Akta Pernikahan
Di beritahukan kepada Seluruh Jemaat BNKP Batam yang sudah mendaftar dan yang belum mendaftarkan diri untuk mengurus ” AKTA PERKAWINAN ” agar segera melengkapi syarat – syarat sebagai berikut :
1. Fotocopi KTP Suami – Istri sebanyak 4 Lembar
2. Fotocopi Kartu Keluarga sebanyak 4 Lembar
3. Pasphoto Gandeng Suami – Istri dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar
4. Fotocopi Surat Pemberkatan dari Gereja sebanyak 4 Lembar
5. Fotocopi Surat Pengantar dari Kelurahan sebanyak 4 Lembar
6. Biaya Administrasi sebesar Rp. 125.000,-
Informasi lebih Lanjut dapat menghubungi saudara Iwan Halawa dengan nomor HP : 081372304177 atau 0778 – 7027646 ( kantor sekretariat BNKP Batam Center ).
Pengirim : Berkat Jaya Lase,AM,d
Tanggal : 26 Januari 2009
Pukul : 17.46.46 Wib