Plagiarisme

Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.

Dengan merujuk pada pengertian-pengertian di atas, maka sebenarnya hampir setiap hari kita menyaksikan plagiarisme, plagiat dan plagiator, baik yang sengaja maupun yang tidak. Para ‘pakar’ dalam berbagai bidang tidak jarang melontarkan pendapat yang sebenarnya merupakan hasil penelitian atau pendapat orang lain sebelumnya untuk menganalisis atau menjelaskan suatu topik aktual di bidang tertentu. Pada umumnya mereka ‘malas’ menjelaskan bahwa analisis atau pendapat itu berasal dari orang lain dan mereka hanya sekedar mengulangi atau meminjam pendapat tersebut. Demikian juga seorang pejabat yang membuka suatu pertemuan ilmiah, bisa mengambil secara tak sengaja pendapat orang lain. Hal itu dapat terjadi, misalnya, apabila konsep sambutan tersebut dibuat oleh orang lain (staf yang dia tunjuk untuk itu), yang barangkali kurang faham akan tatakrama pengutipan pendapat orang lain. Dalam keseharian para peneliti di lingkungannya, plagiarisme bisa terjadi di antara sesama mereka, misalnya melalui diskusi yang bisa melahirkan gagasan-gagasan asli dari seseorang tetapi gagasan-gagasan itu kemudian menjadi ‘milik bersama’ atau milik seseorang yang sebenarnya tidak berhak.

Dalam tesis-tesis S2 dan S3, pada bagian depan, berdekatan / berdampingan dengan halaman “Acknowledgement” dan “Abstract” biasanya ada halaman deklarasi (declaration page) yang berisikan pernyataan keaslian / orisinalitas dari tesis tersebut, serta pernyataan bahwa tesis tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Bunyi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:

This thesis contains no material which has been accepted for the award of any other degree in any university and, to the best of my knowledge and belief, contains no material previously published or written by another person, except where due reference is made in the text.

Deklarasi dari penulis tesis merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dalam menyusun tesisnya telah berusaha maksimal (“… to the best of my knowledge and belief…”) melacak berbagai tesis-tesis sebelumnya, termasuk literatur-literatur ilmiah lainnya untuk memastikan bahwa tesisnya adalah orisinal. Pengutipan atau perujukan terhadap karya-karya tulis ilmiah dimungkin sejauh hal itu relevan (… except where due reference is made in the text.”)

Jurnal-jurnal ilmiah juga mempersyaratkan setiap karya tulis yang akan dipublikasikan harus asli dan tidak pernah dipublikasikan sebelumnya. Persyaratan tentang hal ini biasanya diberikan pada halaman “instruksi untuk penulis” (Instructions to Authors) dari jurnal tersebut. Untuk memperkecil kemungkinan (jadi tidak menghilangkan samasekali kemunginan) terjadinya praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah, selain melalui penyunting, naskah yang akan dipublikasikan masih perlu melalui penyaringan para penilai. Apabila karya plagiat masih lolos melalui saringan ini, masih ada saringan terakhir, yaitu para pembaca dari karya tulis itu sendiri, walaupun hal itu terjadi setelah publikasi dari karya tulis tersebut.

Plagiarisme atau plagiat dapat terjadi karena tak disengaja, misalnya karena kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau bisa juga karena keterbatasan pelacakan sumber-sumber informasi dari literatur-literatur ilmiah. Oleh sebab itu, setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain.

Dalam karya tulis penelitian banyak informasi dan gagasan-gagasan dari kerja peneliti lain (yang terdahulu) dimasukkan ke dalamnya. Tujuan pemasukan informasi dan gagasan-gagasan dari karya tulis peneliti lain, sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah untuk melakukan tinjauan atas hasil-hasil yang telah dicapai sebelumnya, sekaligus untuk menyoroti kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Atau sebaliknya, pemasukan tersebut bermaksud untuk memperkukuh pernyataan atau gagasan itu dengan membeberkan sejumlah bukti-bukti ilmiah yang baru dari hasil penelitian yang dilakukan. Semua gagasan dan pendapat yang dirujuk itu harus ditampilkan dengan jelas dalam tulisan sehingga mereka terlihat sebagai karya orang lain dan bukan karya sendiri.

