Sebulan Lebih Pemenang Tender Alat Kesehatan Pemkab Nias Belum Diumumkan
Medan (SIB)
Panitia tender pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas senilai Rp 7 M lebih dari APBD Nias TA 2007 pada Dinas Kesehatan Kab Nias diminta tidak menunda berulang-ulang pengumuman pemenang lelang, karena hal itu telah melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 dan merugikan masyarakat pengguna jasa kesehatan di daerah itu. Hal itu dinyatakan Direktur LBH Merdeka Yos Lase SH ketika bertemu dengan beberapa peserta tender antara lain dari CV Pandi Mandiori, CV Guna Mandiri, CV Panca Raya, dan CV Metasondra yang mengeluhkan lambannya proses pengumuman pemenang tender tersebut.
Disebutkan, sejak panitia membuka pendaftaran, aanwijzing, hingga pembukaan penawaran pada Jumat 21/9-07, kegiatan panitia telah sesuai jadwal yang ditentukan dalam RKS (rencana kerja dan syarat). Namun memasuki jadwal pengumuman pemenang lelang Senin 8/10-07, tanpa alasan yang jelas telah menunda jadwal pengumuman pemenang lelang ke Selasa 9/10-07 dan tanpa pemberitahuan kepada peserta lelang. Kemudian ketika dikonfirmasi pengumuman tersebut pada tanggal 9/10-07 ternyata telah ditunda lagi ke Rabu 10/10-07 hingga Kamis 11/10-07. Ketika dikonfirmasi tanggal 11/10-07, lagi-lagi mengalami penundaan ke tanggal 24/10-07 sehingga menimbulkan kecurigaan, ada apa di balik hal itu.
Menurut Yos Lase, rentang waktu yang lebih satu bulan antara pembukaan penawaran 21/9-07 dengan pengumuman pemenang lelang (24/10/07) sangat tidak masuk akal dan mengherankan pihak-pihak yang menghendaki pelaksanaan pelelangan ini fair dan obyektif, sebab untuk mengevaluasi dokumen peserta lelang tersebut tidaklah begitu rumit. Apalagi panitia yang mengevaluasi profesional, terlatih dan berlisensi tinggal mencocokkan saja dengan spesifikasi teknis milik panitia. Kemudian metode evaluasi penawaran yang digunakan pun yang paling mudah dan sederhana yakni sistem gugur, sehingga evaluasinya mestinya lebih cepat, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Keppres No 80 Thn 2003 telah dengan tegas menagatur batas waktu pengumuman lelang yakni untuk penetapan pemenang lelang ditentukan paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran, dan untuk pengumuman pemenang lelang paling lambat 2 hari setelah penetapan pemenang lelang, sehingga bila digabung semua hanya sekitar 9 hari saja,” tegas Lase.
Sehingga bila ada pengumuman pemenang lelang yang menyimpang dan apalagi bila jauh melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tersebut, katanya, layak dicurigai karena telah mengindikasikan adanya maksud jahat untuk memberi peluang kepada terjadinya perbuatan curang/praktek KKN untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Misalnya dengan memberi kesempatan pada pihak tertentu untuk memperbaiki dan bahkan mengubah/mengganti seluruh isi dokumen supaya lebih sempurna dibanding peserta lain.
Meski demikian, harga penawaran telah diketahui seluruh peserta dan tidak dapat diubah lagi.
Akibat penundaan ini, pungkasnya, juga telah merugikan masyarakat banyak di Kab Nias untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal, karena mungkin saja ada saudara-saudara kita yang berpenyakit gawat dan mestiya bisa diselamatkan jiwanya dengan fasilitas alat kesehatan baru ini, namun terpaksa menghadap Ilahi karena terlambatnya pengadaan alat kesehatan dimaksud berhubung panitia menunda pengumuman pemenang lelang terus menerus. (R8/o)
Sumber: SIB, 20 Oktober 2007