang. Gelang itu dinamakan öri. Itulah, menurut hikayat bangsa Nias, maka perkumpulan banua disebut öri, maksudnya agar menjadi kuat, kebal dan disegani orang.
Sedangkan tuhenöri berasal dari kata majemuk (tuhe dan öri). Tuhe terdapat pada kayu, yaitu tunggul kayu. Tunggul kayu, lebih-lebih yang besar, akan lama busuk, susah dibongkar, dan tak dapat ditumbangkan angin. Sehingga tuhenöri berarti: yang kuat dan kebal.
Bila seseorang ingin menjadi tuhenöri, banyak utang adat dan ritual yang dijalaninya. Beda dengan keterangan yang berkembang dalam diskusi ini, suksesi jabatan tuhenöri haruslah kepada anak-sulungnya. Anak lain boleh memegang jabatan tuhenöri warisan itu, bila abang sulung terlalu lemah, tapi statusnya cuma pemangku jabatan saja. Bila keturunan abang sulung (yang lemah itu) ternyata kuat, maka jabatan tuhenöri diserahkan kembali. Ketika tuhenöri pemangku jabatan diangkat, dia diharuskan membayar utang adat yang disebut â€fanufa döla högö niha†(6 ziwalu, 6 zese, 12 ngaeu mbawi).
P : Terima kasih telah menuliskan hikayat tentang Öri, Tuhenöri dan suksesi jabatan Tuhenöri. Suksesi jabatan Tuhenöri, apa, siapa, kapan dan bagaimana sistemnya serta apa fakta sebenarnya sangat mengundang keingintahuan kita dalam menggali dan mendalaminya.
3.Yth.Bapak/Ibu Oni Harefa (https://niasonline.net/, 25 & 26 Juli 2007)
Yth. Bapak/Ibu Oni Harefa berpendapat (25 Juli 2007) : Saat hendak mendirikan sebuah kampung (manaru’ö mbanua), seorang bakal salawa diwajibkan membawar ömö böwö (utang adat/tradisi) berturut-turut: folowi hili, fananö zila’uma, famatörö döi mbanua, folowi lala nidanö, famaigi dödö, fanufa döla högö niha, fangandrö saohagölö, famariwa, fanou’ö ba danga huku. Salawa yang telah menuntaskan ömö böwö itu disebut juga sanuhe. Jabatan ke-â€salawaâ€-annya diturunkan kepada anaknya yang sulung. Anak itu cukup membayar ömö böwö yang disebut famohouni mbanua. Terlihat bahwa tipe kepemimpinan tradisional Nias adalah “ascribed leadershipâ€.
Selanjutnya, beberapa kampung yang memiliki pertalian saudara dapat membentuk öri (mamasindro öri). Pemimpin öri disebut tuhenöri, dipilih dari para salawa yang menjadi anak sulung. Jabatan tuhenöri juga diwariskan kepada anak sulungnya dengan membayar ömö böwö yang disebut famohouni öri. Itulah sedikit tentang proses pembentukan kampung dan öri, maupun salawa dan tuhenöri, di salah satu daerah di pulau Nias.
Kemudian Bapak/Ibu Oni Harefa berpendapat (26 Juli 2007) : Pola suksesi pemimpin tradisional Nias tampaknya bervariasi di berbagai kawasan. Djoko Quartantyo dari LPKJ pernah mengamati menyangkut hal ini (riset tahun 1979).
Quartantyo menemukan bahwa pergantian tuhenöri di Gomo melalui sistem pewarisan. Dia menulis, Sisiwalaimba (tahun pemerintahan tak tercatat), Bawaulu Tendroma (1920-1942), Bawaulu Nautu (1942-1960), dan Bawaulu Silagö’ö (1960-1965) adalah keluarga tuhenöri yang turun-temurun.
