Pejabat Kesbang Diperiksa Polres Nias sebagai Saksi
Gunungsitoli – Mantan Wakil Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) PDIP Kabupaten Nias Asaro Lase, dan Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) PDIP Kecamatan Gidõ Hadirat ST Gea, serta Ketua PAC PDIP Kecamatan Bawolato Temazaro Bawamenewi, minta kepada Kapolres Nias dengan segera mengusut kasus pemalsuan tandatangan.
Kasus pemalsuan tandatangan pengurus DPC PAC PDIP Kab Nias ini diduga dilakukan Ketua DPC PDIP Kab Nias Adrianus Zega ST dengan Sekretaris DPC PDIP Kab Nias Drs Evolut Zebua serta Bendahara DPC PDIP Kab Nias Ir Yasiduhu Gulõ terhadap 10 orang pengurus DPC dan PAC PDIP Kab Nias yakni Asa’aro Lase, Temazaro Bawamenewi, Masadikari Zega, Drs EC Vandel Jaya Daeli, Riduan Zebua, Faogõnaso Harefa, Sabayuti Gulõ. Hadirat ST Gea, Arianto Zega, Atosõkhi Lase.
Hal ini dikatakan mantan wakil ketua DPC PDIP Kab Nias Asaro Lase didampingi Ketua PAC PDIP Kec Gido Hadirat ST Gea dan Ketua PAC PDIP Kec Bawolato Temazaro Bawanenewi pada wartawan di Mapolres Nias seusai pemeriksaan mereka sebagai saksi korban pemalsuan tanda tangan mengadakan temu pers Jumat (5/9).
Hadirat ST Gea mengharapkan kasus pemalsuan tandatangan ini segera diproses oleh Polres Nias kami menunggu proses hukum ini selama seminggu dan seandainya proses dari Polres Nias hanya berjalan ditempat saja maka kami pengurus DPC dan PAC PDIP Kabupaten Nias akan menanyakan kepada Pimpinan di Polres Nias namun kalau tidak ada tindak lanjut dari Kapolres Nias maka kami akan menanyakan kepada pimpinan kepolisian yang lebih tinggi, tutur Hadirat ST Gea dengan semangat yang menggebu.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP RA Purba ketika dikonfirmasi oleh SIB di ruang kerjanya Jumat (5/9) mengatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 6 orang saksi korban pemalsuan tandatangan ini serta sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Nias cq Kesbang Kabupaten Nias sebagai saksi. Proses penanganan kasus pemalsuan ini memakan waktu lama karena ini harus dicek di Forensik Laboratorium untuk membuktikan adanya pemalsuan tandatangan, diharapkan kepada pelapor untuk bersabar, tambah RA Purba.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Nias Adrianus Zega membantah tuduhan pemalsuan tandatangan terhadap pencairan keuangan partai dan menurut dia masalah itu akan diselesaikan secara interen partai, tidak harus melalui proses hukum, katanya menjawab pertanyaan SIB, Jumat (5/9) via telepon selulernya.
Sementara pejabat teras Drs Aluizaro Gulo Kesbang Kabupaten Nias dimintai keterangan Jumat (5/9), polres Nias sebagai saksi terkait laporan para pimpinan PAC PDIP terhadap pemalsuan tandatangan pada pencairan dana bantuan pemerintah Daerah dan Partai Politik melalui APBD Kabupaten Nias. (SIB, 8 Sep. 2008)