Nias (SIB) Februari Wa’u bersama istrinya warga Desa Bawatamaluo Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli selama satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perampasan hak/penyerobotan tanah milik Totonafo Nehe (57) warga Desa Bawomataluo Kecamatan Teluk Dalam negeri melanggar pasal 385 ayat 1e Jo. 55 KUHPidana. »
Archive for May 2nd, 2008
Terbukti Menyerobot Tanah, Februari Wa’u Bersama Istri Divonis 1 Tahun Penjara
Friday, May 2nd, 2008
Perempuan Nias Menuju Sebuah Peradaban
Friday, May 2nd, 2008
Catatan Redaksi: Tulisan berikut diambil dari Situs Pengembangan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (PFPM), ditulis oleh Adelina R. Simatupang, seorang relawan yang datang ke Nias pasca tsunami 2004. Tulisan ini merupakan Pemenang I dan Pemenang Favorit (pilihan pembaca) dalam Lomba Penulisan Essay Belajar Bersama Masyarakat yang diadakan oleh PFPM. »