Korban gempa Nias resahkan bantuan perbaikan rumah

Wednesday, November 4, 2009
By borokoa

GUNUNGSITOLI – Ribuan kepala keluarga yang tercatat menjadi korban gempa Nias mulai resah akibat dana bantuan untuk perbaikan rumah dari pemerintah hingga saat ini belum diterima.

Dari data yang didapatkan pada tahun 2008 lalu pemerintah telah menyalurkan dana bantuan sosial perbaikan rumah (BSPR) tahap pertama bagi korban gempa sebesar Rp2,5 juta per KK.

Pada tahap pertama itu tercatat sebanyak 11.315 kepala keluarga sebagai penerima bantuan yang tersebar di 6 kecamatan di kabupaten Nias. Sedangkan untuk penyaluran tahap kedua bagi calon penerima bantuan yang telah diajukan BRR Nias berjumlah 23.696 KK korban gempa yang meliputi 28 kecamatan.

Dana bantuan BSPR untuk puluhan ribu kepala keluarga korban gempa tersebut telah ditampung dalam DIPA 2009 pada Satker Rehabilitasi Rekonstuksi Kepulauan Nias (RRKN) sebesar Rp59.240.000. 000 dengan rincian Rp.2,5 juat per KK. Namun hingga menjelang akhir tahun 2009 ini dana bantuan untuk perbaikan rumah masih belum disalurkan.

Beberapa warga yang tercatat sebagai calon penerima bantuan sosial perbaikan rumah kepada Waspada, tadi malam, mengaku mulai resah akibat dana itu hingga menjelang akhir tahun 2009 belum diterima.

Bahkan, warga mengaku sangat resah karena beredar informasi dana bantuan itu tidak disalurkan kepada korban yang belum menerima pada tahap pertama justru diberikan tambahan sebesar Rp7,5 juta kepada korban gempa yang sudah menerima pada tahap pertama tahun 2008 lalu.

Para korban gempa yang belum menerima bantuan mengharapkan pemerintah untuk bertindak adil dalam mengambil kebijakan sehingga penyaluran bantuan tidak diskriminasi yang bisa menimbulkan keresahan.

Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perbaikan Rumah (BSPR) Satuan Kerja Rehabilitasi Rekonstruksi Kepulauan Nias, Yunus Waruwu, membenarkan dana bantuan perbaikan rumah korban gempa telah ditampung dalam DIPA 2009 ini sebesar Rp59,240 miliar.

Dijelaskan, dana bantuan itu yang ditampung dalam DIPA 2009 awalnya diperuntukkan bagi 23.696 KK korban gempa yang belum menerima pada tahun 2008. Namun sesuai Perpres No. 47 Tahun 2008 tentang bantuan sosial perbaikan rumah menyebutkan tidak diperbolehkan adanya penambahan calon penerima bantuan.

Dalam Perpres itu mengamanatkan penyaluran bantuan tahap pertama sebesar Rp2,5 juta per KK yang dilaksanakan tahun 2008 dan penyaluran tahap kedua sebesar Rp75 juta per KK dilaksanakan tahun 2009. Artinya antara DIPA dan Perpres tidak ada keserasian yang tidak memperbolehkan penambahan nama calon penerima bantuan.

Kuasa Pengguan Anggaran Satker RRKN telah berupaya menyurati Menkeu RI untuk mempertanyakan teknis penyaluran bantuan itu dan oleh Dirjen Anggaran Depkeu RI telah membalas surat yang menegaskan penyaluran bantuan tetap berdasarkan Perpres No 47 Tahun 2008.

Ditanya apakah dana yang tertampung cukup untuk penambahan sebesar Rp7,5 juta per KK bagi penerima tahap pertama yang berjumlah 11.315 KK, diakui, tentunya dana yang ada tidak mencukupi dan untuk itu KPA Satker RRKN telah mengajukan untuk revisi DIPA dimaksud dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada jawaban dari pemerintah pusat. (Sumber: Waspada Online, 4 November 2009)

Leave a Reply

Kalender Berita

November 2009
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30