Namun menurut Quartantyo, tradisi suksesi di Gomo berbeda dengan tradisi suksesi (pergantian) balö zi’ulu di kawasan Telukdalam. Di sini, jika balö zi’ulu meninggal penggantinya bukan anak tertua, melainkan dipilih, dan yang dipilih adalah si’ulu yang tertua.
P : Terima kasih atas penjelasan Bapak/Ibu Oni Harefa tentang cara mendirikan banua/Öri dan suksesi kepemimpinan dalam banua/Öri. Untuk itu penulis mencermati dan mengajak Bapak/Ibu Oni Harefa menelusuri, mendalami dan mengakaji bagaimana tradisi suksesi Salawa/Si’ulu/Tuhenöri itu sebenarnya dan silakan membandingkan juga literatur yang tersedia seperti Asal Usul Masyarakat Nias Sebuah Interpretasi (Hämmerle 2001: 81-83).
Dalam penelitian penulis menemukan bahwa suksesi kepemimpinan itu berdasarkan atas pemilihan secara demokratis dan bersyaratkan atas dasar kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin yang ideal dan diterima oleh “niha satoâ€. Suksesi ini pada kenyataannya rumit, tarik-menarik dan melalui banyak proses, termasuk di dalamnya aspirasi untuk mempertahankan kekuasaan melalui anak sulung atau anggota inti keluarga. Dan jangan pula mengabaikan situasi atau pengaruh luar seperti era kristenisasi, era penjajahan dan era pemerintahan resmi yang berpengaruh secara langsung pada pengambilan keputusan di masa itu.
Inti yang hendak diangkat oleh penulis adalah :
1). Jiwa fabanuasa dan sifatalifusö yang sangat berpotensi mempersatukan dan memperkuat identitas intern Ono Niha guna menangkal sentimen kecil yang menggoncang fahasara tödö, dimana dalam sejarahnya öri memiliki karakter permasalahan tersendiri bila ditelusuri lebih lanjut.
2). Makna demokratis dalam tatanan budaya Ono Niha telah ada,
3). Mendekati masing-masing pihak karena pertalian-persaudaraan dalam proses pengambilan keputusan untuk mencermati dan merancang batas wilayah pada usulan pemekaran (masa kini) semaksimal mungkin diperhadapkan dengan keinginan untuk mengorganisir diri dalam sebuah banua/Öri (pola dasar yang berakar dari budaya setempat). Sehingga Ono Niha bisa bercermin melihat hal potensial dan hal yang perlu dikembangkan di wilayah masing-masing.
Melalui penelitian öri inilah peneliti melihat kejelasan positif dalam budaya Ono Niha, sehingga penulis dengan berani menuangkan ide tersebut dalam buku penulis demi mengangkat dan mendorong nilai positif, dalam hal ini sebagai kekuatan untuk memperjuangkan pemekaran.
4. Yth.Bapak/Ibu Laso (https://niasonline.net/, 26 Juli 2007)
Yth. Bapak /Ibu Laso, penulis senang dan berterima kasih atas kesediaan bergabung dalam diskusi ini.
Yth. Bapak /Ibu Laso menuliskan : Sumber tabel-3 di atas adalah buku Drs. F. Telaumbanua, dkk. (1988). Rujukan Telaumbanua, dkk [sebagaimana keterangan tabel-3] ternyata buku E. Fries berjudul “Nias Amoeata Hoelo Nono Nihaâ€, Zendingsdrukkery, Ombölata (1919).
Dalam buku E. Fries ditulis, Onderdistrict Idanögawo memiliki 13 öri [bdk. tabel-3: 9 öri]. Yang belum tercantum di tabel-3 [maupun di buku “Prospektif & Wacana…†hal. 72] adalah öri: Luaha Zuani, Ulu Zuani, Nalawö, dan Bawana’uru [lih. E. Fries hal. 144-5].
Demikian sebagai masukan bagi akurasi data, Pak Duha.
P : Atas koreksi dan masukan dari Bapak/Ibu Laso, maka penulis mengajak untuk menelusuri tentang Öri di Idanö Gawo.
