Warga Adukan Kasus Pengrusakan Kran Air ke Polsek Mandehe Nias
Nias – Para tokoh adat, agama, masyarakat dan pemuda mengadu ke Polsek Mandehe terkait adanya oknum PNS. Kantor Camat Mandehe Barat, Kabupaten Nias merusak kran air Jumat (27/2) lalu.
Laporan tersebut ditanda tangani masing-masing Otonieli Gulo, Februari Gulo, Setimana Gulo, Faazokhi Gulo, Sonifati Gulo, Yulianus Gulo, Mareko Gulo, Fagoosi Gulo, Sawato Gulo, Angerago Zebua. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolsek Mandehe tertanggal 28 Februari 2009 ditembuskan kepada Kapolres Nias, Bupati Nias, dan sejumlah instansi lainnya.
Dalam suratnya masyarakat melaporkan perlakuan I G alias A Rito) bersama S G alias A Fila) penduduk Desa Orahilibadalu Kecamatan Mandehe Barat atas pengrusakan Bantuan Sarana Air Bersih (PSAB) bantuan BRR Nias.
Menurut mereka, masyarakat melihat langsung pengrusakan tersebut tgl 27 Februari 2009 sekitar pukul 17.00 Wib dimana kran Air dan besi pembagian air pada pipa langsung dipotong dengan gergaji besi dan sebagai bahan bukti turut dilampirkan foto pada saat dilakukan pengrusakan.
Akibat pengrusakan kran air dan besi berupa pipa yang mengalirkan air maka air bersih tersebut tidak bisa berfungsi maka warga tiga desa tidak mendapat kan air bersih.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP RA Purba yang diminta konfirmasi kepada SIB mengatakan, kasus itu merupakan kasus pengrusakan dan langsung diteleponnya Polsek Mandehe agar diturunkan anggota dilapangan mengecek kebenaran atas laporan masyarakat.
Setelah dicek anggota Polsek di lapangan ternyata fasilitas air bersih tersebut telah dirusak pada pipa air, dan kran namun setelah itu hingga sekarang belum ada tindakan berupa proses hukum terhadap pelaku sehingga masyarakat kecewa kepada Polsek Mandehe.
Ketika SIB konfirmasi kepada salah seorang Anggota Polsek Mandehe melalui telepon seluler kepada SIB mengatakan harus ada serah terima dari BRR apakah dikantor Camat atau pihak BRR yang membuat laporan.
Sementara Anggota DPRD Nias Drs Evolut Zebua ketika diminta SIB tanggapannya mengatakan, setiap pelaku yang merusak fasilitas Umum itu harus ditindak oleh Polres Nias. Kalau Polsek Mandehe tidak mau memproses sebaiknya Kapolres memerintahkan anggotanya atau menarik kasus tersebut ke Polres saja sebelum masalah ini berkembang.
Para tokoh agama berharap kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar agar kasus pengrusakan ini segera ditangani termasuk kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan Guru Jemaat BNKP Lasafaga untuk memindahkan Pendeta Distrik Moroo Barat sesuai surat Tgl 30 Juli 2008.
Badan Pekerja Harian Majelis Sinode BNKP telah menyurati BPMD BNKP Moroo Barat meminta agar masalah diselesaikan berkaitan dengan surat Jemaat No 025/J.LF/D.11-MB/UM/07/2008 perihal pemalsuan Tanda tangan dan Stempel Guru Jemaat BNKP Lasarafaga An I G. Untuk mengadukan Pendeta Distrik.
Surat BPHMS BNKP No.1970/III/UM/9/2008 Tgl 24 September 2008 ditanda tangani oleh Pendeta Lase M MTh. Sekretaris Umum dan ternyata kasus itu hingga sekarang belum tuntas dan karena tidak ada tindakan hukum maka timbulkan kasus baru.
Untuk itu masyarakat berharap kepada Kapolres Nias agar kasus ini segera turun tangan sebelum permasalahan berkembang karena kecewa terhadap pelayanan Polsek Mandehe terhadap pengrusakan kran air untuk kepentingan orang banyak. (SIB – www.hariansib.com – 10/3/2009)