KPPU RI Cabang Medan Pertanyakan Penghunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Dinas di Pemkab Nias
Medan (SIB)
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) RI Cabang Medan mempertanyakan penghunjukan langsung proyek pengadaan kendaraan dinas di Pemkab Nias. KPPU akan memeriksa kasus ini jika ada LSM dan kontraktor atau rekanan lainnya merasa dirugikan terkait penghunjukan langsung ini.
Demikian dikatakan Kepala KPPU RI Cabang Medan Verry Iskandar, Selasa (10/7) di Kantor KPPU RI Cabang Medan.
“Alasan Pemkab Nias yang menyatakan dalam keadaan tertentu dan khusus sehingga proyek pengadaan kendaraan Dinas di Nias dilakukan penghunjukan langsung dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 17 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, justru kita pertanyakan. Dalam keadaan tertentu bagaimana? dan dalam khusus bagaimana Pemkab Nias menyatakan demikian. Seharusnya dalam kondisi sekarang ini proyek pengadaan barang/jasa bernilai Rp 5 miliar dari APBD itu harus dilakukan lelang terbuka, sesuai UU No.5/1999 yakni tentang pelarangan praktek monopoli dan pelarangan persaingan usaha tidak sehat,†kata dia.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dalam keadaan tertentu itu menurut penjelasan Keppres 80 Tahun 2003 pasal 17 ayat 5 adalah : a. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksana pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam. b. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden. c. Pekerjaan yang berskala dengan nilai maksimum Rp 50 juta dengan ketentuan : 1. Untuk keperluan sendiri, 2. Teknologi sederhana, 3. Resiko kecil, dan 4. Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Kemudian, lanjut dia, yang dimaksud dengan penjelasan keadaan khusus adalah : a. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah ; atau b. Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten ; atau c. Merupakan hasil produksi usaha kecil dan koperasi kecil atau pengerajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil ; d. Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya. Jadi apakah kondisi sekarang ini di Nias seperti yang dijelaskan diatas ?, Itu hanya Pemkab Nias yang tahu, kita hanya bisa mempertanyakan itu, kata dia.
Sementara itu Verry juga mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui kalau tentang Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2006 itu ada. Tapi biasa kalau itu ada, kita seharusnya sudah terima di sini. Tapi nantilah saya cari dulu, namun setahu saya yang ada itu Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 dan isinya itu banyak, jelasnya.
Terkait dengan penjelasan lain oleh Pemkab Nias tentang penghunjukan langsung itu, yang mengatakan, bahwa antara lain pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah atau pekerjaan/barang, pabrikan, pemegang hak paten, menurut Verry bisa saja dipakai untuk sebagai alasan. “Maka kita berharap ada LSM, khususnya rekanan atau kontraktor lain yang merasa dirugikan terkait dengan penghunjukan langsung itu agar segera melapor ke KPPU RI Cabang Medan, tentu dengan membawa dokumennya sehingga kasus ini bisa kita tangani. Karena syarat untuk melakukan penghunjukan langsung itu syaratnya sangat ketat atau berat sekali. Bahkan persyaratan penghunjukan langsung itu hanya bisa dilakukan di bawah Rp 50 juta ke bawah,†paparnya.
Menurut dia, sampai sekarang ini belum ada LSM ataupun rekanan (kontraktor) yang merasa dirugikan terkait kasus ini melaporkan kepada KPPU Cabang Medan. Karena menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 17 ayat 2, bahwa pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha, baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya. Artinya, semua proyek yang bersumber dari APBD dan APBN itu harus dilelang dengan terbuka sehingga pengusaha yang berminat terhadap lelang ini dapat ikut bersaing dengan sehat, dan tidak terjadi monopoli atau permainan dengan pihak rekanan tertentu, paparnya. (M-35/f)
Sumber : www.hariansib.com
Tanggal : 11 Juli 2007