Kontras Desak Pemerintah Rancang UU Perlindungan Saksi
MEDAN (Berita) : Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS) mendesak pemerintah pusat untuk segera merancang dan mengesahkan undang-undang perlindungan saksi. Demikian siaran pers Kontras yang diterima Berita, Rabu (1/3).
Kepala Bidang Operasional Diah Susilowati mengatakan, tidak adanya perlindungan terhadap saksi membuat penyelesaian sebuah kasus tindak kekerasan dan pelanggaran HAM sulit terselesaikan dengan baik. Karena saksi selalu menjadi korban teror oleh pelaku.
“Seperti contoh kasus tindak kekerasan terhadap wartawan Berita Sore Elyudin Telaumbanua yang kasusnya terganjal karena tidak adanya warga yang berani memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut. Mereka takut untuk memberikan kesaksiannya karena tidak ada jaminan atas keselamatan mereka dari intimidasi dan teror para pelaku,” jelasnya.
Disinggung seputar kasus tewasnya wartawan Berita Sore di Nias Selatan Elyudin Telaumbanua yang belum terungkap siapa pelakunya, menurut Diah, KontraS dalam waktu dekat akan pergi ke Polda Sumatera Utara untuk mendesak polisi segera menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Elyudin.
Untuk itu, tambah Susilowati, undang-undang perlindungan saksi merupakan salah satu undang-undang yang harus menjadi prioritas untuk segera dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. KontraS sangat menyayangkan walaupun sejak 2002 undang-undang perlindungan saksi telah diamanatkan untuk di bahas, namun hingga kini pembahasannya belum juga dilakukan.
Menurut Susilowati, masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM, korupsi, Narkoba, perjudian dan lain-lainnya membutuhkan adanya perlindungan saksi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara efektif.(lie)
Sumber: beritasore online, 2 Maret 2006