26 April, KPU Nias Selatan Gelar Pencoblosan Ulang di 35 TPS
NIASONLINE, NIAS SELATAN – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan ditindaklanjuti oleh KPUD Nias Selatan. Pencoblosan ulang tersebut akan dielar di 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Pemungutan suara ulang di Nias Selatan akan dilaksanakan di 35 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan,†ujar Komisioner KPU Nias Selatan Deskarnial Zagötö kepada Nias Online, Senin (21/4/2014) malam.
Terkait waktu pencoblosan, dia mengatakan, sesuai waktu yang telah ditetapkan, digelar pada 26 April 2014. Persiapan logistik, tambah dia, dipastikan selesai pada 24 April 2014.
Ditanya soal perbedaan waktu pelaksanaan oleh KPU Nias Selatan dengan batas waktu yang diperintahkan KPU Pusat, Deskarnial mengatakan, hal itu terkait dengan proses pengiriman logistik ke tempat TPS.
“Nah, sekarang logistiknya kapan nyampainya. Kalau nyampe, apa tidak perlu lagi disortir atau dilipat? Ya boleh-boleh saja (sesuai jadwal KPU Pusat, red). Tergantung kedatangan logistiknya,†jelas dia.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU soal jadwal pencoblosan ulang
tersebut.
“Tentu sudah (berkoordinasi, red). Bahkan pada saat komisioner KPU Provinsi Evi Ginting turun, kami sama-sama memutuskan jadwal itu,†tandas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014) mengatakan, pencoblosan ulang tersebut berdasarkan rekomendasi Panwaslu setempat. Pencoblosan ulang dibatasi paling lambat pada 23 April 2014.
Bersama dengan Nias Selatan, pencoblosan ulang juga akan digelar di Sampang, Madura, Jawa Timur dan Surabaya, Jawa Timur.
“Kami berikan deadline sampai 23 April kalau masih ada pemungutan suara ulang,†ujar Ferry.
Dia menjelaskan, penetapan batas waktu itu dimaksudkan agar proses penghitungan suara di TPS dapat mengejar jadwal rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi.
Dia menjelaskan Panwaslu setempat di keteiga daerah itu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang karena terjadi penggelembungan suara ataupun penyimpangan yang disengaja.
Dia mencontohkan, di Nias Selatan ditemukan ratusan suara suara di beberapa TPS telah dicobloa untuk calon legislatif DPR RI dari Partai Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Pertimbangan lainnya, karena faktor tak terduga atau anarkisme. Misalnya, terjadi kebakaran.
Sebelumnya, desakan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di Nias Selatan disuarakan berbagai pihak. Hal itu mencuat setelah terungkapnya banyak temuan kecurangan yang diduga sistematis, massif dan terstruktur yang menguntungkan caleg dari partai tertentu.
Hal itu terlihat dari temuan adanya pencoblosan surat suara sebelum pemungutan suara digelar, pencoblosan surat suara secara massal yang melibatkan anak-anak hingga terjadinya pembakaran kotak suara di dua kecamatan. Yakni, di Kecamatan Lölömatua dan terbaru, di Kecamatan Fanayama. (en)
Wow … Tidak ada kata lain selain “luar biasa!!!!!!!!”
tidak perlu dikhawatirkan,,,,lika-liku demokrasi….fatua abolo, ba akha lalau khoda…heheheh…
Nyeri deh…
Biarkan mereka berkembang
mantap……….!!!!