Mantan Kepala BRR Perumahan Nias Didakwa Korupsi Rp 800 Juta Lebih
Nias (SIB)
Mantan Kasatker (kepala satuan kerja) BRR (Badan Rehabilitasi Rekontruksi) Perumahan Nias, RS diadili di PN Gunungsitoli. Ia didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Bintang Simatupang korupsi yang merugikan negara Rp 888.462.200.
Pada sidang Rabu lalu hakim yang mengadilinya 5 orang yakni JP Ziraluo (ketua) dibantu hakim anggota Andi H, Decky Nitabani, M Purba dan A Ginting dan Panitera S Simanjorang membuat putusan sela yang menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan sidang dapat dilanjutkan karena dakwaan jaksa sudah cermat karena telah mencantumkan waktu kejadian, tempat kejadian dan pasal yang dilanggar.
RS didakwa korupsi bersama SS dari CV Griya Citra (kontraktor) dan PH (konsultan/pengawas) terkait proyek tahun 2005 dan 2006 di Desa Siheneasi, Lahewa, Nias berupa 44 paket perumahan type 36 dengan nilai kontrak Rp 1,5 M.
SS dan PH dikenakan dakwaan tambahan melanggar pasal 43 ayat 2 UU No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
Ketiga terdakwa sempat ditahan Poldasu sejak 20 Desember 2006, tetapi ketika dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, RS tidak dimasukkan ke Rutan sedangkan SS dan PH tetap ditahan.
Kajari Gunungsitoli waktu itu Kemal Sianipar ketika dihubungi SIB menolak memberikan keterangan soal alasan tidak diikutsertakannya RS dimasukkan ke tahanan.
Untuk mendengar keterangan saksi, hakim menetapkan sidang dilangsungkan, Selasa (28/8). (OLS/g)
Sumber: SIB, 27 Agustus 2007
Bagus,,, Smogha dapat ganjaran yg setimpal. Biar jadi pelajaran bagi kontraktor nakal dan org2 yg memanfaatkan ketidakjelian masyarakat di Nias. semoga dapat pemimpin yg lebih baik untuk merekonstruksi ONO NIHA,,,