Menurut F.Telaumbanua, dkk. (1988) bahwa Öri di Idanögawo terdiri dari 6 Öri yaitu 1). Idanö Gawo, 2). Idanö Hura, 3). Idanö Mola, 4). Luaha Hou, 5). Nalawö, dan 6). Ulu Hou. Selanjutnya dalam buku F.Telaumbanua, dkk (1988) E. Fries (1919: 137 – 154) menuliskan bahwa Öri di Idanö Gawo sebanyak 9 Öri yaitu 1). Sogae’adu, 2). Somölö-mölö, 3). Idanö Gawo, 4). Iraono Hura, 5). Ulu Nidanö Gawo, 6). Idanö Mola (Bawalia), 7). Hou, 8). Ulu Nidanö Mola, 9). Luaha Hou, ini adalah keadaan penelitian 1988.
Pada tahun 2000-2002 penulis meneliti Öri di Idanö Gawo, maka kondisinya sebagai berikut: 1). Idanö Gawo, 2). Iraono Hura, 3). Ulu Idanö Gawo, 4). Nalawö, 5). Ulu Hou, 6). Idano Mola, 7). Luaha Hou, 8). Ulu Suani dan 9). Bawölato.
Dalam penelitian, penulis tidak menemukan Öri Luaha Zuani dan Öri Bawana’uru di Idanö Gawo.
Öri Sogae’adu dan Öri Somölö-mölö seperti yang dituliskan oleh Fries (1919), sebenarnya tidak masuk dalam Kecamatan Idanö Gawo (keadaan 2002) melainkan masuk dalam Kecamatan Gido.
Namun, kalau sejarah pemekaran di Idanö Gawo ditelusuri, maka yang dituliskan oleh Fries tersebut lebih mendekati. Pada saat pembentukan Kecamatan Gido dan Kecamatan Gomo tahun 1953 (BPS Kabupaten Nias 2000: xiv) sebagian wilayahnya berasal dari Kecamatan Idanö Gawo, tentu saja sebagian Öri akan berpindah menjadi wilayah di kecamatan yang baru saat itu. Namun jika dilihat di Kecamatan Gido dan Kecamatan Gomo maka Öri Luaha Zuani dan Öri Bawana’uru tidak ditemukan (lih.Duha & Telaumbanua 2004: 66-67).
Semakin menarik lagi kalau seandainya lebih didalami lagi perubahan-perubahan öri sebagai konsekuensi pemekaran wilayah. Demikian penjelasan singkat dari penulis dari apa yang telah ditemukan di lapangan. Semoga dapat bermanfaat.
5. Yth.Bapak Fatoni Z. (https://niasonline.net/, 28 Juli 2007)
Yth. Bapak Fatoni Z. mengatakan (FZ) : Saya baca buku â€Prospektif & Wacana Pemekaran Kabupaten Nias Menuju Pembentukan Propinsi Tanö Niha†(2004). Khususnya perihal pemekaran 4 kecamatan: Telukdalam (h. 91-110), Gunungsitoli (h. 185-195), Lahewa (h. 211-220), dan Mandrehe (h. 161-171). Dari situ saya temukan pola (rencana) pemekaran kecamatan:
1.Kecamatan dibentuk dari satu öri. Misal: Maenamölö, Lahewa, Moro’ö.
2.Kecamatan dibentuk dari beberapa öri. Misal: Gunungsitoli (dari öri: Gunungsitoli, Ulu Gunungsitoli, Tabaloho Dahana, dan Tanöse’ö), Lafau Muzöi (dari öri: Lafau, Muzöi, dan Lahewa), Talunoyo (dari öri: Talunoyo dan Ulu Moro’ö).
3.Satu öri tersebar di beberapa kecamatan. Misal öri: Maenamölö (di Telukdalam, Hilisimaetanö, dan Maenamölö), Tanöse’ö (di Gunungsitoli, Laraga Ononamölö Tumöri, dan Hiliduho), Moro’ö (di Mandrehe dan Moro’ö).
