Ingkar Janji, DAU Induk Terancam Dipotong
* Daerah Pemekaran jangan Didominasi Hutan Lindung
JAKARTA — Masalah pemekaran daerah menjadi topik utama yang dibahas di rapat kerja antara Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang di gedung DPD, Senayan, Jakarta, kemarin (8/12).
Sodjuangon menjelaskan, pemerintah menghendaki jeda pemekaran alias moratorium. Agar pembentukan daerah otonom baru ke depan lebih matang, pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu 205 daerah hasil pemekaran sepang 1999-2009. Evaluasi ditargetkan kelar Maret 2010. Selain itu, Depdagri akan menyusun grand strategy pemekaran yang akan diselesaikan pertengahan 2010. Evaluasi dan penyusunan grand strategy ini nantinya akan menjadi masukan revisi UU No.32 Tahun 2004.
Hal lain yang akan menjadi pertimbangan penting pemekaran daerah di masa depan, lanjut Sodjuangon, akan diperhatikan aspek geografisnya. Yang akan ditekankan, mayoritas cakupan wilayah calon daerah baru jangan terdiri dari hutan lindung. Alasannya, berdasarkan pengalaman sejumlah daerah baru, mereka sulit melakukan pengembangan wilayah karena sebagian besar terdiri hutan lindung. Dia memberi contoh Kabupaten Pakpak Barat, Sumut, dimana sebagian besar wilayahnya terdiri dari hutan lindung. “Untuk mencari lahan pengembangan jadinya susah. Akhirnya terpaksa melakukan alih funsgi hutan lindung. Hal yang sama juga di Kabupaten Yahukimo, alih funsgi hutan lindung juga. Saat itu menhutnya masih mau memberikan izin, tapi kan nggak bisa terus-terusan,” ujar Sodjuangon.Masih terkait dengan pemekaran, pemerintah berencana akan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah induk yang mengingkari komitmen untuk membantu daerah baru hasil pemekaran. Sodjuangon Situmorang memberi contoh kasus pemekaran Kabupaten Nias, Sumut, yang telah melahirkan Kota Gunungsitoli.
Sodjuangon Situmorang menjelaskan, ancaman pemotongan DAU itu dilakukan lantaran Kabupaten Nias merasa keberatan untuk memberikan bantuan dana bagi Kota Gunungsitoli, sebagai daerah baru hasil pemekaran. Selain soal dana, Kabupaten Nias sebagai induk juga tidak rela menyerahkan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) ke Kota Gunungsitoli.”Bahkan, kesepakatan untuk membantu dana ke Kota Gunungsitoli pun tidak diberikan,” ujar Sodjuangon. Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang pembentukan Kota Gunungsitoli sudah dinyatakan bahwa kabupaten induk memberikan bantuan, baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah baru itu, ataupun untuk pendanaan pilkada pertama nantinya.
Hanya saja, lanjut Sodjuangon, dana yang sudah dijanjikan pemda induk tetap bisa ditagih. Caranya, pemerintah pusat yang akan turun tangan, dengan memotong jatah DAU kabupaten induk ke Gunungsitoli.
“Kita memang sudah mengantisipasinya, menguncinya dengan ketentuan di Undang-Undang pembentukan daerah otonom baru bahwa bila induk ingkar janji, otomatis pusat yang akan memotong DAU untuk diserahkan ke daerah pemekaran. Itu kuncinya, karena mengucap janji lebih mudah dibanding melaksanakan,” ulas Sodjuangon. (Pontianak Post, 8 Desember 2009)