Archive for July 7th, 2009 | Daily archive page

Selamat Menggunakan Hak Pilih

Tuesday, July 7th, 2009

Kepada segenap pengunjung Nias Online yang memiliki hak pilih, Redaksi mengucapkan “SELAMAT MENGGUNAKAN HAK PILIH ANDA” pada Pemilihan Presiden 2009.  (Redaksi)

MK: WNI Dapat Gunakan Hak Pilih dengan KTP atau Paspor

Tuesday, July 7th, 2009

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam pengujian UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono di ruang sidang pleno oleh sembilan hakim konstitusi, Senin (6/7) pukul 17.00 WIB.

Pasal yang diujikan adalah Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 mengenai Daftar Pemilih Tetap. Pasal 28 berbunyi “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih”. Lalu, Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan”. (more…)