Kacabjari Teluk Dalam Tahan Ka SDN
Gunungsitoli – Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar SH MH melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Rabani Halawa SH didampingi Yunius Zaga SH membenarkan bahwa oknum Kepala SDN No 078454 Hilisalo’o Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias sebagai tersangka dugaan korupsi dana DAK TA 2007 Rp 40 juta telah ditahan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Teluk Dalam bahwa berdasarkan hasil penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2007 di SDN 078454 Hilisalo”o Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi Rp 40 juta.
Tim Jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Rabani Halawa SH selaku Kacabjari Teluk Dalam dan Yunius Zega SH sebagai Kasubsi Tindak Pidana Perdata dan TUN berdasarkan surat perintah penyidikan No.Prit-01/N2.21.7/Fd.1/04 /2009 Tgl 12 April 2009 .
Selanjutnya mengatakan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum Kepala SDN 078454 Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kab.Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1),pasal 3, Pasal 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk proses hukum serta memperlancar pengusutan kasus tersebut oknum Ka SDN telah ditahan berdasarkan surat perintah Penahanan No. Print-02/N.2.21.7/Fd.1/07/2009 Tgl 6 Juli 2009.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelaksanan tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan Nasional ( Mendiknas ) No643/C/KU/2007 tgl 15 Februari 2007 perihal tata cara pelaksanaan Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Pendidikan TA 2007 dan mengakibatkan kerugian negara Rp 40 juta lebih.
Kacabjari Teluk Dalam Rabani Halawa SH menjawab pertanyaan SIB mengatakan upaya hukum dalam pemberantasan korupsi maka seluruh pelaksanaan DAK TA 2007 akan diperiksa dan akan ditelusuri sampai ke pejabat yang lebih tinggi.
Kalangan masyarakat Nias dan orang tua siswa di berbagai sekolah dasar mengucapkan terimakasih kepada KacabJari yang telah melakukan pengusutan terhadap tindak pidana kasus dana alokasi khusus ( DAK ), karena kasus tersebut sudah banyak terjadi di Nias dan Nias Selatan yang pelaksanaannya banyak fiktif. (SIB, 22 Juli 2009)