P : Terima kasih bahwa buku penulis telah dibaca.
FZ, Pertanyaan 1 : Dengan demikian: öri ada di bawah kecamatan dan di atas desa (banua). Selain itu, banyak öri yang dipecah-pecah. Maka, timbul pertanyaan:
Tidakkah “rantai birokrasi†jadi lebih panjang? [struktur kecamatan ternyata masih dipertahankan, öri disisipkan antara kecamatan-desa].
P : Öri yang penulis maksudkan disini adalah nama Öri, jumlah Öri dan banua yang tergabung di dalamnya. Dengan dasar ini sesuai penjelasan di atas, maka penulis mengkaji kemungkinan memekarkan wilayah dengan berpedoman dan menyesuaikan keadaan konsep wilayah dalam suku Ono Niha pada peraturan saat ini.
FZ, Pertanyaan 2 : Tidakkah “kekuatan adat istiadat dan akar budaya Nias yang berpusat di öri†itu ikut terpecah? [banyak öri dipecah atau tersebar ke lebih dari satu kecamatan].
P : Penulis mempresentasikan dalam buku ini, Öri sebagai basis dalam pemekaran wilayah.
FZ, Pertanyaan 3 : Bagaimana sebenarnya sistem pemerintahan öri yang Bapak idekan itu?
P : Buku ini memuat data mengenai pemekaran masing-masing desa, kecamatan dan kabupaten dan akhirnya skenario Pembentukan Propinsi Tanö Niha untuk 25 tahun mendatang. Penulis menyajikan data bersamaan dengan nama dan jumlah Öri yang dianut suku Ono Niha sebagai informasi penting dalam studi sebuah pemekaran di kepulauan Nias. Penulis tidak menuliskan dan mengidekan apakah sistem pemerintahan Öri berlaku kembali di Nias. Dalam hal ini pendekatan terhadap Öri dipakai sebagai pendekatan terhadap sosial budaya untuk melihat kemungkinan Öri mana berikut dengan wilayahnya memenuhi syarat untuk berdiri sendiri atau disarankan bergabung dalam sebuah kecamatan, juga untuk melihat kemungkinan yang memaksimalkan percepatan pertumbuhan desa-desa di Kepulauan Nias, misalnya.
Pendekatan ini diharapkan meminimalisir konflik intern dan ekstern Öri demi mencapai tujuan yang lebih penting dan lebih bermanfaat bagi pengembangan wilayah kepulauan Nias.
Demikian tanggapan dari penulis atas beberapa masukan dan pertanyaan yang berkembang dalam diskusi sebelumnya. Semoga diskusi ini dapat bermanfaat.
Ya’ahowu fefu
Hormat Penulis,
Noniawati Telaumbanua
Restu Jaya Duha
Terima kasih atas respon Ibu Noniawati Telaumbanua dan Bapak Restu Jaya Duha terhadap komentar saya tentang tabel-3 di artikel “Öri Sebuah Refleksi Budaya Niasâ€. Inti respon itu ditulis dalam artikel ini (Pemekaran Wilayah Kepulauan Nias Berbasis Öri), yaitu:
1. Bapak Drs. F.Telaumbanua, dkk. tahun 1988 meneliti bahwa Öri di Idanögawo terdiri dari 6 Öri.
2. Ibu Noniawati Telaumbanua dan Bapak Restu Jaya Duha tahun 2000-2002 meneliti Öri di Idanö Gawo, kondisinya ada 9 öri.
Kedua penelitian ini tentu sesuai dengan kondisi saat penelitian dan pengamatan masing-masing peneliti.
Tabel-3 yang saya pertanyakan memuat keterangan [dalam kurung] “sesuai keadaan Mei tahun 1919”, dan masuk dalam uraian “b.2. Hasil Penelitian Kepustakaan tentang Öri di Nias”. Sedang bulan-tahun (Mei 1919) tentu merujuk buku nifa’anö E. Fries (1919: 137), yaitu [data öri] saat dimulainya pemerintahan afdeeling Nias oleh Tuan Ass. Resident (P. Karthaus).
