Kepada segenap pengunjung Nias Online yang memiliki hak pilih, Redaksi mengucapkan “SELAMAT MENGGUNAKAN HAK PILIH ANDA” pada Pemilihan Presiden 2009. Â (Redaksi)
Archive for July 7th, 2009 | Daily archive page
MK: WNI Dapat Gunakan Hak Pilih dengan KTP atau Paspor
Tuesday, July 7th, 2009Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam pengujian UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono di ruang sidang pleno oleh sembilan hakim konstitusi, Senin (6/7) pukul 17.00 WIB.
Pasal yang diujikan adalah Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 mengenai Daftar Pemilih Tetap. Pasal 28 berbunyi “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilihâ€. Lalu, Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahanâ€. (more…)