Catatan: Sambil menantikan hasil wawancara Yaahowu dengan Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht, berikut ini kami sajikan makalah beliau yang dipresentasikan di Konferensi Internasional tentang Seni dan Arsitektur Nias di Wina, 30-31 Oktober 2006. Ingo Kennerknecht adalah Profesor Human Genetics, Universitas Münster. Karena kesulitan menyajikan tulisan aslinya dalam bentuk PDF, Redaksi menampilkannya dalam bentuk citra (gambar). Sumber: situs Nias Island Research Network, atas izin Petra Gruber, Koordinar Nias Island Research Network. Karena ukuran file cukup bear, pengunjug akan mengalami kelambatan mengakses – mohon maaf (Redaksi)
Dalam wawancara dengan Nias Portal (artikel “Merunut Asal-Usul Orang Nias Berdasarkan DNA/Gen” dalam website ini), Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht mengatakan: “Bekerja sama dengan Dr. Idaman Zega, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, kami telah mulai dengan penyelidikan penyakit fisik bawaan…”.
Sejauh mana keterlibatan Dokter Zega dalam penelitian ini? Nyatanya beliau tidak disebut-sebut dalam makalah ini.
Siapakah counterpart (Perguruan Tinggi di Indonesia) yang dilibatkan dalam penelitian Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht dan Pastor Johannes Hammerle ini?
Laporan Prof Ingo ini sungguh menarik untuk disimak.
Dari segi pengetahuan DNA dan hubungannya dengan penyakit keturunan, saya tidak memiliki pengetahuan cukup dan mengharap menjadi tantangan bagi yang memiliki pengetahuan untuk menanggapi hipotese Prof Ingo itu.
Dalam perjalanan, Prof Ingo menemukan beberapa penyakit penduduk dan oleh Prof Ingo beberapa diantaranya dihipotesekan sebagai penyakit keturunan. Gambar-gambar dari penderita penyakit yang mengenaskan itu dipublikasikan secara terbuka (maaf : vulgar) artinya, misalnya : tanpa menyamarkan muka pemilik foto.
Setiap peribadi adalah SUBJEK yang memiliki keutuhan peribadi yang harus dihormati, dijaga, dipelihara, dan dibina oleh siapa pun. Pasal 21 UU No. 39 Tahun 1999 menetapkan : “Setiap orang berhak atas keutuhan peribadi, baik rohani maupun jasmani. Dan karena itu tidak boleh ada objek penelitian tanpa persetujuan darinyaâ€.
Dalam hubungan publikasi seperti dalam Laporan Prof Ingo itu, menjadi pertanyaan :
a. Apakah peribadi-peribadi yang dipublikasikan itu mengetahui dengan sadar dan memberi persetujuan sebelumnya bahwa foto mereka dengan penyakitnya akan dipublikasikan di seantero jagat ?
b. Apakah Prof Ingo, Dr Idaman Zega, dan Pejabat PEMDA Kabupatenan Nias yang terlibat dalam penelitian ini telah menjelaskan hal itu (tersebut pada a) kepada mereka (penderita) dan mengenai hak-hak mereka ?
Sering kita melihat dalam tayangan TV gambar penderita penyakit tertentu. Ditayangkan oleh channel TV tertentu dengan bertujuan mengharapkan “ada†dermawan yang bersedia menolong. Saya tidak melihat tujuan seperti itu dalam Laporan Prof Ingo, karena memang bukan tujuannya untuk itu.
Kami tidak berpraduga bahwa pentayangan gambar-gambar seperti itu hanya untuk popularitas ilmiah. Tetapi seandainya, ada persetujuan dari mereka (para penderita – objek publikasi), sebaiknya semua pihak yang terkait memperhatikan kepentingan sosial peribadi yang bersangkutan seperti yang dimaksud UU No. 39 Tahun 1999 tersebut diatas. Semoga.
Ya’ahowu
M.J. Daeli
Kode etik penelitian kedokteran yang dinamai Nuremberg Code dibentuk akibat berbagai percobaan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan para dokter NAZI terhadap para tahanan PD II. Salah satu hal penting dalam kode tersebut adalah keharusan adanya persetujuan (informed consent) dari orang sebagai subyek penelitian.
Di Indonesia standar etik penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subyek didasarkan pada azas perikemanusiaan (salah satu dasar falsafah Pancasila). Hal ini diatur dalam UU Kesehatan No 23/1992 dan PP No 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Dalam Bab IV diuraikan tentang perlindungan dan hak-hak manusia sebagai subyek penelitian dan sanksi bila penyelenggaraan penelitian melanggar ketentuan PP tersebut.
Pada dasarnya seluruh penelitian yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan surat ijin etik (ethical clearance), baik penelitian dengan pengambilan spesimen maupun yang tidak, yaitu: penelitian biomedik (riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik), penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.
Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:
1. Kesediaan subyek untuk secara sukarela berpartisipasi dalam penelitian.
2. Penjelasan tentang penelitian.
3. Pernyataan tentang berapa lama subyek penelitian perlu berpartisipasi dalam penelitian
4. Gambaran (penjelasan) tentang apa yang akan dilakukan terhadap subyek penelitian dan setiap prosedur eksperimental.
5. Gambaran mengenai resiko dan rasa tidak enak yang mungkin dialami subyek penelitian.
6. Gambaran tentang keuntungan atau ganti rugi bagi subyek penelitian.
7. Informasi mengenai pengobatan dan alternatif lain yang akan diberikan kepada subyek, jika subyek mengalami resiko dalam penelitian.
8. Gambaran tentang terjaminnya rahasia biodata dan hasil pemeriksaan medis subyek.
9. Penjelasan mengenai pengobatan medis dan ganti rugi yang akan diberikan kepada subyek, jika subyek mengalami masalah yang berhubungan dengan penelitian.
10. Nama jelas dan alamat beserta nomor telepon, kepada siapa calon subyek dapat menanyakan masalah kesehatan yang mungkin muncul berkaitan dengan penelitian.
11. Pengertian partisipasi dalam penelitian haruslah sukarela, bahwa subyek dapat memutuskan untuk meninggalkan penelitian tanpa dirugikan, bahwa apabila ia bersedia berpartisipasi kemudian sesudah jangka waktu tertentu ia meninggalkan penelitian, ia bebas pergi tanpa ada sanksi.
12. Jumlah subyek penelitian yang akan turut serta dalam penelitian dan lokasi penelitian.
13. Subyek akan diberitahukan jika terjadi problem yang membahayakan subyek dalam penelitian tersebut.
Adalah menjadi kewajiban peneliti bahwa penelitiannya dapat dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah, moral dan etika, yang berdasarkan Ketuhanan dan Perikemanusiaan.
Dengan demikian semua penelitian di Indonesia yang menyangkut manusia harus didasari oleh moral dan etika Pancasila, di samping pedoman etik penelitian yang telah disetujui secara internasional.
Untuk lebih jelas silahkan melihat:
1. World Medical Association Declaration of Helsinki (revised in Edinburgh, 2000)
2. International Ethical Guidelines for Biomedical Research Involving Human Subject (CIOMS-WHO, 1993)
3. Ethical Issues in Biomedical Research, ICMR Guidelines, New Delhi, 1997
4. Government Regulation No. 39/1995 on Health Research and Development, Jakarta, 1995
5. Operational Guidelines for Ethics Committees that Review Biomedical Research, WHO, 2000
Saya setuju, probandus harus disamarkan , sesuai etik kedokteran.
Kasus I dg badan pendek dan tulang keropos,merupakan kasus yang dikenal sebagai ACHONDROPLASIA, kasus Umum dan tidak hanya dominan milik orang Nias.
Substansi genetiknya, secara teknis saya ragukan karena sampel darah untuk DNA cuma berumur tiga hari, karena selanjutnya rusak…dimana penulis melakukan sequens DNA sehingga dapat menyimpulkan kasus yang tidak mewakili populasi secara generalisasi..dan seperti Nevus, Gout,hygroma colli,polidactily, syndactili, sandal gap dsb merupakan dismorfologi yang banyak dijumpai dlm penyakit genetik. Kesimpulan : saya sarankan agar presentasi ini dipertanyakan dulu ke validitas annya kepada pakar kita, dapat menghubungi Prof. Sultana MH Faradz di FK UNdip Semarang…agar kita tidak salah/dibodohi masalah yang sebetulnya tidak spesifik /khas suku Nias yang adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI……..Yaahowu (Mhs. S2 Genetik Konseling FK UNDIP SEMARANG)
Saya menarik kesimpulan dari pendapat/komentar dari nomor 1 sampai dengan nomor 4, dalam “penelitian” yang dilakukan oleh Prof Ingo ada masalah. Setidak-tidaknya yang saya ketahui setelah membaca Laporan ini adalah masalah etis-moral baik bagi penderita/objek foto publikasi maupun bagi Prof Ingo sendiri.
Untuk pentingan umum, sangat diharapkan kejelasan posisi Dr Idaman Zega dan PEMDA Kabupaten Nias serta LIPI dalam kasus ini. Saya kira pihak-pihak ini (dan juga yang lain) tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan penjelasan yang dimaksud. Situs ini dapat mengambil inisiatif berperan aktif memintanya.
Juga gambaran/peta (hipotese) penyebaran penduduk Nias yang dikutip dari Johannes Hammerle, perlu kejelasan. Disamping mengenai keakuratan peta itu, juga jangan sampai menimbulkan kesan bahwa peta itu terkait dengan penyakit keturunan (hipotese Prof Ingo). Sekilas memang yang ditonjolkan dalam Laporan itu adalah penyakit.
