Pemilu Legislatif, 9 April 2014 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Penetapan itu termaktup dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian poin pertama Keppres tersebut seperti dilansir situs Setkab.go.id, Jum’at (4/4/2014).
Tak hanya itu, Keppres itu, juga mengatur penetapakn hari dan tanggal lainnya sebagai hari libur nasional bila KPU menetapkannya demikian untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014.
SE itu dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Selanjutnya, disebarkan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya itu. (EN)