Data öri yang ditabulasi yang “sesuai keadaan Mei tahun 1919” seyogianya sesuai data deskriptif dari E. Fries. Akan halnya interpretasi terhadap data E. Fries, khusus tentang öri di onderdistrict Idanögawo, oleh Drs. F. Telaumbanua, dkk (1988) dan “Prospektif & Wacana…” (2004) dapat diuraikan [di luar tabel] sesuai argumentasi masing-masing peneliti berikutnya.
Dengan demikian, data dari sumber pustaka pertama disajikan utuh. Adalah apresiatif bila nama E. Fries dan judul bukunya dicantumkan dalam sebuah penelitian pustaka [“Amuata Danö Niha” adalah salah satu dari 3 sub-judul dalam buku E. Fries berjudul “Nias Amoeata Hoelo Nono Niha”. Mohon periksa buku nifa’anö E. Fries].
Maaf, saya mencoba agak teliti. Saya memenuhi saran Pak Duha di paragraf terakhir butir b.2.: “Untuk melengkapi keingintahuan kita tentang Öri, kita dapat menelusuri beberapa literatur yang saya kemukakan sebelumnya, tentu tidak mengenyampingkan literatur lainnya.”
Tanpa mengenyampingkan buku E. Fries sebagai sumber pertama data öri per Mei 1919, saya sampaikan hasil penelusuran saya itu. Semoga bermanfaat.
Salam dari jauh,
Ya’ahowu!
Yth. Bapak/ Ibu Laso,
Terima kasih kembali atas respon Bapak/Ibu Laso.
Benar yang Bapak/Ibu Laso kemukakan bahwa jika data Öri di Onderdistrik Idanö Gawo keadaan Mei 1919 yang ingin dituliskan, contohnya, maka harus dan wajib kami tuliskan lengkap sesuai keadaan Öri Mei tahun 1919″ yaitu data deskriptif dari E. Fries. Namun saat penelitian kami tidak mengambil sumber langsung dari data E.Fries, melainkan dari hasil penelitian F.Telaumbanua, dkk. karena tujuan saat itu melihat keadaan Öri per kecamatan.
Seperti yang kami kemukakan sebelumnya bahwa semakin menarik lagi jika diungkapkan dalam sebuah buku kronologis perubahan banua/Öri sebelum zaman penjajahan Belanda?, zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang dan zaman kemerdekaan sampai penghapusan di tahun 1965.
kami semakin bersemangat dengan adanya diskusi ini, untuk menggali dan mendalami tentang Öri ini.
Demikian yang dapat kami kemukakan dan diskusikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Ya’ahowu!
Noniawati Telaumbanua &
Restu Jaya Duha
Yth. Ibu Noniawati Telaumbanua dan Bapak Restu Jaya Duha.
Yaahowu,
Ibu dan Bapak mengajak saya menelusuri, mendalami dan mengakaji bagaimana tradisi suksesi Salawa/Si’ulu/Tuhenöri itu sebenarnya dan membandingkan juga literatur yang tersedia seperti Asal Usul Masyarakat Nias Sebuah Interpretasi (Hämmerle 2001: 81-83).
Di buku “Asal Usul Masyarakat Nias Sebuah Interpretasi†(2001: 81), Hämmerle menulis nama tuhenöri Gomo zaman Hindia-Belanda, yaitu: Siwa’abarö Telaumbanua, Sa’a’aro Telaumbanua. Dalam buku itu tidak ditulis tentang tradisi suksesi Salawa/Si’ulu/Tuhenöri. Informan Hämmerle adalah Cosmas Samueli Baene alias Ama Zaro (Hämmerle 2001: 78). Dari Ama Zaro, Hämmerle tidak bicara soal sistem suksesi pemimpin tradisional Nias, sehingga tidak ada yang dapat diperbandingkan daripadanya.
