Pensiun Anggota DPR Tak Layak, Lebih Baik Pesangon
Jakarta – PT Taspen meminta kebijakan pensiun anggota DPR direformasi. Pengamat kebijakan publik, Prof Andrinov Chaniago, sependapat. Kebijakan itu dianggap tidak layak.
“Memang harus ada hitung-hitungannya. Hanya memang nggak layak untuk pengabdian 5 tahun dapat pensiun dan tunjangan,” kata Andrinov kepada detikcom, Selasa (21/8/2007).
Untuk masa jabatan yang singkat itu, imbuh Andrivov, anggota DPR lebih baik mendapat tunjangan purna jabatan. “Seperti pesangonlah,” katanya.
Kalaupun tetap diberikan pensiun seumur hidup sesuai yang tercantum dalam UU, pemerintah harus memperhatikan besarannya yang dihitung dari gaji pokok yang bersangkutan. “Ini bisa, soalnya anggota DPR yang besar kan tunjangannya,” kata dia.
Namun dia mengingatkan agar pemerintah membuat kriteria lain untuk pensiun yang akan diberikan, seperti usia, masa pengabdian, dan sebagainya.
“Yang satu periode atau dua periode harus ada ketentuan untuk menentukan besarannya. Belum lagi untuk yang PAW (pegantian antar-waktu). Prinsipnya jangan sampai ini membebani negara dan masyarakat,” tandasnya. (umi/sss)
Sumber: Detik.com, 21 Agustus 2007