Pemungutan suara, enam TPS Nisel kembali diulang
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut akhirnya memutuskan untuk mengulang kembali pemungutan suara ulang legislatif enam TPS di Nias Selatan (Nisel). Hal itu dilakukan karena terbukti ada kecurangan pada proses pemungutan suara yang dilakukan oknum di luar penyelenggara.
“Dari informasi anggota KPUD Sumut yang ada di Nisel, kecurangan dilakukan pihak lain di luar penyelenggara seperti kepala desa,†kata ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, tadi malam.
Irham mengatakan, tiga TPS yang akan diulang terdapat di Kecamatan Teluk dalam khusus untuk pemungutan suara DPRD kabupaten . Tiga TPS lainnya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk suara DPR RI.
Ditambahkannya, bentuk kecurangan yang dilakukan adalah pencontrengan di luar TPS yang dilakukan sebelum dimulainya proses pemungutan suara. Aksi kecuarangn tersebut tertangkap tangan oleh aparat kepolisian. “Pelakunya telah diproses oleh panwaslu dan polisi,†kata Irham.
Irham menjelaskan, surat suara yang akan digunakan untuk pemungutan suara ulang nantinya akan diambil surat suara cadangan dan dari sisa surat suara di TPS lain. Sehingga tidak diperlukan proses pencetakan surat suara kembali.
Menurutnya, pihak penyelenggara dan unsur Muspida Sumut sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara. Namun ternyata, mereka masih kecolongan oleh kecurangan yang dilakukan pihak di luar penyelenggara.
“Karena itu dari awal sudah kami tegaskan bahwa kecurangan pemilu tidak bisa hanya dilimpahkan pada satu lembaga penyelenggara saja. Masih ada pihak lain seperti peserta pemilu dan aparat pemerintahan yang terkadang memiliki akses lebih besar,†katanya.
Sementara itu, ketua KPUD Nisel, Honogododo Ge’e membenarkan kalau pihaknya akan mengulang pemungutan suara ulang di enam TPS. Namun katanya, hanya yang di Teluk Dalam diulang karena kecurangan. Sedangkan di tiga TPS di Desa Gobo Pulau-Pulau Batu diulang karena surat suara DPR RI tidak tersedia pada hari pencontrengan.
“Sehingga warga desa menggelar musyawarah bersama untuk memilih dengan cara menuliskan pilihan calegnya di selembar kertas putih,†katanya.
Sebenarnya, kata Ge’e, selama proses pemilihan berlangsung tidak ada gugatan. Namun setelah beberapa hari, baru salah seorang caleg meributkannya. Dan sebagai penyelenggara, KPUD mengakui kalau hal itu di luar dari ketentuan. Karena itu harus diulang.
“Hari kamis mendatang akan diulang. Besok akan diantar. Kebetulan daerah tersebut terletak di bagian pulau terluar dari Sumatera yang cukup sulit dijangkau,†ungkap Ge’e.
Sedangkan tiga TPS di Hilifalago Teluk Dalam, pemungutan ulang khusus DPRD Kabupaten menurutnya belum bisa dipastikan. Walaupun sudah ada rekomendasi diadakan pada hari yang sama.
Sementara itu, kabag Hukum Panwaslu Sumut, Hasan Lumbanraja yang melakukan pemantauan langsung di Nisel mengaku belum mengetahui mengenai keputusan pemungutan suara ulang yang diulang di enam TPS. Bahkan informasi yang diperolehnya bahwa rekomendasi Panwaslu untuk mengulang pemungutan suara ulang ditolak KPUD Nisel.
Sebelumnya kata Hasan, Panwaslu sudah meminta KPUD Nisel untuk mengulang pemungutan suara di lima TPS Desa Hilifalago Teluk Dalam di semua tingkatan baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi maupun DPR RI. Sebab terbukti ada yang melakukan pencontrengan di luar TPS dan telah memasukkannya ke dalam kotak suara.
“KPU Harusnya belajar dari pengalaman. Pelanggaran seperti ini sebenarnya yang terjadi pada Pileg lalu. Makanya Mahkamah Konstitusi memintanya untuk kembali diulang. Namun jika hal ini kembali tidak diakomodir secara keseluruhan maka hasilnya tidak akan berbeda jauh,†kata Hasan yang mengaku ikut melakukan pemantauan langsung pemilu di Nisel sejak 9 April lalu. (Waspada Online – 14 Juli 2009)