Bila yang dimaksudkan tentang nama tuhenöri Gomo (kenapa berbeda?), maka dapat dijelaskan bahwa nama yang disajikan Quartantyo adalah nama tuhenöri Gomo setelah upacara pemberian gelar (lafatörö döi). Informan Quartantyo adalah tuhenöri Gomo yang terakhir (sampai öri dihapus), yaitu Bawaulu Silagö’ö (Quartantyo, 1979).
Sesungguhnya konteks diskusi kita bukan tentang nama (kecil, marga, teknonymy, gelar) seseorang tuhenöri, namun tentang bentuk dari suksesi pemimpin tradisional Nias, apakah sistem pewarisan atau pemilihan. Dalam hal ini, buku Hämmerle tidak memiliki konteks yang sama untuk diperbandingkan dengan riset Quartantyo.
Bp. Restu Jaya Duha & Ibu Noniawati Telaumbanua Yth,
Bp-Ibu menuliskan: â€Salah satu pendekatan yang dilihat oleh penulis sebagai sebuah kekuatan pemekaran adalah apabila seandainya pemekaran di Tanö Niha berbasiskan öri yaitu struktur organisasi pemerintahan di wilayah suku Ono Nihaâ€.
Bp-Ibu menulis lagi: â€Dalam buku yang telah disusun tersebut, jelas telah tertulis bahwa pendekatan dari sisi „fabanuasa“ untuk kasus Kepulauan Nias diajukan sebagai bahan pertimbangan dan bukan untuk memicu atau memaksa menghidupkan Öri (Duha & Telaumbanua 2004: 62-65)â€.
Belum begitu jelas pada saya tentang öri apabila seandainya pemekaran di Tanö Niha berbasiskan öri itu mengingat öri pernah hidup ada 3 model: otonom, dwifungsi, dan öri dihapus. Sebelum kolonial: öri merupakan kesatuan pemerintahan adat yang otonom dipimpin tuhenöri. Di atas öri tidak ada pemerintahan [ref. James Dananjaya “Ono Niha: Penduduk Pulau Nias†– 1969; Koentjaraningrat “Manusia dan Kebudayaan di Indonesia†– 1971].
Zaman Hindia-Belanda jabatan tuhenöri diperkuat kolonial diberi kekuasaan administrasi, maka ada dwifungsi tuhenöri (tuhenöri adat sekaligus tuhenöri pemerintah). Di atasnya pemerintah Afdeeling Nias [ref. James Dananjaya – 1969; Bp. Drs. W. Gulö “Pengaruh Nilai-nilai Budaya Nias Terhadap Upaya Peningkatan Kualitas Manusia†– 1988]. Sedangkan di era NKRI ini öri dihapuskan, öri berganti Kecamatan di atasnya Kabupaten, tuhenöri hanya gelar kehormatan [ref. Koentjaraningrat – 1971]. Di era ini ada juga öri menjalankan adat, misalkan Öri Lahömi 35 kali fondrakö s/d th. 1990 [ref. Bp. Mathias J. Daeli resp.13 artikel “Perlu Budi Daya Alam di Niasâ€].
Dari 3 model itu manakah yang mendasarkan “Pemekaran Wilayah Kepulauan Nias Berbasis Öri� Apa ada yang lain misalkan öri di bawah kecamatan? Atau barangkali kecamatan dan öri berdiri sendiri, pemerintah dipegang camat sedangkan adat dipegang tuhenöri. Atau tanpa model karena öri jadi database demografi saja guna pendukung pemekaran kecamatan membentuk propinsi Tanö Niha.
Barangkali Bp-Ibu bisa menjelaskan lebih lanjut.
Yaahowu.
Ya’ahowu fefu !
Masih dalam suasana memperingati kemerdekaan R.I, maka kami mengucapkan: Dirgahayu Kemerdekaan R.I. ke-62. Semoga Indonesia semakin sejahtera, terlebih Nias. Merdeka!