Dalam karya tulis ilmiah, informasi atau karya orang lain yang dirujuk tidak hanya muncul dalam bentuk kalimat biasa tetapi juga dalam bentuk rumus matematik, angka-angka yang dituangkan dalam tabel-tabel, gambar atau foto-foto.

Hal lain yang harus dicamkan ialah agar informasi atau gagasan-gagasan orang lain yang dimasukkan dalam karya tulis yang akan dibuat harus tepat seperti yang dimaksudkan pemilik gagasan asli. Dengan kata lain, penulis jangan salah mengartikan pendapat orang lain yang akan dimasukkan dalam karya tulisnya. Untuk menghindari hal itu, sebelum merujuk gagasan atau pendapat tersebut, si peneliti harus terlebih dahulu memahami betul arti dari pernyataan atau tulisan penulis aslinya, kalau perlu dengan membacanya berulang-ulang atau dengan mendiskusikannya dengan rekan lain yang mengerti masalah itu.

Semua ide atau pendapat dari peneliti lain yang dimasukkan dalam karya tulis seharusnya disebutkan sumbernya dan disebutkan kontributornya. Apabila hal itu tidak dilakukan maka penulis karya tulis tersebut dapat dicap melakukan tindakan plagiat.

Selain gagasan dan pendapat dalam bentuk tulisan, ada juga gagasan dan pendapat dalam bentuk lisan. Misalnya, seorang penulis berdiskusi dengan ahli di bidang tertentu untuk mendapatkan informasi atau gagasan yang bermanfaat dari ahli tersebut. Apabila informasi atau gagasan itu dimunculkan dalam karya tulisnya, penulis tersebut harus menghargai dan mengakuinya dengan mencantumkannya sebagai komunikasi pribadi (private communication) pada daftar pustaka / referensi dari karya tulis tersebut.

Plagiarisme tidak begitu gampang dihindarkan, terlebih dalam dunia penelitian yang semakin kompetitif saat ini. Dalam diskusi antar kolega yang melibatkan sejumlah peneliti, ide-ide segar bisa saja muncul yang mungkin tidak kita sadari nilai strategisnya saat itu. Barangkali beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian bisa saja salah seorang dari teman diskusi tadi diam-diam mengembangkan ide yang dilontarkan itu.

Kini sudah menjadi kebiasaan, pelamar suatu posisi penelitian diharuskan menulis proposal penelitian yang kelak akan dia coba realisasikan apabila posisi itu diraihnya. Bayangkan apabila ada seratus orang pelamar posisi itu. Perekrut secara ‘gratis’ mendapat 100 (seratus) ide penelitian yang beberapa di antaranya mungkin sangat menjanjikan…

Anda (pembaca arikel ini) mungkin pernah menjadi pelaku plagiarisme atau plagiat, sengaja atau tidak. Anda mungkin juga pernah menjadi korban praktek tak terpuji ini. Tulisan singkat ini mencoba memancing diskusi ringan … (e.halawa*)

Leave a comment ?

14 Responses to Plagiarisme

  1. priyanto says:

    pernah sih sedikit jadi plagiat, tapi tulisanku ada juga yang dijiplak 100% jadi impas ya..!

  2. faizunnur erfin says:

    hari ini saya dituduh sebagai plagiat.

    sangat mengesalkan, dan akhirnya institusi saya menjatuhkan punishment terhadap saya.

    pelajaran yang saya amabil adalah, jangan lupa untuk mencantumkan segala yang kita kutip dalam pembuatan jurnal, apalagi jurnal ilmiah.

  3. Andreas Kurniawan says:

    Hari ini juga saya dituduh sebagai plagiator, atas suatu hal yang tidak saya lakukan. Institusi saya terus berpegang pada pernyataan ‘keadilan itu pahit’, padahal saya tidak menemukan keadilan sama sekali atas apa yang terjadi pada diri saya. Terima kasih atas tulisan ini, semoga dengan ini saya bisa mengerti lebih jauh tentang plagiarisme dan menjaga diri agar tidak dituduh untuk selanjutnya

  4. Stella Margaretha says:

    Kemarin saya juga dituduh sebagai plagiator atas hal yang tidak saya lakukan. Saya sangat kesal dan merasa hal tersebut tidak adil, karena saya tidak berbuat salah apapun. Dalam kelompok, apabila ada seorang saja plagiator, hasil karya kelompok itu akan dicap meniru/menjiplak. Sama seperti orang-orang Indonesia yang dicap teroris, padahal belum tentu semua teroris, bahkan banyak yang antiteror.

