Warga protes pembangunan PLTD Telukdalam

Tuesday, January 12, 2010
By nias

GUNUNGSITOLI – Puluhan kepala keluarga di jalan Lagunri desa Orahili Fau, kecamatan Fanayama, kabupaten Nias Selatan merasa keberatan dan protes atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLT) milik PT PLN. Ranting Telukdalam Cabang Nias.

Mereka keberatan karena lokasi pembangunan PLTD berdekatan dengan pemukiman warga sehingga dapat mengganggu ketentraman dan gangguan polusi udara.

Marthalena Duha mewakili puluhan warga, mengungkapkan, keberatan dan protes puluhan kepala keluarga yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan PLTD sudah berulangkali disampaikan baik melalui surat kepada PT PLN Cabang Nias Ranting Telukdalam maupun ke pengembang PT Bona Perkasa Sejahtera termasuk kepada DPRD Nias Selatan.

Namun warga kecewa karena hingga sekarang belum ada tanggapan dari PT PLN Cabang Nias maupun dari PT Bona Perkasa Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana dan justru tetap dilangsungkan pengerjaannya.

Menurut Marthalena, mereka belum lama ini pernah berdelegasi kepada DPRD Nias Selatan untuk menyampaikan keluhan mereka.

Sementara, pada delegasi Kepala Ranting PLN Telukdalam, mengatakan, disimpulkan pekerjaan lanjutan PLTD Telukdalam dihentikan sementara sebelum masalah dituntaskan.

Kepala Ranting PLN Telukdalam bersama instansi terkait dan delegasi untuk duduk bersama membahas dan menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pembangunan PLTD Telukdalam.

Selain itu, Kepala Ranting PLN Telukdalam segera menyampaikan surat kepada PT Bona Perkasa Sejahtera untuk menghentikan kegiatan pekerjaan sebelum masalah diselesaikan.

Merthalena mengungkapkan sebelum dilakukan pembangunan tempat mesin PLTD oleh PLN Ranting Telukdalam melalui pihak ketiga PT Bona Perkasa Sejahtera, sebelumnya warga sudah pernah menawarkan lahan tanah pertapakan tempat pembangunan PLTD di desa Lagundri kecamatan Fanayama dan telah di survey oleh salah seorang pejabat PT PLN Cabang Nias.

Pada saat itu sudah disepakati lokasi pembangunan PLTD di atas lahan yang diberikan warga yang tidak pernah menuntut ganti rugi ditandai dengan menandatangani surat pernyataan di atas meterai.

Namun belakangan ternyata PT PLN Cabang Nias melalui Ranting Telukdalam membeli lahan di tempat lain yang berdekatan dengan permukiman warga untuk membangun tempat mesin PLTD.

Mereka mempertanyakan kebijakan PT PLN Cabang Nias melalui Ranting Telukdalam atas pemindahan lokasi yang dekat permukiman penduduk dengan membeli lain dan justru tidak membangun di tempat lahan yang disediakan warga dan tanpa ganti rugi.

Masyarakat tidak menghalangi pembangunan PLTD ini karena merupakan kebutuhan seluruh masyarakat hanya saja PT PLN Cabang Nias harus memberikan jaminan tertulis bahwa PLTD yang akan ditempatkan di lokasi tidak menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu ketentraman warga serta tidak mencemarkan lingkungan.

“Jika hal itu sudah dipenuhi maka masyarakat tidak akan menghalangi pembangunan PLTD dimaksud. Namun jika hal itu tidak pernah dipenuhi PT PLN Cabang Nias melalui Ranting Telukdalam maka apapun caranya masyarakat di sekitar lokasi terus memperjuangkan keberatan mereka,” tandasnya (Waspada, 11 Januari 2009)

Leave a Reply

Kalender Berita

January 2010
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031