1. Yth. Bapak/Ibu Oni Harefa
Terima kasih tanggapan kembali dari Bapak/Ibu Oni Harefa.
Jikalau kita memperhatikan tulisan Bapak Hämmerle pada buku â€Asal Usul Masyarakat Nias Sebuah Interpretasi †(Hämmerle 2001: 81-83), tertera bahwa di Kecamatan Gomo terdiri dari 5 Öri yaitu Öri Gomo, Öri Idanötae, Öri Ulumola, Öri Ulusua I dan Öri Uluzusua II. Pada Öri Gomo, nama Tuhenörinya : Siwa’abarö Telaumbanua, Sa’a’aro Telaumbanua. Pada Öri Ulumola, nama Tuhenörinya : Fandru’ana’a Ndruru, Sime’oni Halawa, Yona Lase. Pada Öri Ulumola, nama Tuhenörinya : Ranimböwö Zebua. Pada Öri Uluzusua I, nama Tuhenörinya : Fandrumbaulu Laia, Matanihela Bu’ulölö. Pada Öri Uluzusua II, nama Tuhenörinya : Samörölaowö Giawa.
Memang pada buku tersebut tidak dituliskan atau dibahas tentang suksesi kepemimpinan Öri di Gomo, namun dari data tersebut dapat diketahui bahwa nama-nama Tuhenöri (bukan nama gelar â€lafatörö döiâ€) tidak selalu bermarga yang sama, artinya kepemimpinan Tuhenöri tidak harus turun-temurun atau ke anak â€Tertua†dari Tuhenöri yang berkuasa sebelumnya.
Disamping itu hasil penelitian, kami menemukan bahwa memang tidak harus turun-temurun suksesi kepemimpinan Tuhenöri sesuai jawaban kami sebelumnya:  Dalam penelitian penulis menemukan bahwa suksesi kepemimpinan itu berdasarkan atas pemilihan secara demokratis dan bersyaratkan atas dasar kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin yang ideal dan diterima oleh “niha satoâ€. Suksesi ini pada kenyataannya rumit, tarik-menarik dan melalui banyak proses, termasuk di dalamnya aspirasi untuk mempertahankan kekuasaan melalui anak sulung atau anggota inti keluarga. Dan jangan pula mengabaikan situasi atau pengaruh luar seperti era kristenisasi, era penjajahan dan era pemerintahan resmi yang berpengaruh secara langsung pada pengambilan keputusan di masa itu…â€.
Kami ingin memperdalam hal ini, sesuai yang pernah kami ungkapkan. Seandainya kami mempunyai kemampuan, maka kami akan membuat dan menulisnya dalam sebuah buku, karena data dasar tentang Tuhenöri sudah telah terkumpul saat penelitian tahun 2000-2002.
Demikian penjelasan kami sementara.
2. Yth. Bapak Sof. Lase
Terima kasih dan selamat bergabung pada diskusi.
Bapak Sof. Lase berpendapat (SL) (1) : „Belum begitu jelas pada saya tentang öri apabila seandainya pemekaran di Tanö Niha berbasiskan öri itu mengingat öri pernah hidup ada 3 model: otonom, dwifungsi, dan öri dihapus. Sebelum kolonial: öri merupakan kesatuan pemerintahan adat yang otonom dipimpin tuhenöri. Di atas öri tidak ada pemerintahan … . Zaman Hindia-Belanda jabatan tuhenöri diperkuat kolonial diberi kekuasaan administrasi, maka ada dwifungsi tuhenöri (tuhenöri adat sekaligus tuhenöri pemerintah). Di atasnya pemerintah Afdeeling Nias … . Sedangkan di era NKRI ini öri dihapuskan, öri berganti Kecamatan di atasnya Kabupaten, tuhenöri hanya gelar kehormatan … . Di era ini ada juga öri menjalankan adat, misalkan Öri Lahömi 35 kali fondrakö s/d th. 1990 …†.