    Yang bisa dipelajari adalah, berpikirlah ribuan kali apabila anda ingin menjiplak suatu karya, terutama apabila hal tersebut menyangkut kepentingan kelompok anda!

  5. mita arty says:

    saya juga mengalami persis dengan apa yang dialami faizunnur dan andreas,,dan kebetulan kami berada di satu institusi yang sama dengan masalah dan punishment yang sama pula. fyuuh..
    haha, smangat jun, ndre.. 🙂

  6. pricsillia mailoa says:

    saya juga di tuduh sebagai plagiator. msa sy cuma nyontek pas ulangan, di kasi nilai 0.

  7. capri girl says:

    apapun yang sudah terjadi, baik kita melakukan ataupun tidak, plagiarisme memang tidak dibolehkan apalagi dalam dunia akademis.
    andaikan saja tulisan kita yang dicontek orang lain, mungkin qt jg akan marah, apalagi klo qt jg melakukannya…
    saya jg pernah melakukannya, hal ini dikarenakan saya tidak punya banyak waktu melakukan tugas, jadi pikir pendek, langsung contek punya teman. saya pikir tidak akan ada yang tau.
    tapi, bayangkan, 1 tahun kemudian ketahuan juga, jadi bagaimanapun jg kita melakukan kesalahan, suatu saat kebenaran akan datang.

    Peristiwa ini akan memberikan banyak pelajaran bagi kita yang melakukan ataupun menjadi terdakwa..
    belajar menghargai diri sendiri dan orang lain.

  8. nurzengky ibrahim says:

    TERIMA KASIH BU ESTER SEMOGA SUKSES NIAS MENUJU BARAT SMUDRA HINDIA

  9. nurzengky ibrahim says:

    PENJIPLAK BOLEH SAJA NAMUN ESENSI NILAI TAK BOLEH DIMILIKI YA SEPERTI CETAKAN YANG TAK BOLEH DIPUBLIKASI TANPA SEIZIN PEMILIKNYA

  10. samino says:

    Banyak bentuk plagiarisme, antara lain:

    1, Mengutip atau mengulang gagasan orang lain dlm suatu percakapan tanpa merujuk kepada yg punya gagasan, tanpa memberi penghargaan atau ucapan terima kasih kepada yg punya gagasan tersebut.
    2. Semua pendapat atau pernyataan orang lain secara tertulis yg dikutip tanpa memberi penghargaan kepada yg punya pendapat melalui catatan kaki atau daftar pustaka.
    3. Melakukan kutipan tak langsung pendapat atau pernyataan orang lain secara tertulis tanpa melakukan refrase (parafrase).
    4. Mengutip tabel dan gambar tanpa menyebutkan sumbernya.
    5. Dua tulisan berjudul dan berisi sama, maka yg keluar belakangan merupakan hasil plagiat.
    6. Menyalin seluruh hasil karya orang lain, dan salinan itu diakui sebagai tulisan sendiri walaupun yg punya karya tulis mengizinkan secara tulus; walaupun yg punya karya tulis itu adiknya, kakaknya, ibunya, bapaknya, ataupun istrinya. Hasil karya yg dimaksudkan meliputi yg dipublikasi (buku, artikel dlm jurnal/prosiding/majalah) dan yg tak dipublikasi (makalah utk seminar, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, diktat, buku ajar).
    7. Tulisan mahasiswa yg dipublikasi tanpa menuliskan nama mahasiswa sebagai penulis pertama.
    8. Penulis yg dgn sengaja mengirimkan tulisan berjudul sama pada 2 jurnal atau lebih.
    9. Menerjemahkan suatu tulisan orang lain dan menulis dirinya sebagai penulis.
    10. Tulisan orang lain yg dimodifikasi baik organisasi maupun frase tanpa menyantumkan penulis aslinya.

    {M. Adimihadja, Plagiarisme, makalah Lokakarya Etika di Perguruan Tinggi, FE-USU, Medan 19—20 April 2005.)

Reply to priyanto ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>