Kepada segenap pengunjung Nias Online yang memiliki hak pilih, Redaksi mengucapkan “SELAMAT MENGGUNAKAN HAK PILIH ANDA” pada Pemilihan Presiden 2009. Â (Redaksi) »
Archive for July 7th, 2009
MK: WNI Dapat Gunakan Hak Pilih dengan KTP atau Paspor
Tuesday, July 7th, 2009
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam pengujian UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono di ruang sidang pleno oleh sembilan hakim konstitusi, Senin (6/7) pukul 17.00 WIB. Pasal yang diujikan adalah Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 mengenai... »