Semula 19 daerah mengalami keterlambatan penyampaian IKD. Namun 13 daerah telah menyelesaikan laporan IKDnya dan sanksi telah dicabut pada April 2011.
Pernyataan penundaan yang juga merupakan bentuk sanksi tersebut, diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu di Jakarta, Senin (2/5/2011). Sanksi tersebut akan terus berlaku sampai Perda tentang APBD diterima dan disetujui oleh Kemkeu.
Keterlambatan tersebut, tidak hanya menyebabkan penundaan penyaluran DAU, tetapi juga berdampak pada penundaan dana alokasi khusus (DAK) tahap I.
Mengacu pada PP 56/ 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP 65/2010, setiap Pemda wajib menyampaikan IKD, diantaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
regulasi itu juga mengatur mengenai saksi atas keterlambatan penyampaian IKD. Berdasarkan PP 65/ 2010 pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dipercepat satu bulan, efektif menjadi bulan April.
Salah satu tujuan percepatan penyampaian APBD ini adalah untuk mendorong Pemda agar mempercepat penetapan Perda APBD sehingga pembangunan di daerah dapat segera melaksanakannya. (EN)
