Dephub Perketat Izin Operasional Maskapai
Dan yang berikut adalah bila Anda atau pemerintah daerah hendak membentuk maskapai baru, sebaiknya perhatikan berita ini baik-baik. Tidak ada larangan untuk membentuk maskapai baru, tapi perhatikan syarat minimalnya. Juga, agar Anda berhati-hati bila Anda ‘bermasalah’ dan hendak terbang ke Indonesia dari sebuah negara asing. Sebelum Anda sampai, data Anda secara lengkap sudah sampai Indonesia sebelum pesawat diizinkan terbang.
JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) memperketat izin untuk perusahaan penerbangan melalui revisi Keputusan Menteri (KM) Perhubungan 81/2004 yang saat ini dalam pengajuan. Aturan baru tersebut berkaitan dengan batas minimal pengoperasian pesawat terbang.
“Pada aturan baru tersebut, setiap maskapai harus memiliki minimal dua pesawat dan menguasai (misalnya sewa/leasing, red) setidak-tidaknya tiga unit pesawat. Dibawah jumlah itu tidak akan diizinkan beroperasi,” ungkap Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Dalam Negeri Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Hemi Pamurahardjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/2).
Dia menjelaskan, ketentuan baru tersebut juga akan berlaku bagi maskapai incumbent (yang sudah beroperasi) namun jumlah pesawat yang dioperasikannya masih dibawah jumlah minimal tersebut. “Mereka diberi kesempatan selama 12 bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Sedangkan bagi maskapai yang baru mengajukan atau pun yang sedang dalam proses pengurusan, aturan ini otomatis berlaku,” jelas dia.
Dia mengatakan, aturan baru tersebut sudah disiapkan dan tinggal menunggu pemaparan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk selanjutnya diteruskan kepada Biro hukum Dephub dan selanjutnya menunggu pengesahan dari Menteri Perhubungan.
Seperti diketahui, salah satu maskapai yang baru saja beroperasi perdana pada bulan ini adalah Linus Airways baru memiliki dua pesawat. Karena itu, juga akan diberi kesempatan setahun untuk menyesuaikan diri.
Maskapai Asing
Dalam revisi KM yang sama, Dephub juga mengakomodasi permintaan Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengiriman data penumpang pesawat asing sebelum terbang ke Indonesia atau yang dikenal dengan istilah advance passenger manifest. “Jadi nanti, seluruh data penumpang pesawat yang akan terbang ke Indonesia, harus dikirim lebih dahulu oleh maskapai asing tersebut selagi masih di bandara di luar negeri,” jelas Hemi.
Dia menuturkan, dengan cara seperti itu, setiap penumpang yang dibawa maskapai asing ke Indonesia dapat dipantau bersama oleh imigrasi, bea cukai dan juga BNN. Hal itu sudah banyak dilakukan negara lain seperti Amerika Serikat. “Selain berguna untuk mengidentifikasi penumpang berdasarkan 10 item data yang harus dikirim oleh maskapai yang dipakai, juga berguna untuk pencegahan terorisme,” kata dia. Dengan data itu, kata dia, setelah melalui penganalisaan oleh instansi terkait tersebut, maka bisa saja seorang penumpang yang dicurigai tidak diizinkan masuk Indonesia. (etisnehe)