Prabowo-Hatta Tuntut Penghitungan Suara Ulang di 287 TPS di Nias Selatan
Dalam gugatan yang disampaikan secara resmi pada Jum’at (25/7/2014) malam, kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran di 33 provinsi. Khusus di Sumatera Utara, pasangan nomor urut 1 itu hanya menggugat hasil pelaksanaan pilpres di Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 pasangan itu yang dirilis MK melalui situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, pasangan itu meminta MK memutuskan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di 287 TPS se-Kabupaten Nias Selatan.
Dalam gugatannya, pasangan itu menyatakan, KPU setempat sebagai termohon menggunakan kekuasaannya dengan mengubah hasil perolehan suara.
“Bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU) yang dengan menggunakan kekuasannya merubah hasil perolahan suara sehingga di dalam formulir C-1 terjadi atau diperoleh suara pasangan calon menjadi 100% sampai dengan 200% di Kabupaten Nias Selatan, dan atas pelanggaran tersebut pemohon telah mengajukan keberatan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, atas hasil pemeriksaan tersebut, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS-TPS sebagaimana pemohon laporkan,” seperti dikutip dari dokumen gugatan tersebut, Senin (28/7/2014).
Selanjutnya, tim tersebut merunut dasar gugatan mereka berupa 27 rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.
Yang menarik, dalam dalil awalnya terkait perkara di Nias Selatan, pasangan itu menyebutkan bahwa rekomendasi Panwaslu adalah Pemungutan Suara Ulang. Namun, pada rincian 27 rekomendasi disebutkan semuanya Penghitungan Suara Ulang.
Itu diperkuat juga dengan kesimpulan yang juga menjadi permohonan kubu tersebut kepada MK, yakni agar memerintahkan penghitungan suara ulang, dan bukan pemungutan suara ulang.
“Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemohon untuk memohon kepada MK agar demi menegakkan konstitusi, memerintahkan Termohon melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di sebanyak 287 TPS se-Kabupaten Nias Selatan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam rekapitulasi akhir perolehan suara, Prabowo-Hatta meraih 26.034 atau 13,18 persen. Sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih 171.401 suara atau 86,81 persen.
Sebelumnya, ditingkat rekapitulasi penghitungan suara nasional, penetapan hasil dari Sumut dibahas pada waktu terakhir karena adanya keberatan darn Bawaslu terkait dugaan berbagai kecurangan sehingga meminta adanya penundaan penetapan. Keesokan harinya, pada 22 Juli 2014, KPU menuntaskan masalah tersebut dan mengumumkan hasil akhir perolehan suara serta menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019. (en)