Bupati Binahati Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
JAKARTA, Nias Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa Bupati Nias Binahati Barnabas Baeha, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam tsunami dari pemerintah pusat, ke Medan. Binahati akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Binahati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
“Kemungkinan akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. Persidangan Binahati tersebut akan menjadi kasus korupsi pertama yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, sejak diresmikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, seperti dikutip dari Kompas.com, pada Senin (2/5/2011).
Sementara itu, Humas Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka Binahati, kemungkinan dilakukan di Medan pada Kamis (5/5/2011). Sedangkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan direncanakan Jumat (6/5/2011). (EN)
May 7th, 2011 at 10:33 PM
dialihkan dimedan sama saja dibebaskan…….dasar pemerintah
May 16th, 2011 at 11:46 AM
Diharap kepada KPK,jangan langsung diam mengusut oknum2 Pejabat Pemda Nias,kadis2nya staf2nya, termasuk sekdanya..Martinus Lase, kadis Pertanian & Kehutanan,dan lainnya, kalau Pihak KPK kurang info data siap kita bantu.dengan melalui website niasonline ini,KPK akan terbantu mendapatkan data2 korupsi nias…KPK Lanjutkan Perjuanganmu,masyarakat Nias sebagian akan berdoa, agar pejabat Nias yang lain terungkap pelaku korupsi. Soal Binahati mau kemana pun mau diali…bahkan lebih bagus di Medan..mana tau ada yang berminat mau ikut mendengarkan dari Nias..sudah lebih murah pembiayaannya.terima kasih.