Penulis mendiskusikan (P) : Kami ucapkan terima kasih banyak beberapa informasi yang Bapak Sof. Lase kemukakan. Kami ditambahkan tentang hal ini, beberapa Literatur tentang Nias.
SL (2) :  Dari 3 model itu manakah yang mendasarkan “Pemekaran Wilayah Kepulauan Nias Berbasis Öri�
P : Kami tidak mencermati dan mendalami tentang model (otonom, dwi fungsi dan öri dihapus) yang Bapak kemukakan dalam melakukan pemekaran kepulauan Nias.
SL (3) :  Apa ada yang lain misalkan öri di bawah kecamatan? â€
P : Öri yang penulis maksudkan disini tidaklah demikian. Dengan basis öri, maka penulis mengkaji kemungkinan memekarkan wilayah dengan berpedoman dan menyesuaikan keadaan konsep wilayah dalam suku Ono Niha pada peraturan saat ini (mohon lihat juga jawaban atas pertanyaan Yth.Bapak Fatoni Z. sebelumnya).
SL (4) :   Atau barangkali kecamatan dan öri berdiri sendiri, pemerintah dipegang camat sedangkan adat dipegang tuhenöri.
P : Öri yang penulis maksudkan disini tidak sejauh itu.
SL (5) :  Atau tanpa model karena öri jadi database demografi saja guna pendukung pemekaran kecamatan membentuk propinsi Tanö Nihaâ€.
P : Pada buku (Prospektif dan Wacana Pemekaran Kabupaten Nias Menuju Pembentukan Propinsi Tanö Niha) yang kami susun tersebut memuat data mengenai pemekaran masing-masing desa, kecamatan dan kabupaten dan akhirnya skenario Pembentukan Propinsi Tanö Niha untuk 25 tahun mendatang. Kami menyajikan data bersamaan dengan nama dan jumlah Öri yang dianut suku Ono Niha sebagai informasi penting dalam studi sebuah pemekaran di kepulauan Nias. Dalam hal ini pendekatan terhadap Öri dipakai sebagai pendekatan terhadap sosial budaya untuk melihat kemungkinan Öri mana berikut dengan wilayahnya memenuhi syarat untuk berdiri sendiri atau disarankan bergabung dalam sebuah kecamatan, juga untuk melihat kemungkinan yang memaksimalkan percepatan pertumbuhan desa-desa di Kepulauan Nias, misalnya. Pendekatan ini diharapkan meminimalisir konflik intern dan ekstern Öri demi mencapai tujuan yang lebih penting dan lebih bermanfaat bagi pengembangan wilayah kepulauan Nias.
Demikian pendapat dari kami atas beberapa masukan dan pertanyaan. Kami sangat senang berdiskusi dengan Bapak/Ibu. Semoga diskusi ini dapat bermanfaat.
Hormat kami
Noniawati Telaumbanua
Restu Jaya Duha
Kepada Om Restu :
Smoga terealisasi program ini untuk mejukan NIAS tercinta, Salam Sukses.Tuhan Memberkati
Yth. Yanuardin Amazihono
Ya’ahowu!
Terima kasih atas dukungannya untuk terealisasinya ide ini, untuk kemajuan Nias tercinta. Semoga suatu hari nanti Nias sangat bangga dengan keberadaannya di NKRI. Marilah kita belajar dan terus belajar untuk kemajuan dan kemakmuran Nias.
Salam hangat, Tuhan Berkati.
Restu Jaya Duha
Bermanfaat… bgts, izin sedot ya,….
YA’AHOWU…………….,,!!! 🙂
TuNGGu waktu dan tanggal mainnya, semua indah pada waktunya, kita maklum Pemerintah sekarang tidak mengerti asal usulnya dan tidak tertarik pada budaya nenek moyangnya.
Wahai engkau generasi TANO NIHA bangkitlah dan angkatlah wajaHmu. terang sudah datang, dan songsonglah fajarmu, kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi.
“Kita harus membuat Tano Niha menjadi Daerah Khusus dan Istimewa.â€