Mulai Hari Ini, Gambar Menyeramkan Wajib Ada di Bungkus Rokok

Tuesday, June 24, 2014
By susuwongi

Ilustrasi | IST

Ilustrasi | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Mulai hari ini, Selasa (24/6/2014), semua produk rokok di Indonesia wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan. Tidak lagi dengan tulisan tetapi dengan gambar yang menyeramkan.

“Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No.28 tahun 2013 yang berlaku pada 24 juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalu gambar. Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono seperti dikutip dari Situs www.setjab.go.id, Selasa (24/6/2014).

Produk rokok yang tidak mencantumkan gambar menyeramkan sebagai akibat dampak rokok tersebut akan ditarik dari pasaran. Penarikan rokok tanpa gambar menyeramkan akan dilakukan dalam dua sampai tiga bulan ke depan.

Produsen rokok juga diancam dengan sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bila tidak mencantumkan gambar menyeramkan tersebut. Sesuai PP No. 109/2012, kata dia, besaran gambar mencakup 40 persen dari bungkus rokok.

Pencantuman gambar peringatan yang menyeramkan tersebut diharapkan para remaja dan perokok pemula bisa menghindari merokok. Juga diharapkan bisa mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.

Adapun gambar seram yang ditentukan oleh pemerintah adalah gambar paru-paru membusuk karena kanker, gambar kanker mulut, kanker tenggorokan, pria merokok dengan tengkorak di sekitarnya, dan pria merokok sambil menggendong bayi. Beberapa foto tersebut memang tampak mengerikan dan bahkan menjijikkan. (en)

One Response to “Mulai Hari Ini, Gambar Menyeramkan Wajib Ada di Bungkus Rokok”

  1. 1
    Sukur Gulö Says:

    saya sangat setuju dan mendukung, untuk kebaikan generasi bangsa kedepan

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

June 2014
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30