Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Sumut Surati KPU Nias Selatan
Medan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumut menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan yang disinyalir telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mengumumkan telah mencoret nama salah seorang calon DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tanpa prosedural yang benar.
Surat tersebut dikeluarkan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara itu berdasarkan laporan Ketua DPC Partai Pelopor Kabupaten Nias Selatan Hadirat Manao,SH yang diterima langsung Ketua Panwaslu Ikwaluddin Simatupang, SH Mhum didampingi anggota Sedarita Ginting, SH di Sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Kartini Nomor 26, Senin (13/10).
Dalam laporannya Hadirat menjelaskan, sebelumnya sesuai dengan surat DPC Partai Pelopor Kabupaten Nias Selatan sekitar tanggal 19 Agustus 2008 telah mengajukan nama-nama calon Legislatif sebanyak 31 orang.
Namun dalam proses penetapan DCS dan sampai batas waktu pengumuman yang telah ditentukan, pihak KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengundang para ketua partai sebagaimana berdasarkan surat dari 14 partai politik yang tergabung dalam Forum Partai Politik Nias Selatan.
Pertanyakan
Pada surat itu, para Ketua Partai Politik Nias Selatan mempertanyakan dengan tegas keterlambatan pengumuman DCS Legislatif Pemilu Tahun 2009 serta mendesak supaya sesegera mungkin mengeluarkan pengumunan DCS tersebut.
Sementara itu Ketua Panwaslu Provinsi Sumut Ikhwaluddin Simatupang dalam kesempatan itu menyatakan apabila benar pengaduan tersebut maka perbuatan KPU Nias Selatan dimaksud merupakan pelanggaran Pasal 58 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaikilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Karenanya, Ketua dan anggota KPU Nias Selatan supaya menindaklanjuti laporan yang diterima Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dari DPD Partai Pelopor Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Memenuhi
Hal senada juga dikatakan anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Drs. Zakaria Taher, di mana sebelumnya bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai Pelopor Nias Selatan Hadirat Manao telah memenuhi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten.
Seharusnya sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Nias tidak dibenarkan mencoret atau menghilangkan dari DCS selama yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“KPU hanya bertugas menseleksi kelengakapan administrasi para caleg dan bukan kewenangannya untuk mencoretnya,” tandas Zakaria. (Analisa Online, 14 October 2008)
dalam pasal 57 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2008 dengan jelas disebutkan bahwa “KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota”. KPU kan sudah diberi kewenangan oleh Undang-undang, jadi kalau KPU merasa yang bersangkutan ( DR.Hadirat Manao, SH. S.Sos dll…. ) tidak memenuhinya, yah sudah sewajarnya tidak diakomodir. jangan cari-cari alasan tentang pengecualian terhadap tindak pidana bidang politik. itu hanya mengada-ada.
Apakah hasil akhirnya sdh ada nama beliau di kertas suara saat ini? Pemilu sebentar lg, pelipatan kertas suara dan logistik dalam tahapan distribusi. Betapa kecewa dan malu lagi kalau diinformasikan kepada masyarakat Nias Selatan bahwa nama beliau tertera di kertas suara caleg sebagai no wahid dari partai pelopor tp pada kenyataanya pada tanggal 09 April 2009 nama tersebut tidak ada. Belajar saling menghargai bukan saling menghindari dari tahapan setiap pengambilan proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yg dipercayakan. Masyarakat Nias Selatan semua akan menyaksikan apakah nama beliau ada atau tidak pada saat pemilu nanti, kalaupun ada… mudah-mudahan tetap ada dan tidak dihilangkan nama tersebut sejauh beliau tetap menyandang nama tersebut.
Dicoretnya hadirat manao tersebut merupakan hasil konspirasi bupati nias selatan fahuwusa laia sebagai lawan politik hadirat
tetap saja sistemnya yang berasal dari pusat.pemilu yang diobok-obok