Pasangan Calon Bupati Nias Nomor Urut 3 Gugat KPUD dan Panwaslih ke Pengadilan Tinggi Sumut
Gunungsitoli, (Analisa)
Pasangan calon bupati/wakil bupati Nias 2006-2011, nomor urut 3 Drs Silvester Lase/Zemi Gulo, SH, menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara melalui Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila, Jumat (10/3).
Hal itu disampaikan Ketua tim sukses pasangan Calon Bupati Nias, Eben Hezer Hia didampingi Sekretaris umum Drs. Aroli Hulu serta pengacaranya Enda Panusunan Rambe dan para saksi kepada wartawan, Jumat (10/3) sore di Gunungsitoli.
Dalam tuntutan pasangan calon bupati itu, menjadikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias sebagai tergugat pertama dan Panitia Pengawas Pemilihan Daerah sebagai tergugat kedua, gugatanya menyangkut ditetapkannya perolehan hasil pemungutan suara dan di umumkannya pemenang calon terpilih yang dikeluarkan KPUD dengan berita acara pleno nomor 270/48/KPU.K-N/2006 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nias secara langsung tahun 2006.
Sementara di dalam PP No.6 pasal 86 ayat 6 “apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak di anda tangani saksi pasangan calon dan tidak mengajuakan keberatan berita acara dinyatakan sahâ€, sementara sebelumnya saksi dari mereka, bahkan ketiga calon lain telah mengajukan keberatan tetapi KPUD tak mempetimbangkan keberatan itu, ujarnya.
Kemudian perolehan suara dianggap tidak sah, karena dilatarbelakangi kecurangan dan pelanggaran yang sudah terjadi dari tahapan pilkada seperti, keikutsertaan PNS dan pejabat stuktural pemerintah yang seharusnya tidak diizinkan.
Selain itu banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan, sehingga tidak dapat menggunakan haknya yang dalam artian telah terjadi manipulasi data mulai dari pendataan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan serta daftar pemilih tetap.
Ditemukannya lebih dari satu lembar surat suara pada seseorang untuk mencoblos salah satu gambar calon tertentu, ada anak di bawah umur memberikan suaranya kemudian seorang pemilih memberikan suaranya lebih dari satu TPS.
Banyak pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak mendapatkan surat panggilan dan kartu pemilih, berita acara yang tidak diberikan kepada saksi di TPS dengan berbagai alasan, hingga tidak mendapat data yang akurat dari hasil pemilihan setempat, tambahnya
Dengan fakta–fakta itu, mereka menganggap pelaksaan pilkada 2006 merupakan konpirasi KPU atau perbuatan bersama-sama untuk merugikan calon lain ataupun menguntungkan salah satu calon tertentu.
Itulah alasan tim sukses dan pengacaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Sumut sebagai salah satu upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dalam menegakkan supermasi hukum di Kabupaten Nias. (kap)
Itulah alasan tim sukses dan pengacaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Sumut sebagai salah satu upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dalam menegakkan supermasi hukum di Kabupaten Nias. (kap)
Sumber: Analisadaily online, Selasa, 14 Maret 2006