Mantan Bupati Nias Selatan Minta Dibebaskan Dari Tuntutan
JAKARTA, NIASONLINE – Dalam nota pembelaan yang disampaikannya langsung hari ini, mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia minta agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Agar Majelis Hakim mengadili seadil-adilnya,†ujar Fahuwusa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Dalam pleidoinya, Fahuwusa mengungkapkan bahwa dia menyesali apa yang menimpanya saat ini. Sebab, menurut dia, selama ini tujuan awalnya adalah mengabdi di kampung halaman sebagi bupati. Dia juga mengaku bahwa kejadian ini cukup memukul nama baiknya dan keluarga, apalagi karena di media massa dirinya ditulis sebagai koruptor.
Dia juga minta agar majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya kepada negara selama ini.
Baik selama bekerja di kejaksaan, sebagai jaksa maupun sebagai bupati Nias Selatan. Dia juga minta majelis hakim mempertimbangkan usianya yang telah 64 tahun serta kondisi kesehatannya yang menderita komplikasi penyakit jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat.
Menanggapi nota pembelaaan tersebut, JPU KPK berkukuh pada tuntutannya. Sidang berikutnya, yakni sidang pembacaan vonis akan dilaksanakan pada 17 Januari 2012.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut Fahuwusa dengan empat tahun penjara dan denda 150 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait sebesar Rp 99,9 juta. (EN/dari berbagai sumber)
masa roti kelapa sudah dinikmati kemudian minta tidak dibayar lagi aya-aya wae….
apa yang telah km perbuat pak terimalh dengan lapangdadah bpak emang sudah salah mau bilang apa lagi
Hukum di republik ini harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Yang salah ya harus dihukum. Itulah dasar suatu negara maka Ia disebut dengan negara hukum. Saya sangat prihatin melihat dan membaca berita – berita dari Nias baik di media cetak maupun di media elektronik dan di dunia maya ini, tentang beberapa mantan pejabat Nias yang sudah sekian lama mengabdi di P. Nias ternyata dibalik semua itu tertangkap KPK karena Korupsi. Ini memang perlu direnungkan semua, apakah Pulau Nias itu sarangnya Korupsi ?. Lepas dari semua ini tentu kita menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. Kalau benar tidak Korupsi dan tidak berbuat hal hal yang melanggar hukum maka perlu adanya Rehabilitasi dan dibebaskan dari semua tuntutan, akan tetapi jika semua yang dituduhkan KPK benar adanya dan disertai dengan bukti bukti yang ada maka tidak bisa lari dari jeratan hukum harus dipertanggung jawabkan didepan hukum Republik Indenesia ini baik di dunia maupun di akhirat nanti bukan dibebaskan begitu saja. Saya pikir baru itu namanya Keadilan. Ya’ahowu