Amandaya
Counterpart bagi penelitian ini sebenarnya potensial ada di Indonesia, kita punya pakar genetika, misalnya Universitas Diponegoro sebagaimana disebut AG Paulus GP (resp. #4).
Sehubungan dengan counterpart dan perizinan, apakah penelitian Profesor Ingo dan Pastor Johannes ini mengindahkan dan menghormati aturan perudangan yang berlaku di Indonesia? Yaitu:
1. Keppres No. 100/1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing
2. SK Ketua LIPI No. 3550/A/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Penelitian Bagi Orang Asing
3. Undang-Undang RI No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Peraturan Pemerintah RI No. 41/2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
Penelitian ini tidak hanya mengandung masalah etis-moral, juga masalah hukum.
Cacat fisik bawaan tidak selalu disebabkan oleh faktor genetik. Dapat ditimbulkan oleh faktor non-genetik seperti: infeksi kongenital (sifilis, toxoplasma, rubella, cytomegalovirus, herpes simplex), pengaruh obat-obatan dan radiasi, dan trauma perinatal. Artinya, perlu ekstra hati-hati menentukan penyebab sebuah kasus cacat fisik bawaan.
Sedang faktor yang menyebabkan cacat pada bahan keturunan (faktor genetik) digolongkan menjadi gangguan: kromosom, gen tunggal, dan multi-faktorial. Gangguan gen tunggal diwariskan secara hukum Mendel (autosomal resesif, autosomal dominan, dan X-linked). Albinism seperti ditulis makalah di atas adalah contoh pewarisan autosomal resesif, dijumpai di berbagai tempat di dunia ini.
Kalau AG Paulus GP (# 4) meragukan “validitas muka†maupun “validitas isi†dari penelitian Prof Ingo dan Pastor Johannes ini, saya setuju dengan dokter Paulus [GP = dokter] untuk dikonfirmasikan dengan â€validitas konsensusâ€, meminta “second opinion” para pakar genetika dari Indonesia.
Artinya lagi, penelitian ini sedang dipertanyakan baik dari aspek etika, moral, hukum, maupun substansi ilmiah.
Saya peribadi merasa bangga atas perhatian yang diberikan pada Laporan Prof Ingo ini.
Seperi yang saya katakan pada no. 2 diatas, bahwa mengenai DNA dan penyakit berharap para ahli yang menanggapi. Saya lebih memberi perhatian pada masalah etis, moral penelitian dan hak-hak subjek yang dijadikan objek penelitian.
Seperti kita ketahui bahwa “ada” peneliti yang serakah kuasa, popularitas, dan uang. Sehingga rambu-rambu hukum, etis, dan moral yang seharusnya dalam suatu penelitian dikesampingkan olehnya. LIPI sebagai lembaga resmi, penjaga pintu gerbang penelitian dalam NKRI tentu tidak rela dan tidak membiarkan penelitian yang menyimpang seperti itu terjadi.
Tentu juga kita tidak menghendaki terjadi di Nias seperti pada kasus flu burung, darah penderita dijadikan lahan komersial oleh salah satu perusahaan di luar negeri. Hak subjek yang disedot darahnya (penderita) tidak jelas (atau tidak ada sama sekali). Demikan juga hak negaranya (Indonesia) alias juga tidak jelas. Hal ini pernah saya singgung sehubungan kasus ini dalam Situs ini juga.
Tanggapan yang disampaikan Paulus terkait “ketahanan sampel darah” menjadikan keingintahuan saya metode yang digunakan Prof Ingo. Karena sepengetahuan saya di Nias (terutama pedalaman) tidak tersedia pendingin yang cukup untuk kebutuhan itu.
Kita percaya bahwa LIPI dan instansi resmi lainnya memberi perhatian pada kasus ini guna kejelasan masalah dan arahan penelitian di masa depan yang tegas.
Selamat berkarya. Berbuat yang baik tidak ada predikat “terlambat”.
Yaahowu
M.J. Daeli
Peri hal : The Genetics of Nias
Seyogyanya penelitian tsb. diatas dilakukan menurut ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan peraturan berlaku di RI
Dr. Ir. Arwin SABAR,MSc
Pemerhati Pembangunan Nias berkelanjutan
Ketua Keahlian TPL, FTSL-ITB
Yaahowu,
Setelah ditelusuri… penelitian Prof. Ingo dan Pastor Johannes ini tidak ada dalam database LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan Kantor Menristek.
Sayang sekali, sebuah aktifitas yang “bertujuan mulia” dilaksanakan dan diumumkan (dipublikasikan) secara “jauh dari mulia”, justru dilakukan oleh kalangan “kompetensi yang mulia” di mata masyarakat… sekaliber profesor dan pastor!
Oni Harefa
mahasiswa di Jogjakarta