Kardinal George Pell Menang Dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Australia

Nias Online – Pengadilan Tinggi Australia dalam keputusan mutlak 7-0 hari Selasa (7/4/2020) meluluskan permohonan banding pemimpin paling senior Gereja Katolik di Australia, Kardinal George Pell, dan membebaskannya dari hukuman atas kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi negara bagian Victoria.
Pada bulan Desember 2018, juri pada pengadilan negara bagian Victoria mendapatkan bahwa Kardinal Pell terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak laki-laki berusia 13 tahun, anggota koor Gereja Katedral di Melbourne, pada penghujung tahun 1990an. Hakim pengadilan negara bagian Victoria menghukum Pell 6 tahun penjara.
Menyambut keputusan hakim itu, Pell tetap menyatakan tak bersalah dan mengajukan banding di pengadilan tingkat banding Victoria. Di tingkat banding upaya Pell ditolak melalui keputusan 2-1, pada tanggal 21 Agustus 2019 oleh hakim banding Anne Ferguson (Hakim Ketua), Chris Maxwell dan Mark Weinberg.
Hakim Mark Weinberg berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya, Anne Ferguson (Hakim Ketua) dan Chris Maxwell. Dari putusan hakim setebal 325 halaman, Weinberg menyumbang argumen-argimen hukum setebal 200 halaman yang menjelaskan keyakinannya bahwa Pell tidak bersalah.
Dalam paparannya pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Australia (11/3/2020), pengacara Pell, Brett Walker, mengatakan bahwa waktu sesingkat 6 menit yang disebut korban tak memungkinkan Pell melakukan kekerasan seksual itu, yang berlangsung segera sesudah perayaan Misa, di sakristi, yang tidak langsung sepi karena kehadiran para imam, petugas misa dan para anggota koor . Sudah menjadi tradisi sehabis perayaan Misa, Kardinal Pell (dan imam yang memimpin misa) pergi ke halaman depan Gereja untuk menyalami / menyapa umat yang keluar dari Gereja. Kebiasaan ini diperkuat oleh Monsignor Charles Portelli, imam muda yang biasanya mendampingi Pell selama dan sesudah perayaan Misa.
Uskup Agung Sydeny, Anthony Fisher menyambut positif pembebasan Kardinal Pell sambil mengatakan bahwa keputusan ini akan sangat mengecewakan banyak pihak, tetapi akan disambut baik oleh orang-orang yang yakin bahwa Kardinal Pell tak bersalah.
“Saya minta usaha pengejaran terhadap beliau – yang telah menggiring kita semua ke titik ini – dihentikan”, kata Uskup Agung Anthony Fisher.
“Pemulihan reputasi Kardinal melalui putusan hari ini mengundang refleksi yang luas terhadap sistem pengadilan kita, komitmen kita mempertahankan azas praduga tak bersalah, dan perlakuan kita terhadap tokoh-tokoh besar yang dituduh melakukan kejahatan,”
Usakup Agung Anthony memaklumi putusan ini akan mengecewakan banyak pihak, dan akan membuka luka-luka lama para korban kekerasan seksual.
“Tetapi keadilan bagi korban tidak akan pernah dihadirkan melalui penghukuman orang yang tak bersalah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kardinal Pell yang telah keluar dari penjara mengatakan tidak menaruh dendam kepada penuduhnya. Kardinal Pell menghabiskan waktu selama lebih dari 440 hari di penjara (brk/*)