Ratusan Warga Datangi DPRD Nias Tuntut Cairkan Dana BSPR
Gunungsitoli – Ratusan warga Gunungsitoli datangi Kantor DPRD Kabupaten Nias, Selasa (8/12).
Kedatangan ratusan warga itu, menuntut agar segera pemerintah melakukan pencairan dana Bantuan Sosial Perumahan Rakyat (BSPR) pasca bencana gempa bumi 28 Maret 2005 lalu yang sempat di janjikan kepada para warga. Tuntutan ratusan warga Gunungsitoli tersebut tergabung dari 19 desa di Kecamatan Gunungsitoli yang kordinir para kepala desa masing-masing.
Kedatangan ratusan warga itu, disambut Komisi A di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias dengan beberapa orang delegasi warga.
Sebelumnya, menurut para pendemo, seluruh data sebanyak 23.969 KK telah disampaikan kepada BRR yang diteruskan pelaksana Rekonstruksi Rehabilitasi Kepulauan Nias (RRKN), namun belum ada kejelasan kapan dana itu dicairkan. Sementara 14 desa/kelurahan di Kecamatan Gunungsiotli menerima pencairan dana tahap I senilai Rp 2.500.000 dan akhir Desember ini menerima lagi dana tahap II senilai Rp 7.500.000/KK, hingga kejadian itu merupakan tindakan diskriminasi kepada warga dan sangat terasa seperti 23.696 KK seperti dianak tirikan, tutur pendemo.
Para warga dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan Ketua DPRD Nias Razali Zalukhu, Sag, Ketua Komisi A Faigiasa Bawamenewi, SH, Sekretaris Komisi A Fajar Waruwu dan anggota Komisi A Drs Foanoita Zai mengungkapkan beberapa tuntutan antara lain, menuntut Bupati Nias Binahati B.Baeha, SH selaku Wakil Ketua Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias (BKRN) mencairkan dana BSPR itu kepada masyarakat karena selama ini dinilai menghalang-halangi pencairan dana itu kepada warga,
Selanjutnya, meminta kepala Satuan kerja Rekonstruksi Rehabilitasi Kepulauan Nias (RRKN) Buyung Sitompul, MT segera melaksanakan pencairan dana, meminta DPRD Nias sebagai pengemban amanat rakyat memfasilitasi aspirasi masyarakat kepada eksekutif dan pihak- pihak terkait.
Kemudian, menuntut Gubernur Sumatera Utara sebagai Ketua BKRN agar tidak menyetujui pengalihan dana BSPR untuk 23.696 KK untuk pembangunan proyek fisik dan meminta DPRD agar menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana itu, karena warga di beberapa desa telah menandatangani kwintansi tanda terima uang senilai Rp 2.500.000/KK, sementara uang sesungguhnya belum diterima, serta menuntut DPRD pro rakyat dalam memperjuangkan hal itu.
Nyatakan Dukungan
Menanggapi hal itu, baik Ketua Komisi A Faigiasa Bawamenewi, SH maupun sekretaris Komisi A Fajar Waruwu dan Anggota Komisi A Drs. Foanoita Zai yang diaminin Ketua DPRD Razali Zalukhu, S.Ag menyatakan dukungan kepada masyarakat dalam pencairan dana bantuan tersebut dengan cara memanggil Bupati Nias sebagai Wakil Ketua BKRN dan Kasatker RRKN Ir Buyung Sitompul, MT serta Pejabat Pembuat Komitmen BSPR kepulauan Nias Eliyunus Waruwu dalam rapat dengar pendapat mencari solusi dari tuntutan warga itu.
Ketua Komisi A Faigiasa Bawamenewi, SH dan Sekretaris Fajar Waruwu meminta para kepala desa melengkapi seluruh bukti-buktti terkait tuntutan itu dan apabila ada penyalahgunaan wewenang maka akan direkomondasikan kepada penegak hukum.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD dengan warga sempat terjadi perdebatan alot karena Ketua DPRD Kabupaten Nias tidak memberikan dedline waktu kapan rapat dengar pendapat itu dilaksanakan.
Para anggota DPRD baik Ketua Komisi A Faigiasa Bawamenewi, SH , Sekretaris Komisi A Fajar Waruwu, Drs. Foanoita Zai membuang keputusan kepada Ketua DPRD selaku pemegang palu.
Sementara Ketua DPRD Nias terkesan tidak bisa mengambil keputusan, hingga akhirnya para pendemo mengancam akan tidur di Kantor DPRD Nias bila tidak dipertegas jadwal pertemuan itu.
Namun akhirnya Ketua DPRD Nias berembuk bersama Ketua dan anggota Komisi A dan disepakati paling lama, Jumat (11/12) Bupati Nias selaku Wakil Ketua BKRN, Kasatker RRKN Buyungsitompul, MT dan PPK BSPR Kepulauan Nias Yunus Waruwu akan diundang DPRD bersama dengan Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase, MSP.
Menanggapi hal itu, Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase, MSP yang diminta tanggapannya oleh wartawan di kantor walikota Gunungsitoli, Selasa (8/12) mengatakan masalah BSPR bukan tugas Pemko Gunungsitoli, karena yang lebih mengetahui hal itu Pemkab Nias dan Pemkab Nias Selatan, jadi biarlah itu diselesaikan mereka, kita tidak bisa campur terlalu dalam, ujar walikota. (Analisa, 10 Desember 2009)