Siap-Siap, Sinyal Seluruh HP Ilegal Bakal ‘Dimatikan’
Pasalnya, pemerintah dan operator telekomunikasi telah menyepakati untuk mematikan fungsi semua HP yang statusnya ilegal.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para pimpinan perusahaan telekomunikasi di Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Pemblokiran itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dengan demikian, setiap HP yang baru dibeli, bila terdeteksi ilegal, tidak akan berfungsi sebagaimana semestinya. Tak hanya itu, ponsel yang saat ini sudah beroperasi, bila ternyata statusnya ilegal, maka juga akan ‘dimatikan’ oleh pemerintah.
Mematikan fungsi HP ilegal tersebut akan dilakukan melalui pemblokiran The International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) HP tersebut. IMEI adalah deretan nomor unik yang menjadi identitas setiap unit HP.
Biasanya produsen resmi tidak akan menerbitkan dua IMEI yang sama pada perangkat berbeda. IMEI ganda biasanya terjadi karena salah satu ponsel merupakan tiruan dan IMEI-nya diduplikasi. Penjualannya biasanya lewat pasar gelap (black market/BM) dan umumnya juga masuk lewat jalur ilegal atau selundupan.
Menurut Gita, jumlah telepon seluler (ponsel) ilegal yang saat ini digunakan mencapai 10-15% dari total ponsel yang beredar di Indonesia. Jumlah itu setara dengan 50 juta unit ponsel.
Saat ini, jumlah total perangkat ponsel yang beredar, yang masih di gudang dan atau yang masih di toko, mencapai 500 juta unit. Namun, yang aktif digunakan hanya sekitar 250 juta unit.
Menurut Gita, ponsel ilegal harus dimatikan karena menyebabkan kerugian besar pada perekonomian akibat peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang marak. Dia memerkirakan, negara rugi sekitar Rp 35 triliun akibat kehilangan pemasukan dari pajak dari peredaran ponsel secara ilegal tersebut.
Transisi Setahun
Meski telah ada kesepakatan, namun realisasi untuk mematikan ponsel ilegal tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Operator meminta waktu cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Bagi pengguna ponsel, tidak perlu panik menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut. Sebab, masih cukup lama dan membutuhkan masa transisi sekitar setahun untuk pelaksanaannya,†ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Syukri Batubara.
Dia mengingatkan agar masyarakat mulai cerdas dalam memilih dan membeli ponsel. Salah satunya, dengan memberikan barang yang penjualannya resmi serta mengecek keaslian IMEInya.
Untuk langkah awal, setiap kali membeli HP, biasakan mengecek IMEI-nya. Biasanya, tertera di bagian luar kotak ponsel. Selain itu, juga tertera di badan perangkat ponsel. Karena itu, saat membeli, jangan lupa mencocokkan antara IMEI di kotak dan di perangkat ponsel.
Selain itu, mulai sekarang, belilah ponsel di toko atau distributor resmi. Tentu saja, harus memiliki garansi yang resmi pula. (EN)
Negara rugi bukan karena BM,negara rugi karena perilaku para koruptor, yakin dan percaya pegawai bea dan cukai ada permainan ÐŽÉ♌ğ tdk kalah gelap.a dgn BM
Negara rugi bukan karena BM,negara rugi karena perilaku para koruptor, yakin dan percaya pegawai bea dan cukai ada permainan ÐŽÉ♌ğ tdk kalah gelap.a dgn BM